Detius Yoman Ketua umum KONPAK PAPUA

Selasa, 25 Februari 2014

Wednesday, 26-02-2014 FIRMAN RAHMAN RESMI TERSANGKA 85 Views


Tersangka FR mantan bendahara pengeluaran Kejari Wamena, (tengah) saat berada didalam mobil tahanan Kejati Papua untuk dibawa ke Lapas Kelas II/A Abepura, Senin (25/2). FR bersama mantan Kejari Wamena IPS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana operasional Kejari Wamena, tahun 2012/2013, sebesar 3 miliar lebih. Inzert:  Assiten Pengawasan Khusus  Kejaksaan Tinggi Papua, Firdaus, SH. (Foto: Chandry/SULPA)
Tersangka FR mantan bendahara pengeluaran Kejari Wamena, saat berada didalam mobil tahanan Kejati Papua untuk dibawa ke Lapas Kelas II/A Abepura, Senin (25/2). FR bersama mantan Kejari Wamena IPS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana operasional Kejari Wamena, tahun 2012/2013, sebesar 3 miliar lebih. (Foto: Chandry/SULPA)
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Kejaksaan Negeri Wamena Sebesar 3 Miliar
Tim penyidik Kejaksaan Agung RI resmi menahan  mantan bendahara pengeluaran Kejaksaan Negeri Wamena, Firman Rahman (FR) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Operasional Kejaksaan Negeri Wamena sebesar 3 Miliar rupiah tahun 2012/2013.
      Usai diperiksa di ruangan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Papua, FR langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua untuk ditahan.
      Assisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua, Firdaus, SH,  kepada SULUH PAPUA, Senin, (25/2/2014) mengatakan, dari kasus korupsi dana operasional Kejaksaan Negeri Wamena tahun 2012/2013,  pihak penyidik Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua tersangka masing-masing, Bendahara Pengelauran FR  (Firman Rahman) dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena IPS (I Putu Swarjana, SH), namun yang diperiksa hari ini adalah mantan Bendahara Pengeluaran Kejari Wamena FR sedangkan untuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena IPS, akan diperiksa di Kejaksaan Agung RI karena yang bersangkutan telah dibebastugaskan dan  dimutasi ke Kejaksaan Agung RI.
      “Nama tersangka ada dua sih disini sebenarnya, tapi yang kita lakukan penyidikan untuk hari ini  itu atas nama Firman Rahman yang menjabat Bendahara pengeluaran kejaksaan negeri Wamena, satunya lagi, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Swarjana, SH, MH, sekarang sudah dibebastugaskan dari jabatannya, dan dimutasi ke Kejaksaan Agung Fungsional di Kejaksaan Agung,  nanti mungkin pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, karena tim penyidikan adalah penyidik dari Kejaksaan Agung,” kata Aswas Kejaksaan Tinggi Papua,  Firdaus, SH.
      Lebih lanjut Aswas Kejati Papua mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini telah ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka dimana telah terjadi penyalahgunaan anggaran pada Kejaksaan Negeri Wamena, yang tidak sesuai aturan, dimana dana operasioanl yang dikorupsi sebanyak 3 miliar lebih dan merupakan anggaran tahun 2012  – 2013. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Anti Korupsi.
      “Penyalahgunaan anggaran Kejaksaan Negeri Wamena, yang tidak sesuai aturan sehingga penggunaannya tidak benar, tahun anggaran 2012 dan 2013, untuk 2013, anggaran yang sesungguhnya adalah 3,9 miliar tapi disalahgunakan oleh tersangka, termasuk juga sisa anggaran tahun 2012 sebanyak 1 milair 40 juta, jadi total kira-kira anggaran yang diselewengkan itu lebih kurang  3 miliar,” jelas Aswas Kejati.
      Selain itu Firdaus mengatakan, kasus dugaan korupsi dana operasional Kejaksaan Negeri Wamena dengan modus anggaran untuk penyidikan ada tiga perkara,namun yang sebenarnya terjadi dilapangan hanya satu perkara, sisanya penanganan perkara di gunkan untuk kepentingan diri sendiri.
      ”Modusnya, yah misalnya seperti anggaran untuk penyidikan. Penyidikan cuma satu tapi semua anggaran untuk 3 perkara itu dicairkan semua. Jadi mulai lid, dik, tut, eksekusi, hanya satu yang digunakan untuk penyidikan selebihnya dipakai oleh tersnagka untuk kepentingan pribadi,” bilang Aswas Kejati.
      Selain sanksi hukum terhadap kedua tersangka, pihak Kejati Papua, juga memberikan sanksi administatif kepada kedua tersangka yakni keduanya dicopot dari jabatannya, dan mendapat hukuman turun pangkat setingkat lebih renda selama 3 tahun, selain itu untuk mantan Kajari Wamena, IPS, langsung dimutasi ke Kejaksaan Agung RI tanpa jabatan.
      ”Yah sekarang kedua-duanya sudah dicopot, Kajari sudah dicopot, bendahara pengeluaran juga sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Dari inspeksi kasus yang  kita lalukan, sudah dikenai  hukuman turun pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan sekarang penyidikan untuk korupsinya dilakukan,” tukas Aswas Kejati.
      Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Eliaser Sukacita Maruli Hutagalung, SH, MH, kepada SULUH PAPUA mengatakan, di negara ini tidak ada yang kebal hukum sekalipun dia adalah aparat penegak hukum. Pihaknya akan berantas korupsi karena hal itu sudah menjadi misi dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk Papua bebas korupsi.
      “ Kalau kita sebagai pucuk pimpinan, kita jangan menggunakan anggaran untuk kepentingan diri sendiri, karena semua yang sudah dianggarakan oleh APBN digunakan untuk kepentingan Negara. Inilah yang terjadi di Kejati Papua karena hasil temuan assiten pengawas Kejati Papua, waktu melakukan inspeksi kasus ke wamena, tahun 2013, kurang lebih bulan Oktober lalu, ada indiksasi, pimpinan menyalahgunakan kewenangannya dengan  menggunakan anggaran yang tidak seharusnya,” jelas Kajati Papua.
      Namun menurut Kejati, kedua tersangka masih dalam status dugaan, karena masih menunggu penyelidikan penyidik. Sementara itu untuk sidang kasus tersebut akan dilaksanakan di Jayapura, mengingat di Wamena belum mempunyai Pengadilan Tipikor.

Tidak ada komentar: