Serui (SULPA) -
Kejaksaan Negri Serui mengembalikan berkas perkara tindak pidana korupsi
pengadaan 6 unit mobil angkutan umum yang bersumber dari dana DAK tahun
2011 kepada tim penyidik Polres Waropen karena berkasnya belum
dinyatakan lengkap.
”Dari tim penyidik Polres kasus korupsi
pengadaan mobil yang melibatkan kepala dinas perhubungan, kami kembali
ke Polres Waropen karena berkasnya baru P.19, memang SPDP nya sudah kami
terima tetapi setelah berkasnya kami terima dan diteliti, masih ada
kekurangan yang harus dipenuhi tim penyidik,” jelas Kajari Serui Damrah
Muin,SH,MH kepada SULUH PAPUA belum lama ini di Serui
Menurut Kajari bahwa pihaknya berharap
berkas perkara kasus tersebut secepatnya dilengkapi tim penyidik Polres
Waropen agar segera dilimpahkan pihaknya ke pengadilan tipikor jayapura.
”ada 2 kasus korupsi yang melilit kadis
perhubungan, pertama yang kami tangani adalah pengadaan kapal LCT
Waropen 2, sedangkan pengadaan mobil angkutan umum yang bersumber dari
dana DAK ditangani penyidik Polres Waropen,” imbuhnya
Disinggung mengenai komitmen penanganan
kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen, menurut Damran
bahwa pihak tidak akan tebang pilih setiap pejabat yang tersandung kasus
korupsi,”tahun ini saya tidak memasang target, tapi kalau ada laporan
masuk tentang kasus korupsi, tetap saya angkat, dan tidak ada system
tebang pilih,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar