Mulia (SULPA) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak Jaya Yunny Wonda, S.Sos, S.IP, MM membantah keras soal tudingan bahwa akibat gangguan kamtibmas yang terjadi di Puncak Jaya selama ini sehingga banyak pegawai yang meninggalkan tempat tugas di Mulia sehingga pelayanan pemerintahan tidak berjalan di daerah tersebut.
“saya ada mendengar disebutkan oleh
salah satu media lokal di Jayapura bahwa akibat konflik sehingga banyak
pegawai yang meninggalkan tempat tugas sehingga tidak ada pelayanan, itu
tidak benar, bisa dilihat setiap kita apel pagi setiap hari Senin,
lapangan kantor Bupati selalu penuh, kantor semua berjalan seperti
biasanya”, kata Sekda usai acara apel gabungan Pemda Puncak Jaya Senin
(24/2/2014) yang digelar di halaman kantor Bupati di Mulia.
Ia sangat menyesalkan bila banyak pihak –
pihak yang tidak memahami kondisi di Puncak Jaya tapi sekedar
mengeluarkan statement saja, karena menurutnya soal kehadiran pegawai
dan melaksanakan tugas atau tidak, dirinya sebagai Sekretaris Daerah
yang lebih mengetahui dan para pegawai yang bertugas di Mulia yang lebih
paham dari pada orang luar.
Saat ini jumlah pegawai di Kabupaten
Puncak Jaya sebanyak 1.900 orang, dari pantauan Sekda saat ini yang
aktif dan sedang berada di Mulia sekitar 750-an orang, ada yang sedang
sakit, dan juga ada yang belum bisa naik ke Mulia karena kendala
transportasi, selain itu juga ada yang pegawai baru karena belum
menerima Sertifikat Prajabatannya, termasuk juga ada yang sedang
melaksanakan tugas luar daerah.
“bisa di lihat apel tadi, lapangan saja
penuh, hampir tidak muat, jadi tidak benar kalau pegawai kosong di
Mulia, jadi kita sudah membuktikan bahwa sekalipun kacau dan ada
penembakan, kita semua masih setia melayani dan bertugas di sini”, kata
Yunny Wonda.
Disinggung mengenai langkah – langkah
penegakan disiplin terhadap pegawai yang meninggalkan tempat tugas lebih
dari 1 bulan, gajinya langsung ditahan oleh Bendahara SKPD, bila sudah 3
bulan lebih gaji otomatis di setor ke Kas Daerah yang dibuktikan dengan
bukti setoran.
“saat ini memang ada yang tidak
menjalankan tugas hingga 6 bulan, ada yang 8 bulan, dan semua laporannya
sudah diteruskan ke Bupati melalui Sekda, dan mereka diberikan sanksi”,
katanya.
Untuk itu ia meminta Kepala SKPD harus
lebih membina staff di bagiannya masing – masing, jadi bila ada laporan
dari Kepala SKPD terkait kenakalan staffnya sudah pasti ada sanksi yang
diberikan kepada pegawai tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar