Saturday, 18-01-2014
“Saya Akan Mengundang Penyidik Ke Lanny Jaya, Jika Tidak Terbukti Saya Akan Tuntut Balik KONPAK”
Adanya laporan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp 15,765,400,000.00; miliar oleh Komite
Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( Konppak –
PAPUA) ke Polda Papua membuat Bupati Lani Jaya Befa Jigibalon geram.
Bahkan Bupati Befa dengan tegas
menyakatan akan menghubungi Kapolda Papua untuk mempersilakan tim
penyidik Polda Papua Senin 20 Januari 2014 melakukan penyelidikan
keuangan di Pemda Kabupaten Lanny Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Bupati
Lanny Jaya Befa Jigibalon saat dikonfirmasi Koran SULUH PAPUA melalui
via telepon, Jumad (17/1/2014) malam.
Menurut Bupati Befa, apa yang
dilaporkan oleh Konppak sangat tidak mendasar dan selaku pejabat daerah
merasa dirugikan akibat laporan ini.
“Saya akan meminta Kapolda untuk
mengirim tim penyidik ke Lanny Jaya untuk memeriksa keuangan atas
laporan ini,” kata Befa Jigibalon
Menurut Bupati Befa, dana 16
miliar yang dilaporkan oleh Konppak merupakan dana belanja rutin
operasional Pemda Lany Jaya, baik di tingkat kabupaten, dinas, distrik
hingga kampung.
Dana itu dipakai untuk membiayai
operasional pemerintah, baik haji, honor maupun operasional lainnya yang
berhubungan dengan layanan pemerintahan Pemda Lanny Jaya.
Lanjut Befa, yang dimaksud dana
hibah itu, merupakan dana tidak direncanakan, dan seusai aturan hanya
berkisar 3 sampai 4 miliar. Tidak lebih dari itu.
Untuk itu nantinya hasil
penyelidikan tim Polda Papua jika tidak terbukti, maka secara hukum akan
menuntut balik Konppak sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus
ini.
“Ini penceramaran nama baik, secara hukum saya akan menuntut 6 tahun penjara atau denda 6 miliar,” kata Befa.
Lanjut Befa, ketika kasus ini
dilaporkan ke Polda, pihaknya juga memberikan laporan tentang pencemaran
nama baik. Namun hingga saat ini belum diproses.
Semantara itu, Kabid Humas Polda
Papua AKBP Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi via telepon tadi malam
membenarkan adanya laporan dari Konppak ke Polda Papua atas dugaan
korupsi dana hibah oleh Bupati Lanny Jaya.
Namun laporan itu belum
ditindaklanjuti, karena pelapor hingga kini belum bisa memberikan
keterangan atas laporan tersebut.
Menurut Sulistyo, pihak tim
penyidik Polda sudah mencoba menghubungi pelapor dalam hal ini Konpak,
namun tidak bisa, karena nomor tidak aktif lagi, selain itu juga
kantornya juga tidak jelas.
“Kami kecewa dengan sikap pelapor,
harusnya dia jentelmen, datang mamberikan keterangan atas laporan
tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda.
Lanjut Sulistyo, penyelidikan
belum bisa dilakukan karena yang dilaporkan adalah Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) yang belum jelas dugaan korupsinya ada dimana,
sehingga pelapor harus memberikan keterangan atas laporannya.
Namun yang terjadi, pelapor malah
tidak jelas keberadaannya, sehingga akan menimbulkan perspektif buruk
kepada Polda oleh masyarakat karena lamban, padahal polda sendiri serius
tanggani kasus korupsi.
Terkait dengan adanya laporan
pencemaran nama baik oleh Bupati Lanny Jaya, Sulistyo Pudjo Hartono
dengan tegas menuturkan, Polda Papua akan tetap memproses kasus ini.
Namun semuanya masih menunggu,
hasil penyelidikan dari tim penyelidik polda dan hasil audit Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua atas laporan dugaan
korupsi tersebut.
Jika dalam pemeriksaan tidak
terbukti adanya tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan, maka
pelapor harus bertanggung jawab ada laporannya.
“Tuduhan pencemaran nama baik
tetap akan diproses, jika tidak terbukti korupsi, maka pelapor harus
bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda.
Sementara itu berdasarkan rillis
yang diterima rekdaksi SULUH PAPUA dari Konpak Papua menyebutkan Bupati
Lanny Jaya Befa Jigibalon diduga melakukan pengelapan dana hibah
Kabupaten Lanny Jaya tahun 2013 sebesar Rp 16,764,400,000.00 miliar.
Menurut ketua Konpak Papua Detius
Yoman, dugaan itu diperkuat dengan data yang diperoleh pihaknya, dimana
awal tahun 2013 lalu, Bupati memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Petrus
Wakerkwa untuk memberikan surat kuasa kepada bendahara pengeluaran
Selianus Wakur untuk mencairkan dana.
Setelah meneliti Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D), kami menemukan sejumlah dana di keluarkan oleh
bendahara pengeluaran dana atas permintaan bupati ke Rekening Bank BPD
Papua Cabang Tiom dengan nomor rekening 704211006000016.
Kata Detius Yoman atas kasus ini,
pihaknya telah melaporkan ke Reskrimsus Polda Papua pada tanggal 13
Maret 2013, namun hingga saat ini belum di tindaklanjuti, “Kami minta
Kapolda Papua segera memanggil, jangan menunda-nunda, karena bisa saja,
pihak yang diduga menghilangkan barang bukti,” katanya.
Rincian Pengeluaran dana hibah tahun anggaran 2013, berdasarkan SP2D:
1. Pencairan Pertama (18/1/2013) sebesar Rp 9.275.000.000,-
2. Pencairan Kedua (21/1/2013) sebesar Rp 1.874.400.000,-
3. Pencairan Ketiga (23/3/2013) sebesar Rp 1.000.000.000,-
4. Pencairan Ke empat (23/1/2013) sebesar Rp 715.000.000,-
5. Pencairan Kelima (25/1/2013 sebesar Rp 2.400.000.000,-
6. Pencairan Keenam (25/1/2013) sebesar Rp 500.000.000,-
7. Dan pencairan Ketujuh (13/2/2013) sebesar Rp 1.000.000,-
Lanjut Detius Yoman, berdasarkan
fakta di lapangan terjadi keganjilan seperti, 18 Januari 2013 KNPI Lanny
Jaya menerima bantuan sebesar Rp 250 juta padahal KNPI tidak melakukan
kegiatan, berikut Belanja Hibah Operasional Kampung Sebesar Rp 25 juta
padahal biasanya Kepala Kampung menerima Rp 100 juta, kemudian bantuan
keamanan TNI atau Polisi sebesar Rp 2.500.000.000,-
“Bukti-bukti pencairan sudah kami
miliki, namun anehnya sebesar itu habis dalam kurung waktu dua bulan
saja, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas pula,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar