Detius Yoman Ketua umum KONPAK PAPUA

Selasa, 25 Februari 2014

PEMEKARAN KABUPATEN KOTA PROVINSI PAPUA ITU BIKIN MASALAH BARU 457 Views


Gubernur Papua Lukas enembe SIP. MH.  (Foto: Jack/SULPA)
Gubernur Papua Lukas enembe SIP. MH.
(Foto: Jack/SULPA)
Presiden Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) Nomor R-66/PRES/XII/2013 tertanggal 27 Desember 2013 tentang Rencana Undang-undang (RUU) 65 Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia.
      Pemekaran 65 DOB tersebut, berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Pleno dan Harmonisasi usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Badan Legislasi dan Komisi II DPR RI Rabu (2/10/2013) lalu.
      Dari Ampres tersebut Papua, akan ada dua Provinsi baruyakni Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah, Kota Madya Merauke dan Kota Madya Lembah Baliem serta 19  kabupaten baru di Provinsi Papua, diantaranya Grime Nawa.
      Menanggapi hal ini, Gubernur Papua Lukas Enembe SIP, MH kepada wartawan usai mengelar pertemuan dengan walikota Jayapura terkait musibah bencana banjir di kota Jayapura, Senin (24/2/2014) menuturkan, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah mendukung penuh kebijakan presiden.
      Namun kata Lukas Enembe, yang saat ini dibutuhkan orang Papua bukanlah pemekaran, tetapi peningkatan kesejahteraan dari semua sektor, baik itu Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang tepat guna, serta kesiapan infrastruktur yang baik.
      Kesiapan SDM mencakup pendidikan, ekonomi kemasyarakatan dan kesiapan masyarakat asli Papua dalam menyambut peradaban baru akibat dari pemekaran.
       “Sejauh ini boleh dikatakan 60 persen kondisi kehidupan orang Papua belum siap untuk dimekarkan, kalau kita paksakan untuk dimekarkan akan menambah masalah baru,” kata Lukas.
      Pemekaran itu akan menambah masalah, karena akan terjadi arus imigrasi yang besar ke Papua dengan berbagai macam model, dan orang papua sendiri belum siap menghadapi itu, sehingga akan tersingkir dan menimbulakn kecemburuan sosial.
      Sudah tersingkir, orang Papua banyak yang mati kerena berbagai macam model, baik itu penyakit, kriminal dan lainnya, sehingga secara tidak sadar orang Papua bisa habis di tanah Papua.
      Untuk menjawab semua itu, maka Otonomi Khusus Plus solusinya, yang mana semua kewenangan telah diatur secara rinci, menyeluruh untuk mengangkat kesejahteraan orang asli Papua.
      “Jika semua sudah siap maka silakan Papua mau di mekarkan sempai berapun silakan, karena orang papua sudah siap,” katanya.
      Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda, SH. MH, mengatakan, DPRP telah menyetujui 23 daerah pemekaran baru dan SK DPRPsudah diserahkan ke Jakarta.
      “Pemekaran itu merupakan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan DPR dan gubernur, sehingga tahun 2012 dewan mangajukan 22 daerah pemekaran baru, tahun 2013 tambah satu lagi sehingga total ada 23 daerah pemekaran baru, kami hanya menyetujui,” kata Yunus Wonda.
      Lanjut Yunus Wonda, DPRP menyetujui pemekaran baru, agar daerah-daerah yang tertinggal bisa maju sama dengan daerah lain di Papua, meski diakui pemekaran itu  juga mempunyai sisi negatif dan sisi positifnya. Namun, kata dia, kita ambil sisi positifnya saja.
      “Sisi positifnya terbukanya akses, perekonomian juga bisa berkembang, dan terutama roda pemerintahan bisa berjalan baik, otomatis perkembangan daerah bisa berjalan,” kata Yunus.
      Sementara terkait dengan pemekaran Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah, Yunus Wonda menyatakan belum menjadi agenda DPRP. Sejauh ini DPRP belum bicarakan pada sidang tahun 2012 maupun sidang tahun 2013.
       “Untuk pemekaran Provinsi, DPRP bukannya tidak setuju, kita utamakan pemekaran kabupaten dulu, setelah pemerintahan sudah berjalan dan sudah ada peningkatan dari  semua sisi seperti SDM dan lainnya baru kita bicara pemekaran Provinsi,” kata dia.
      Sementara Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Gamawan Fauzi menuturkan, pembahasan usulan pemekaran 65 daerah otonomi baru (DOB), sesuai meski Amanat Presiden (Ampres) atas usulan RUU terhadap 65 DOB telah diterbitkan.
      Menurut Gamawan, dalam pembentukan pemekaran 65 DOB itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kemendagri harus menelisik satu persatu dan seluruh persyaratan adminitrasinya, peninjau wilayahnya berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
      “Artinya, 65 DOB harus memenuhi syarat atau tidak berdasarkan PP 78, meski Amanat Presiden (Ampres) terkait usulan RUU terhadap 65 DOB telah diterbitkan,” kata Gamawan Fauzi seperti di lansir beberapa media di Jakarta.
      Sementara itu, untuk menindak lanjuti Ampres tersebut, tim Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan survei lokasi di beberapa calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
      Senin (10/2/2014), timKementrian Dalam Negeri (Kemendagri)yang diwakili Kepala Seksie (Kasie) Penataan Daerah Wilayah Dua Direktorat Penataan Daerah Otsus dan DOB, Slamet Endarto melakukan observasi ke wilayah Grime Nawa
      Slamet menjelaskan dari 65 DOB yang direncanakan untuk dimekarkan, 23 diantaranya Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan dan 21 kabupaten/kota.
      Menurut Slamet, bahwa ada banyak calon kabupaten/kota yang dimekarkan di Provinsi Papua, namun akan berusaha memperjuangkan agar semua DOB ini dapat dimekarkan.
      Selain itu juga, tim verifikasih Kemendagri dibawah pimpinan Kepala Seksi Otonomi Khusus pada Bidang Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Nur Bowo Edi S, pada Jumad (14/02/2014) turun ke Kabupaten Boven Digoel.
      Tim Kemendagri turun untuk melakukan faktual dan mencocokkan data terkait amanat yang dikeluarkan Presiden tentang pengusulan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Muyu Mandobo.
      Menurut Nur Bowo Edi, kedatangan tim ke Boven Digoel berdasarkan tugas Kementerian untuk melakukan obserpasi lapangan memperifikasi data secara administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007, tentang usulan pembentukan daerah otonom baru.
      Lanjut Nur, verifikasi  yang dilakukan Kemendagri, hanya sebatas verifikasi teknis pemerintahan sesuai kewenangan Kementerian. Untuk wilayah selatan Papua dilakukan pada calon Kabupaten Muyu dan calon Kota Merauke
      “Perifikasi yang kami lakukan hanya pada daerah yang telah mendapat Amanat Presiden yakni usulan Kabupaten Muyu pemekaran dari Boven Diguol dan Kota Merauke usulan dari Kabupaten Merauke,” jelasnya.
      Satu  hari berselang, Sabtu (15/2/2014), tim Kemendagri turun ke Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen untuk melakukan verifikasi faktual terkait Ampres pembentukan Yapen Barat Utara, Yapen Timur, serta Ghondumi Sisare di Kabupaten Waropen.
      Tim pemekaran  DOB dipimpin Dirjen Penataan Daerah Otonomi Khusus Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Slamet Indarto.
      Kedatangan tim observasi yang berjumlah kurang lebih 7 orang tersebut, diterima Wakil Bupati Yapen Frans Sanady, Ketua DPRD Yapen Yotam Ayomi, Bupati Waropen, Drs.Yesaya Buinei, MM dan Muspida.
      Menurut  Slamet Indarto, ada 5 tahapan mutlak yang harus ditempuh  dalam usulan DOB yakni verifikasi data calon usulan DOB, kedua observasi lapangan, ketiga mengkaji hasil observasi lapangan, keempat rekomendasi ke sidang paripurna DPR-RI melalui Presiden.
      Dikatakan Indarto, verifikasi ini sebagai tindaklanjut amanat presiden (ampres) tentang pembentukan DOB di Indonesia termasuk di Papua dan Papua Barat.
      “Verifikasi ini hanya bersiifat teknis pemerintahan sesuai kewenangan kemendagri dan tidak ada kepentingan politik,” ungkap Indarto.
      Lanjut Indarto, untuk wilayah teluk cenderawasih Yapen dan Waropen ada 3 calon DOB yakni Yapen Timur, Yapen Barat, dan Ghondumi Sisare.
      Berdasarkan hasil sidang Paripunra DPR RI beberapa waktu lalu, di Papua terdapat 16 DOB yang telah di usulkan kepada Presiden dan memperoleh ampres, didalamnya sudah termasuk Yapen barat utara, Yapen timur dan Ghondumi Sisare.

Tidak ada komentar: