Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Kejaksaan Negeri Wamena Sebesar 3 Miliar
Tim penyidik Kejaksaan Agung RI resmi
menahan mantan bendahara pengeluaran Kejaksaan Negeri Wamena, Firman
Rahman (FR) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
dana Operasional Kejaksaan Negeri Wamena sebesar 3 Miliar rupiah tahun
2012/2013.
Usai diperiksa di ruangan
pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Papua, FR langsung di bawa ke Lembaga
Pemasyarakatan Abepura dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi
Papua untuk ditahan.
Assisten Pengawasan Kejaksaan
Tinggi Papua, Firdaus, SH, kepada SULUH PAPUA, Senin, (25/2/2014)
mengatakan, dari kasus korupsi dana operasional Kejaksaan Negeri Wamena
tahun 2012/2013, pihak penyidik Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua
tersangka masing-masing, Bendahara Pengelauran FR (Firman Rahman) dan
mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena IPS (I Putu Swarjana, SH), namun
yang diperiksa hari ini adalah mantan Bendahara Pengeluaran Kejari
Wamena FR sedangkan untuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena IPS,
akan diperiksa di Kejaksaan Agung RI karena yang bersangkutan telah
dibebastugaskan dan dimutasi ke Kejaksaan Agung RI.
“Nama tersangka ada dua sih disini
sebenarnya, tapi yang kita lakukan penyidikan untuk hari ini itu atas
nama Firman Rahman yang menjabat Bendahara pengeluaran kejaksaan negeri
Wamena, satunya lagi, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu
Swarjana, SH, MH, sekarang sudah dibebastugaskan dari jabatannya, dan
dimutasi ke Kejaksaan Agung Fungsional di Kejaksaan Agung, nanti
mungkin pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, karena tim penyidikan
adalah penyidik dari Kejaksaan Agung,” kata Aswas Kejaksaan Tinggi
Papua, Firdaus, SH.
Lebih lanjut Aswas Kejati Papua
mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini telah ditemukan sejumlah
pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka dimana telah terjadi
penyalahgunaan anggaran pada Kejaksaan Negeri Wamena, yang tidak sesuai
aturan, dimana dana operasioanl yang dikorupsi sebanyak 3 miliar lebih
dan merupakan anggaran tahun 2012 – 2013. Kedua tersangka dijerat
dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Anti Korupsi.
“Penyalahgunaan anggaran Kejaksaan
Negeri Wamena, yang tidak sesuai aturan sehingga penggunaannya tidak
benar, tahun anggaran 2012 dan 2013, untuk 2013, anggaran yang
sesungguhnya adalah 3,9 miliar tapi disalahgunakan oleh tersangka,
termasuk juga sisa anggaran tahun 2012 sebanyak 1 milair 40 juta, jadi
total kira-kira anggaran yang diselewengkan itu lebih kurang 3 miliar,”
jelas Aswas Kejati.
Selain itu Firdaus mengatakan,
kasus dugaan korupsi dana operasional Kejaksaan Negeri Wamena dengan
modus anggaran untuk penyidikan ada tiga perkara,namun yang sebenarnya
terjadi dilapangan hanya satu perkara, sisanya penanganan perkara di
gunkan untuk kepentingan diri sendiri.
”Modusnya, yah misalnya seperti
anggaran untuk penyidikan. Penyidikan cuma satu tapi semua anggaran
untuk 3 perkara itu dicairkan semua. Jadi mulai lid, dik, tut, eksekusi,
hanya satu yang digunakan untuk penyidikan selebihnya dipakai oleh
tersnagka untuk kepentingan pribadi,” bilang Aswas Kejati.
Selain sanksi hukum terhadap kedua
tersangka, pihak Kejati Papua, juga memberikan sanksi administatif
kepada kedua tersangka yakni keduanya dicopot dari jabatannya, dan
mendapat hukuman turun pangkat setingkat lebih renda selama 3 tahun,
selain itu untuk mantan Kajari Wamena, IPS, langsung dimutasi ke
Kejaksaan Agung RI tanpa jabatan.
”Yah sekarang kedua-duanya sudah
dicopot, Kajari sudah dicopot, bendahara pengeluaran juga sudah
dibebastugaskan dari jabatannya. Dari inspeksi kasus yang kita lalukan,
sudah dikenai hukuman turun pangkat setingkat lebih rendah selama tiga
tahun dan sekarang penyidikan untuk korupsinya dilakukan,” tukas Aswas
Kejati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan
Tinggi Papua, Eliaser Sukacita Maruli Hutagalung, SH, MH, kepada SULUH
PAPUA mengatakan, di negara ini tidak ada yang kebal hukum sekalipun dia
adalah aparat penegak hukum. Pihaknya akan berantas korupsi karena hal
itu sudah menjadi misi dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
untuk Papua bebas korupsi.
“ Kalau kita sebagai pucuk
pimpinan, kita jangan menggunakan anggaran untuk kepentingan diri
sendiri, karena semua yang sudah dianggarakan oleh APBN digunakan untuk
kepentingan Negara. Inilah yang terjadi di Kejati Papua karena hasil
temuan assiten pengawas Kejati Papua, waktu melakukan inspeksi kasus ke
wamena, tahun 2013, kurang lebih bulan Oktober lalu, ada indiksasi,
pimpinan menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran yang
tidak seharusnya,” jelas Kajati Papua.
Namun menurut Kejati, kedua
tersangka masih dalam status dugaan, karena masih menunggu penyelidikan
penyidik. Sementara itu untuk sidang kasus tersebut akan dilaksanakan di
Jayapura, mengingat di Wamena belum mempunyai Pengadilan Tipikor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar