Detius Yoman Ketua umum KONPAK PAPUA

Selasa, 25 Februari 2014

Kejaksaan Serui Kembalikan Berkas Perkaran Korupsi Dishub Waropen Ke Polres 347 Views


Serui (SULPA) - Kejaksaan Negri Serui mengembalikan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan 6 unit mobil angkutan umum yang bersumber dari dana DAK tahun 2011 kepada tim penyidik Polres Waropen karena berkasnya belum dinyatakan lengkap.
”Dari tim penyidik Polres kasus korupsi pengadaan mobil yang melibatkan kepala dinas perhubungan, kami kembali ke Polres Waropen karena berkasnya baru P.19, memang SPDP nya sudah kami terima tetapi setelah berkasnya kami terima dan diteliti, masih ada kekurangan yang harus dipenuhi tim penyidik,”  jelas Kajari Serui Damrah Muin,SH,MH kepada SULUH PAPUA belum lama ini di Serui
Menurut Kajari bahwa pihaknya berharap berkas perkara kasus tersebut secepatnya dilengkapi tim penyidik Polres Waropen agar segera dilimpahkan pihaknya ke pengadilan tipikor jayapura.
”ada 2 kasus korupsi  yang melilit kadis perhubungan, pertama yang kami tangani adalah pengadaan kapal LCT Waropen 2, sedangkan pengadaan mobil angkutan umum yang bersumber dari dana DAK ditangani penyidik Polres Waropen,” imbuhnya
Disinggung mengenai komitmen penanganan kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen, menurut Damran bahwa pihak tidak akan tebang pilih setiap pejabat yang tersandung kasus korupsi,”tahun ini saya tidak memasang target, tapi kalau ada laporan masuk tentang kasus korupsi, tetap saya angkat, dan tidak ada system tebang pilih,” pungkasnya.

Tidak ada komentar: