Detius Yoman Ketua umum KONPAK PAPUA

Selasa, 25 Februari 2014

BEFA TANTANG KONPAK BUKTIKAN KORUPSI DI LANNY JAYA

Saturday, 18-01-2014

1080 Views
Bupati Lani Jaya, Befa Jigibalon (Foto: IST)
Bupati Lani Jaya, Befa Jigibalon (Foto: IST)
“Saya Akan Mengundang Penyidik Ke Lanny Jaya, Jika Tidak Terbukti Saya Akan Tuntut Balik KONPAK”
Adanya laporan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp 15,765,400,000.00; miliar oleh Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( Konppak – PAPUA) ke Polda Papua membuat Bupati Lani Jaya Befa Jigibalon geram.
       Bahkan Bupati Befa dengan tegas menyakatan akan menghubungi Kapolda Papua untuk mempersilakan tim penyidik Polda Papua Senin 20 Januari 2014 melakukan penyelidikan keuangan di Pemda Kabupaten Lanny Jaya.
      Hal tersebut diungkapkan Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalon saat dikonfirmasi Koran SULUH PAPUA melalui via telepon, Jumad (17/1/2014) malam.
      Menurut Bupati Befa, apa yang dilaporkan oleh Konppak sangat tidak mendasar dan selaku pejabat daerah merasa dirugikan akibat laporan ini.
      “Saya akan meminta Kapolda untuk mengirim tim penyidik ke Lanny Jaya untuk memeriksa keuangan atas laporan ini,” kata Befa Jigibalon
      Menurut Bupati Befa, dana 16 miliar yang dilaporkan oleh Konppak merupakan dana belanja rutin operasional Pemda Lany Jaya, baik di tingkat kabupaten, dinas, distrik hingga kampung.
      Dana itu dipakai untuk membiayai operasional pemerintah, baik haji, honor maupun operasional lainnya yang berhubungan dengan layanan pemerintahan Pemda Lanny Jaya.
      Lanjut Befa, yang dimaksud dana hibah itu, merupakan dana tidak direncanakan, dan seusai aturan hanya berkisar 3 sampai 4 miliar. Tidak lebih dari itu.
      Untuk itu nantinya hasil penyelidikan tim Polda Papua jika tidak terbukti, maka secara hukum akan menuntut balik Konppak sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
      “Ini penceramaran nama baik, secara hukum saya akan menuntut 6 tahun penjara atau denda 6 miliar,” kata Befa.
      Lanjut Befa, ketika kasus ini dilaporkan ke Polda, pihaknya juga memberikan laporan tentang pencemaran nama baik. Namun hingga saat ini belum diproses.
      Semantara itu, Kabid Humas Polda Papua AKBP Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi via telepon tadi malam membenarkan adanya laporan dari Konppak ke Polda Papua atas dugaan korupsi dana hibah oleh Bupati Lanny Jaya.
      Namun laporan itu belum ditindaklanjuti, karena pelapor hingga kini belum bisa memberikan keterangan atas laporan tersebut.
      Menurut Sulistyo, pihak tim penyidik Polda sudah mencoba menghubungi  pelapor  dalam hal ini Konpak, namun tidak bisa, karena nomor tidak aktif lagi, selain itu juga kantornya juga tidak jelas.
      “Kami kecewa dengan sikap pelapor, harusnya dia jentelmen, datang mamberikan keterangan atas laporan tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda.
      Lanjut Sulistyo, penyelidikan belum bisa dilakukan karena yang dilaporkan adalah Surat Perintah Pencairan Dana  (SP2D) yang belum jelas dugaan korupsinya ada dimana, sehingga pelapor harus memberikan keterangan atas laporannya.
      Namun yang terjadi, pelapor malah tidak jelas keberadaannya, sehingga akan menimbulkan perspektif buruk kepada Polda oleh masyarakat karena lamban, padahal polda sendiri serius tanggani kasus korupsi.
      Terkait dengan adanya laporan pencemaran nama baik oleh Bupati Lanny Jaya, Sulistyo Pudjo Hartono dengan tegas menuturkan, Polda Papua akan tetap memproses kasus ini.
      Namun semuanya masih menunggu, hasil penyelidikan dari tim penyelidik polda dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua atas laporan dugaan korupsi tersebut.
      Jika dalam pemeriksaan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan, maka pelapor harus bertanggung jawab ada laporannya.
      “Tuduhan pencemaran nama baik tetap akan diproses, jika tidak terbukti korupsi, maka pelapor harus bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda.
      Sementara itu berdasarkan rillis yang diterima rekdaksi SULUH PAPUA dari Konpak Papua menyebutkan Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalon diduga melakukan pengelapan dana hibah Kabupaten Lanny Jaya tahun 2013 sebesar Rp 16,764,400,000.00 miliar.
      Menurut ketua Konpak Papua Detius Yoman, dugaan itu diperkuat dengan data yang diperoleh pihaknya, dimana awal tahun 2013 lalu, Bupati memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Petrus Wakerkwa untuk memberikan surat kuasa kepada bendahara pengeluaran Selianus Wakur untuk mencairkan dana.
      Setelah meneliti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kami menemukan sejumlah dana di keluarkan oleh bendahara pengeluaran dana atas permintaan bupati ke Rekening  Bank BPD Papua Cabang Tiom dengan nomor rekening 704211006000016.
      Kata Detius Yoman atas kasus ini, pihaknya telah melaporkan ke  Reskrimsus Polda Papua pada tanggal 13 Maret 2013, namun hingga saat ini belum di tindaklanjuti, “Kami minta Kapolda Papua segera memanggil, jangan menunda-nunda, karena bisa saja, pihak yang diduga menghilangkan barang bukti,” katanya.
      Rincian Pengeluaran dana hibah tahun anggaran 2013, berdasarkan SP2D:
1.      Pencairan Pertama (18/1/2013) sebesar Rp 9.275.000.000,-
2.      Pencairan Kedua (21/1/2013) sebesar Rp 1.874.400.000,-
3.      Pencairan Ketiga (23/3/2013) sebesar Rp 1.000.000.000,-
4.      Pencairan Ke empat (23/1/2013) sebesar Rp 715.000.000,-
5.      Pencairan Kelima (25/1/2013 sebesar Rp 2.400.000.000,-
6.      Pencairan Keenam (25/1/2013) sebesar Rp 500.000.000,-
7.      Dan pencairan Ketujuh (13/2/2013) sebesar Rp 1.000.000,-
      Lanjut Detius Yoman, berdasarkan fakta di lapangan terjadi keganjilan seperti, 18 Januari 2013 KNPI Lanny Jaya menerima bantuan sebesar Rp 250 juta padahal KNPI tidak melakukan kegiatan, berikut Belanja Hibah Operasional Kampung Sebesar Rp 25 juta padahal biasanya Kepala Kampung menerima Rp 100 juta, kemudian bantuan keamanan TNI atau Polisi sebesar Rp 2.500.000.000,-
      “Bukti-bukti pencairan sudah kami miliki, namun anehnya sebesar itu habis dalam kurung waktu dua bulan saja, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas pula,” katanya.

Tidak ada komentar: