Pada
tahun 2000 seluruh rakyat papua dengan tegas menolak undang-undang otsus,namun
pemerintah Indonesia tetep memberikannya dengan unsur paksaan dan diberlakukan
diseluruh tanah papua,yang ditetapkan dan berlakukan mulai tahun 2001.masa
berlakunya undang-undang otsus tersebut selama 20. Sampai pada tahun 2013
udang-undang otsus tinggal 7 tahun lagi akan berakhir.
Implementasi Dari UU Otsus
Tersebut Adalah :
1.
Lahirnya MPR
2.
Lahirnya Provinsi Papua dan Papua barat
yang sebelumnya disebut Irian Jaya Barat.
3.
Lahirnya kabupaten-kabupaten
pemekaran di provinsi papua maupun papua barat. Berlanjut pemekaran distrik dan
pemekaran kampung diseluruh tanah papua.
4.
Melahirkan berbagai macam produk
hukum baik perdasi maupun perdasus yang isinya demi kepentingan rakyat papua
,pembangunan di tanah papua , dan perkembangan perekonomian di tanah papua.
5.
Mendatangkan dana otsus dengan uang miliaran
bahkan triliunan rupiah.
Dari
5 point diatas yang menjadi pertanyaan kita adalah apakah orang asli papua
sudah sejahtrah ,makmur dan menjadi tuhan diatas negerinya sendiri karena
uu otsus sudah berusia 13 tahun lebih……….?
Sungguh
sangat menyedihkan rakyat kecil mendapatkan perlakuan tidak manusiawi .
Fakta
di lapangan saat ini rakyat papua
mellihat bahwa UU OTSUS lahir hanya untuk ;
1.
Kepentingan
para elit-elit politik ditanah papua yang nota benenya
anak negeri sendiri,untuk memperkaya diri
sendiri,
2.
Kepentingan
keuangan dan perekonomian pemerintah pusat dari kekayaan Alam Papua,
3.
Memberikan
peluang kepada infestor asing untuk menanam modal di tanah papua,
4.
Otsus
memberikan peluang sebesar-besarnya kepada transmigrasi masuk di tanah papua
dan menguasai negeri ini,
5.
Otsus
memberikan peluang sebesar-besarnya kepada TNI dan POLRI untuk membangun
pos-pos keamanan seakan-akan di papua ini selalu ada komflik dan
6.
Dengan
adanya pemekaran menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan,kekeluargaan,budaya
orang asli papua dan Mengkotak-kotakan
orang asli papua sehingga orang asli papua saling menjatuhkan,memecah
–bela,saling membunuh ,saling perang antar suku ,ras,agama dengan maksud supaya
papua menjadikan daerah rawan konflik antar arang papua dan di capkan
orang asli papua sebagai pelaku MAKAR,PENGACAU,GPK,TPN/OPM.
Akar dari semua persoalan diatas yang kerap kali
terjadi di atas tanah papua karena lahirnya UU otonoomi khusus pada tahun 2001.
Pemerintah provinsi papua dan papua barat di
bawah kekuasaan Guberbur LUKAS ENEMBE,S.Ip.MH-.mau merubah UU otsus papua
tersebut sepertinya di bawah tekanan permerintah pusat,dalam hal ini TNI POLRI
dan Persiden RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar