Kabupaten Intan Jaya kategori daerah gagal dalam pembangunan fisik maupun
nonfisik pada tahun 2012. Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya TA 2012 .Dengan
berakhirnya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Kabupaten Intan Jaya TA 2012, pada Selasa, 22 Oktober2013 BPK RI Perwakilan
Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Intan Jaya. Bertempat di ruang Kepala Perwakilan, Kepala
Perwakilan, Dori Santosa, S.E., M.M.,
menyerahkan LHP kepada Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya, Kenius Tabuni, S.Th., S.H., dan Bupati
Intan Jaya Drs. Ayub Kayame, M.A.
BPK memberikan opini Disclaimer atas
LKPD Kabupaten Intan Jaya TA 2012. Dalam sambutannya, Dori Santosa, S.E., M.M., menyampaikan harapan agar Pemerintah
Daerah Kabupaten Intan Jaya dapat menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu.
Hal ini mengingat lambatnya penyampaian LKPD Kabupaten Intan Jaya kepada BPK.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut selain
menghambat pemeriksaan BPK, juga akan merugikan Pemerintah Daerah Intan Jaya
sendiri. Beliau juga menyampaikan bahwa BPK adalah mitra kerja bagi entitas,
dan BPK menyambut baik adanya upaya konsultasi dari entitas dalam pengelolaan
keuangan daerah.
Pada akhir sambutannya, beliau
mengingatkan bahwa dengan disampaikannya LHP tersebut, berdasarkan ketentuan
yang berlaku maka pejabat yang terkait berkewajiban menindaklanjuti temuan
pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari. Jika dalam 60 hari belum ada tindak
lanjut, maka BPK akan bersurat kepada entitas dan memberikan tenggat waktu 30
hari untuk proses tindak lanjut. Jika masih belum ada tindak lanjut, maka BPK
akan kembali bersurat hingga total tenggat waktu penyampaian tindak lanjut
adalah 150 hari. Jika masih belum ada tindak lanjutnya, maka BPK dapat
menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar