Detius Yoman Ketua umum KONPAK PAPUA

Selasa, 25 Februari 2014

KOMITEN NASIONAL PEMUDA PANCASILA ANTI KORUPSI PROVINSI PAPUA ( KONPAK – PAPUA ) MENILAI BUPATI INTAN JAYA Drs. AYUB KAYAME ,MA. DAN KETUA DPRD KENIUS TABUNI,S.Th. SH TELAH GAGAL DALAM KEPEMIMPINANNYA KABUPATEN INTAN JAYA PROVINSI PAPUA.





Ketua KONPAK-PAPUA –Detius Yoman mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya terindikasi Korupsi Dana APBD dan APBN Tahun Anggaran 2012 .sesuai dengan Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Papua – BPK- Provinsi Papua menunjukan  Disclaimer atas LKPD Kabupaten Intan Jaya TA 2012. Kami minta kepada kejaksaan tinggi papua dan polda papua  penegak hukum segera periksa Bupati Intan Jaya Drs. AYUB KAYAME ,MA dan ketua DPRD Intan Jaya KENIUS TABUNI,S.Th. SH karena telah Merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara.
Kabupaten Intan Jaya kategori daerah gagal dalam pembangunan fisik maupun nonfisik pada tahun 2012. Sesuai dengan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya TA 2012 .Dengan berakhirnya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Intan Jaya TA 2012, pada Selasa, 22 Oktober2013 BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya. Bertempat di ruang Kepala Perwakilan, Kepala Perwakilan, Dori Santosa, S.E., M.M., menyerahkan LHP kepada Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya, Kenius Tabuni, S.Th., S.H., dan Bupati Intan Jaya Drs. Ayub Kayame, M.A.
BPK memberikan opini Disclaimer atas LKPD Kabupaten Intan Jaya TA 2012. Dalam sambutannya, Dori Santosa, S.E., M.M., menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya dapat menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu. Hal ini mengingat lambatnya penyampaian LKPD Kabupaten Intan Jaya kepada BPK. Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut selain menghambat pemeriksaan BPK, juga akan merugikan Pemerintah Daerah Intan Jaya sendiri. Beliau juga menyampaikan bahwa BPK adalah mitra kerja bagi entitas, dan BPK menyambut baik adanya upaya konsultasi dari entitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhir sambutannya, beliau mengingatkan bahwa dengan disampaikannya LHP tersebut, berdasarkan ketentuan yang berlaku maka pejabat yang terkait berkewajiban menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari. Jika dalam 60 hari belum ada tindak lanjut, maka BPK akan bersurat kepada entitas dan memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses tindak lanjut. Jika masih belum ada tindak lanjut, maka BPK akan kembali bersurat hingga total tenggat waktu penyampaian tindak lanjut adalah 150 hari. Jika masih belum ada tindak lanjutnya, maka BPK dapat menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar: