Presiden Republik Indonesia secara resmi
mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) Nomor R-66/PRES/XII/2013
tertanggal 27 Desember 2013 tentang Rencana Undang-undang (RUU) 65
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia.
Pemekaran 65 DOB tersebut,
berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Pleno
dan Harmonisasi usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Badan Legislasi
dan Komisi II DPR RI Rabu (2/10/2013) lalu.
Dari Ampres tersebut Papua, akan
ada dua Provinsi baruyakni Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah, Kota
Madya Merauke dan Kota Madya Lembah Baliem serta 19 kabupaten baru di
Provinsi Papua, diantaranya Grime Nawa.
Menanggapi hal ini, Gubernur Papua
Lukas Enembe SIP, MH kepada wartawan usai mengelar pertemuan dengan
walikota Jayapura terkait musibah bencana banjir di kota Jayapura, Senin
(24/2/2014) menuturkan, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah
mendukung penuh kebijakan presiden.
Namun kata Lukas Enembe, yang saat
ini dibutuhkan orang Papua bukanlah pemekaran, tetapi peningkatan
kesejahteraan dari semua sektor, baik itu Sumber Daya Manusia (SDM),
pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang tepat guna, serta kesiapan
infrastruktur yang baik.
Kesiapan SDM mencakup pendidikan,
ekonomi kemasyarakatan dan kesiapan masyarakat asli Papua dalam
menyambut peradaban baru akibat dari pemekaran.
“Sejauh ini boleh dikatakan 60
persen kondisi kehidupan orang Papua belum siap untuk dimekarkan, kalau
kita paksakan untuk dimekarkan akan menambah masalah baru,” kata Lukas.
Pemekaran itu akan menambah
masalah, karena akan terjadi arus imigrasi yang besar ke Papua dengan
berbagai macam model, dan orang papua sendiri belum siap menghadapi itu,
sehingga akan tersingkir dan menimbulakn kecemburuan sosial.
Sudah tersingkir, orang Papua
banyak yang mati kerena berbagai macam model, baik itu penyakit,
kriminal dan lainnya, sehingga secara tidak sadar orang Papua bisa habis
di tanah Papua.
Untuk menjawab semua itu, maka
Otonomi Khusus Plus solusinya, yang mana semua kewenangan telah diatur
secara rinci, menyeluruh untuk mengangkat kesejahteraan orang asli
Papua.
“Jika semua sudah siap maka silakan Papua mau di mekarkan sempai berapun silakan, karena orang papua sudah siap,” katanya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda, SH. MH, mengatakan, DPRP telah
menyetujui 23 daerah pemekaran baru dan SK DPRPsudah diserahkan ke
Jakarta.
“Pemekaran itu merupakan aspirasi
masyarakat, bukan kepentingan DPR dan gubernur, sehingga tahun 2012
dewan mangajukan 22 daerah pemekaran baru, tahun 2013 tambah satu lagi
sehingga total ada 23 daerah pemekaran baru, kami hanya menyetujui,”
kata Yunus Wonda.
Lanjut Yunus Wonda, DPRP
menyetujui pemekaran baru, agar daerah-daerah yang tertinggal bisa maju
sama dengan daerah lain di Papua, meski diakui pemekaran itu juga
mempunyai sisi negatif dan sisi positifnya. Namun, kata dia, kita ambil
sisi positifnya saja.
“Sisi positifnya terbukanya akses,
perekonomian juga bisa berkembang, dan terutama roda pemerintahan bisa
berjalan baik, otomatis perkembangan daerah bisa berjalan,” kata Yunus.
Sementara terkait dengan pemekaran
Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah, Yunus Wonda menyatakan belum
menjadi agenda DPRP. Sejauh ini DPRP belum bicarakan pada sidang tahun
2012 maupun sidang tahun 2013.
“Untuk pemekaran Provinsi, DPRP
bukannya tidak setuju, kita utamakan pemekaran kabupaten dulu, setelah
pemerintahan sudah berjalan dan sudah ada peningkatan dari semua sisi
seperti SDM dan lainnya baru kita bicara pemekaran Provinsi,” kata dia.
Sementara Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Gamawan Fauzi menuturkan, pembahasan usulan pemekaran 65
daerah otonomi baru (DOB), sesuai meski Amanat Presiden (Ampres) atas
usulan RUU terhadap 65 DOB telah diterbitkan.
Menurut Gamawan, dalam pembentukan
pemekaran 65 DOB itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Kemendagri harus menelisik satu persatu dan seluruh persyaratan
adminitrasinya, peninjau wilayahnya berpedoman kepada Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Artinya, 65 DOB harus memenuhi
syarat atau tidak berdasarkan PP 78, meski Amanat Presiden (Ampres)
terkait usulan RUU terhadap 65 DOB telah diterbitkan,” kata Gamawan
Fauzi seperti di lansir beberapa media di Jakarta.
Sementara itu, untuk menindak
lanjuti Ampres tersebut, tim Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah
melakukan survei lokasi di beberapa calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di
Papua.
Senin (10/2/2014), timKementrian
Dalam Negeri (Kemendagri)yang diwakili Kepala Seksie (Kasie) Penataan
Daerah Wilayah Dua Direktorat Penataan Daerah Otsus dan DOB, Slamet
Endarto melakukan observasi ke wilayah Grime Nawa
Slamet menjelaskan dari 65 DOB
yang direncanakan untuk dimekarkan, 23 diantaranya Provinsi Papua Tengah
dan Provinsi Papua Selatan dan 21 kabupaten/kota.
Menurut Slamet, bahwa ada banyak
calon kabupaten/kota yang dimekarkan di Provinsi Papua, namun akan
berusaha memperjuangkan agar semua DOB ini dapat dimekarkan.
Selain itu juga, tim verifikasih
Kemendagri dibawah pimpinan Kepala Seksi Otonomi Khusus pada Bidang
Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Nur Bowo Edi S, pada Jumad
(14/02/2014) turun ke Kabupaten Boven Digoel.
Tim Kemendagri turun untuk
melakukan faktual dan mencocokkan data terkait amanat yang dikeluarkan
Presiden tentang pengusulan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten
Muyu Mandobo.
Menurut Nur Bowo Edi, kedatangan
tim ke Boven Digoel berdasarkan tugas Kementerian untuk melakukan
obserpasi lapangan memperifikasi data secara administrasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007, tentang usulan
pembentukan daerah otonom baru.
Lanjut Nur, verifikasi yang
dilakukan Kemendagri, hanya sebatas verifikasi teknis pemerintahan
sesuai kewenangan Kementerian. Untuk wilayah selatan Papua dilakukan
pada calon Kabupaten Muyu dan calon Kota Merauke
“Perifikasi yang kami lakukan
hanya pada daerah yang telah mendapat Amanat Presiden yakni usulan
Kabupaten Muyu pemekaran dari Boven Diguol dan Kota Merauke usulan dari
Kabupaten Merauke,” jelasnya.
Satu hari berselang, Sabtu
(15/2/2014), tim Kemendagri turun ke Kabupaten Kepulauan Yapen dan
Waropen untuk melakukan verifikasi faktual terkait Ampres pembentukan
Yapen Barat Utara, Yapen Timur, serta Ghondumi Sisare di Kabupaten
Waropen.
Tim pemekaran DOB dipimpin Dirjen Penataan Daerah Otonomi Khusus Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Slamet Indarto.
Kedatangan tim observasi yang
berjumlah kurang lebih 7 orang tersebut, diterima Wakil Bupati Yapen
Frans Sanady, Ketua DPRD Yapen Yotam Ayomi, Bupati Waropen, Drs.Yesaya
Buinei, MM dan Muspida.
Menurut Slamet Indarto, ada 5
tahapan mutlak yang harus ditempuh dalam usulan DOB yakni verifikasi
data calon usulan DOB, kedua observasi lapangan, ketiga mengkaji hasil
observasi lapangan, keempat rekomendasi ke sidang paripurna DPR-RI
melalui Presiden.
Dikatakan Indarto, verifikasi ini
sebagai tindaklanjut amanat presiden (ampres) tentang pembentukan DOB di
Indonesia termasuk di Papua dan Papua Barat.
“Verifikasi ini hanya bersiifat
teknis pemerintahan sesuai kewenangan kemendagri dan tidak ada
kepentingan politik,” ungkap Indarto.
Lanjut Indarto, untuk wilayah
teluk cenderawasih Yapen dan Waropen ada 3 calon DOB yakni Yapen Timur,
Yapen Barat, dan Ghondumi Sisare.
Berdasarkan hasil sidang Paripunra
DPR RI beberapa waktu lalu, di Papua terdapat 16 DOB yang telah di
usulkan kepada Presiden dan memperoleh ampres, didalamnya sudah termasuk
Yapen barat utara, Yapen timur dan Ghondumi Sisare.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar