Detius Yoman Ketua umum KONPAK PAPUA

Selasa, 25 Februari 2014

Tuesday, 25-02-2014 Sekda Bantah Pegawai di Mulia Tinggalkan Tempat Tugas 333 Views

Wabup Yustus Wonda, S.Sos, M.Si dan Sekda Yunny Wonda, S.Sos, S.IP, MM (Foto: Amri/SULPA)
Wabup Yustus Wonda, S.Sos, M.Si dan Sekda Yunny Wonda, S.Sos, S.IP, MM (Foto: Amri/SULPA)


Mulia (SULPA) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak Jaya Yunny Wonda, S.Sos, S.IP, MM membantah keras soal tudingan bahwa akibat gangguan kamtibmas yang terjadi di Puncak Jaya selama ini sehingga banyak pegawai yang meninggalkan tempat tugas di Mulia sehingga pelayanan pemerintahan tidak berjalan di daerah tersebut.
“saya ada mendengar disebutkan oleh salah satu media lokal di Jayapura bahwa akibat konflik sehingga banyak pegawai yang meninggalkan tempat tugas sehingga tidak ada pelayanan, itu tidak benar, bisa dilihat setiap kita apel pagi setiap hari Senin, lapangan kantor Bupati selalu penuh, kantor semua berjalan seperti biasanya”, kata Sekda usai acara apel gabungan Pemda Puncak Jaya Senin (24/2/2014) yang digelar di halaman kantor Bupati di Mulia.
Ia sangat menyesalkan bila banyak pihak – pihak yang tidak memahami kondisi di Puncak Jaya tapi sekedar mengeluarkan statement saja, karena menurutnya soal kehadiran pegawai dan melaksanakan tugas atau tidak, dirinya sebagai Sekretaris Daerah yang lebih mengetahui dan para pegawai yang bertugas di Mulia yang lebih paham dari pada orang luar.
Saat ini jumlah pegawai di Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 1.900 orang, dari pantauan Sekda saat ini yang aktif dan sedang berada di Mulia sekitar 750-an orang, ada yang sedang sakit, dan juga ada yang belum bisa naik ke Mulia karena kendala transportasi, selain itu juga ada yang pegawai baru karena belum menerima Sertifikat Prajabatannya, termasuk juga ada yang sedang melaksanakan tugas luar daerah.
“bisa di lihat apel tadi, lapangan saja penuh, hampir tidak muat, jadi tidak benar kalau pegawai kosong di Mulia, jadi kita sudah membuktikan bahwa sekalipun kacau dan ada penembakan, kita semua masih setia melayani dan bertugas di sini”, kata Yunny Wonda.
Disinggung mengenai langkah – langkah penegakan disiplin terhadap pegawai yang meninggalkan tempat tugas lebih dari 1 bulan, gajinya langsung ditahan oleh Bendahara SKPD, bila sudah 3 bulan lebih gaji otomatis di setor ke Kas Daerah yang dibuktikan dengan bukti setoran.
“saat ini memang ada yang tidak menjalankan tugas hingga 6 bulan, ada yang 8 bulan, dan semua laporannya sudah diteruskan ke Bupati melalui Sekda, dan mereka diberikan sanksi”, katanya.
Untuk itu ia meminta Kepala SKPD harus lebih membina staff di bagiannya masing – masing, jadi bila ada laporan dari Kepala SKPD terkait kenakalan staffnya sudah pasti ada sanksi yang diberikan kepada pegawai tersebut.

Tidak ada komentar: