Detius Yoman Ketua umum KONPAK PAPUA

Selasa, 25 Februari 2014

KETUA UMUM KONPAK PAPUA SAAT MEMBERIKAN KETERANGAN BERSAMA ATAF KEJAGUNG RI DI RUANGAN









PERKALANAN KETUA UMUM KONPAK PAPUA DI KOGYAKARTA













BEFA TANTANG KONPAK BUKTIKAN KORUPSI DI LANNY JAYA

Saturday, 18-01-2014

1080 Views
Bupati Lani Jaya, Befa Jigibalon (Foto: IST)
Bupati Lani Jaya, Befa Jigibalon (Foto: IST)
“Saya Akan Mengundang Penyidik Ke Lanny Jaya, Jika Tidak Terbukti Saya Akan Tuntut Balik KONPAK”
Adanya laporan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp 15,765,400,000.00; miliar oleh Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( Konppak – PAPUA) ke Polda Papua membuat Bupati Lani Jaya Befa Jigibalon geram.
       Bahkan Bupati Befa dengan tegas menyakatan akan menghubungi Kapolda Papua untuk mempersilakan tim penyidik Polda Papua Senin 20 Januari 2014 melakukan penyelidikan keuangan di Pemda Kabupaten Lanny Jaya.
      Hal tersebut diungkapkan Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalon saat dikonfirmasi Koran SULUH PAPUA melalui via telepon, Jumad (17/1/2014) malam.
      Menurut Bupati Befa, apa yang dilaporkan oleh Konppak sangat tidak mendasar dan selaku pejabat daerah merasa dirugikan akibat laporan ini.
      “Saya akan meminta Kapolda untuk mengirim tim penyidik ke Lanny Jaya untuk memeriksa keuangan atas laporan ini,” kata Befa Jigibalon
      Menurut Bupati Befa, dana 16 miliar yang dilaporkan oleh Konppak merupakan dana belanja rutin operasional Pemda Lany Jaya, baik di tingkat kabupaten, dinas, distrik hingga kampung.
      Dana itu dipakai untuk membiayai operasional pemerintah, baik haji, honor maupun operasional lainnya yang berhubungan dengan layanan pemerintahan Pemda Lanny Jaya.
      Lanjut Befa, yang dimaksud dana hibah itu, merupakan dana tidak direncanakan, dan seusai aturan hanya berkisar 3 sampai 4 miliar. Tidak lebih dari itu.
      Untuk itu nantinya hasil penyelidikan tim Polda Papua jika tidak terbukti, maka secara hukum akan menuntut balik Konppak sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
      “Ini penceramaran nama baik, secara hukum saya akan menuntut 6 tahun penjara atau denda 6 miliar,” kata Befa.
      Lanjut Befa, ketika kasus ini dilaporkan ke Polda, pihaknya juga memberikan laporan tentang pencemaran nama baik. Namun hingga saat ini belum diproses.
      Semantara itu, Kabid Humas Polda Papua AKBP Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi via telepon tadi malam membenarkan adanya laporan dari Konppak ke Polda Papua atas dugaan korupsi dana hibah oleh Bupati Lanny Jaya.
      Namun laporan itu belum ditindaklanjuti, karena pelapor hingga kini belum bisa memberikan keterangan atas laporan tersebut.
      Menurut Sulistyo, pihak tim penyidik Polda sudah mencoba menghubungi  pelapor  dalam hal ini Konpak, namun tidak bisa, karena nomor tidak aktif lagi, selain itu juga kantornya juga tidak jelas.
      “Kami kecewa dengan sikap pelapor, harusnya dia jentelmen, datang mamberikan keterangan atas laporan tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda.
      Lanjut Sulistyo, penyelidikan belum bisa dilakukan karena yang dilaporkan adalah Surat Perintah Pencairan Dana  (SP2D) yang belum jelas dugaan korupsinya ada dimana, sehingga pelapor harus memberikan keterangan atas laporannya.
      Namun yang terjadi, pelapor malah tidak jelas keberadaannya, sehingga akan menimbulkan perspektif buruk kepada Polda oleh masyarakat karena lamban, padahal polda sendiri serius tanggani kasus korupsi.
      Terkait dengan adanya laporan pencemaran nama baik oleh Bupati Lanny Jaya, Sulistyo Pudjo Hartono dengan tegas menuturkan, Polda Papua akan tetap memproses kasus ini.
      Namun semuanya masih menunggu, hasil penyelidikan dari tim penyelidik polda dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua atas laporan dugaan korupsi tersebut.
      Jika dalam pemeriksaan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan, maka pelapor harus bertanggung jawab ada laporannya.
      “Tuduhan pencemaran nama baik tetap akan diproses, jika tidak terbukti korupsi, maka pelapor harus bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda.
      Sementara itu berdasarkan rillis yang diterima rekdaksi SULUH PAPUA dari Konpak Papua menyebutkan Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalon diduga melakukan pengelapan dana hibah Kabupaten Lanny Jaya tahun 2013 sebesar Rp 16,764,400,000.00 miliar.
      Menurut ketua Konpak Papua Detius Yoman, dugaan itu diperkuat dengan data yang diperoleh pihaknya, dimana awal tahun 2013 lalu, Bupati memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Petrus Wakerkwa untuk memberikan surat kuasa kepada bendahara pengeluaran Selianus Wakur untuk mencairkan dana.
      Setelah meneliti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kami menemukan sejumlah dana di keluarkan oleh bendahara pengeluaran dana atas permintaan bupati ke Rekening  Bank BPD Papua Cabang Tiom dengan nomor rekening 704211006000016.
      Kata Detius Yoman atas kasus ini, pihaknya telah melaporkan ke  Reskrimsus Polda Papua pada tanggal 13 Maret 2013, namun hingga saat ini belum di tindaklanjuti, “Kami minta Kapolda Papua segera memanggil, jangan menunda-nunda, karena bisa saja, pihak yang diduga menghilangkan barang bukti,” katanya.
      Rincian Pengeluaran dana hibah tahun anggaran 2013, berdasarkan SP2D:
1.      Pencairan Pertama (18/1/2013) sebesar Rp 9.275.000.000,-
2.      Pencairan Kedua (21/1/2013) sebesar Rp 1.874.400.000,-
3.      Pencairan Ketiga (23/3/2013) sebesar Rp 1.000.000.000,-
4.      Pencairan Ke empat (23/1/2013) sebesar Rp 715.000.000,-
5.      Pencairan Kelima (25/1/2013 sebesar Rp 2.400.000.000,-
6.      Pencairan Keenam (25/1/2013) sebesar Rp 500.000.000,-
7.      Dan pencairan Ketujuh (13/2/2013) sebesar Rp 1.000.000,-
      Lanjut Detius Yoman, berdasarkan fakta di lapangan terjadi keganjilan seperti, 18 Januari 2013 KNPI Lanny Jaya menerima bantuan sebesar Rp 250 juta padahal KNPI tidak melakukan kegiatan, berikut Belanja Hibah Operasional Kampung Sebesar Rp 25 juta padahal biasanya Kepala Kampung menerima Rp 100 juta, kemudian bantuan keamanan TNI atau Polisi sebesar Rp 2.500.000.000,-
      “Bukti-bukti pencairan sudah kami miliki, namun anehnya sebesar itu habis dalam kurung waktu dua bulan saja, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas pula,” katanya.

3600 Pencaker CPNS Terdaftar di Lanny Jaya 221 Views

Thursday, 31-10-2013

ribuan pelamar cpns lanny jaya antrian mengambil no tesWamena (Sulpa) – Sejak pendaftaran CPNS Formasi 2013 Kabupaten Lanny Jaya dibuka pada 26-28 September lalu, pelamar dari berbagai jenjang pendidikan membludak. Bahkan hingga pengambilan nomor tes pada Selasa (29/10) di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Aparatur (BKPPA) Lanny Jaya, tercatat sekira 3600 pelamar mendaftar.
“Pelamar yang sudah terdaftar di Panitia Penerimaan CPNS Lanny Jaya paling banyak adalah untuk formasi umum hampir 3600 pelamar,” kata Kepala BKPPA Kabupaten Lanny Jaya, Leteren Yigibalom kepada SULUH PAPUA di ruang kerjanya, Selasa (29/10).
Dari 3600 pelamar ini, kata Leteren, ujian seleksi CPNS serempak secara nasional digelar pada 4 November pekan depan. Sedangkan kuota CPNS Lanny jaya 2013 hanya berjumlah 600 formasi.
“Jumlah alokasi CPNS kabupaten Lanny Jaya 2013 yang 600 CPNS ini paling banyak untuk formasi tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, dan ahli gizi, jumlahnya sekitar 50 orang,” jelasnya.
Dia juga mempertegas, seleksi CPNS Kabupaten Lanny Jaya ini dilakukan secara adil, transparan, dan profesional dengan mengutamakan kompetensi dan kualifikasi dari pelamar. Selain itu pada saat ujian seleksi, dia juga mempertegaskan tidak diperbolehkan ada pelamar yang diwakili oleh orang lain pada saat ujian seleksi nanti.
“Kita berharap pada saat pelaksanaan ujian seleksi nanti semua tunduk pada aturan yang berlaku. Kita juga berharap pelaksanaan ujian nanti bisa berjalan aman dan lancar sebagaimana yang kita inginkan dan harapkan bersama,” pungkasnya. (A/CR8/R2/lo3)

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Lanny Jaya, KOMPPAK Desak Polda dan Kejati Papua Usut Tuntas

Saturday, 21-12-2013

Ketua Umum KOMPPAK Papua Ditius YomanKOMITE Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi (KOMPPAK) Provinsi Papua mendesak Kejati dan Polda Papua untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di Lanny Laya. KOMPPAK menilai, penanganan tindak pidana korupsi di Papua lamban.
“Kejati selalu beralasan personilnya kurang. Polda Papua terlalu banyak alasan. Kami bingung kenapa Polda Papua memperlambat penyelidikan kasus tindak pidana korupsi. Padahal ratusan orang personil di Polda Papua. Kami minta Polda Papua segera instruksi direskrimsus Polda untuk usut kasus tindak pidana korupsi Lanny Jaya T.A 2013 sebesar Rp 16.764.400.000,“ kata Ditius Yoman, Ketua Umum KOMPPAK Papua dalam Jumpa Pers di Waena, Kota Jayapura, Jumat (20/12) sore.
Ia menyebutkan tiga oknum pejabat penting di kabupaten itu yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Bahwa dana miliaran rupiah didapat dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Januari-Feberuari 2013.
“Itu atas permintaan bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom. Polda Papua segera panggil tiga oknum ini. Bupati, ia yang perintahkan bendahara Petrus Wakerwa sebagai Kadis Keuangan. Dan ia berikan surat kuasa kepada Selianus Wakur. Mereka dua ini saksi ahlinya,” ujarnya.
Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom, belum dimintai konfirmasi. Namun, Kamis, 25 April 2013 ia membantah tudingan pihak Ditius. Menurut bupati Lanny Jaya, jumlah  dana  SP2D  Kabupaten  Lanny Jaya  yang  dicairkan  pada  18 Januari  2013  bukan Rp 16 miliar, tapi Rp 21 miliar.
“Saya  ingin klarifikasi jumlah  dana SP2D Kabupaten Lanny Jaya yang dicairkan 18 Januari 2013  bukan Rp 16 Miliar,  tapi Rp 21 Miliar lebih.  Pencairan  dana  itu tak ada  SP2D  fiktif.  Dokumen negara itu dicuri oknum tertentu lalu bawa keluar. Kalau SP2D  fiktif  maka siapa  yang melakukan SP2D fiktif  itu,” ujarnya di Hotel Aston Jayapura, Kamis (25/4) malam, seperti dikutip laman http://maki wptppapua.blogspot.com/.
Menurut bupati, 18 Januari 2013, terjadi pencairan SP2D. Dana SP2D  yang dicarikan itu untuk operasional 143 kampung, dan tiap kampong Rp 25 juta, dana fasilitator keamanan daerah,  Sekretariat  DPRD  Lanny Jaya seperti  perjalanan dinas DPRD, gaji dan honor-honor DPRD, kunjungan kerja DPRD, peningkatan kapasitas DPRD senilai Rp 5 Miliar,  alokasi  dana desa hampir Rp 5 Miliar, kegiatan rumah tangga/operasional bupati dan wakil bupati triwulan pertama.
“Jadi kenapa dipersoalkan dan itu resmi. Apakah  dana  DPRD dan Kepala Kampung dipergunakan bupati,” ujarnya.
Menurutnya,  pihaknya merasa heran dokumen negara SP2D  bisa keluar  sembarangan, apakah  orang dalam  itu  karyawan Bank Papua,  karena  SP2D  Lanny Jaya    sudah divalidasi Bank Papua. “Apakah orang di Bagian Keuangan Pemda Lanny Jaya. Saya sudah perintahkan Kepala Dinas untuk memeriksa keberadaan  dokumen ini,” tuturnya.
“Lalu  tanggal 18 Januari keluar dana. Salah ka,” tanyanya. Ia menuturkan, pihaknya akan  persoalkan  masalah  kepada Polda Papua  pada  Jumat (26/4). Pertama,  dokumen SP2D  siapa  yang keluarkan, karena  hal  ini  melanggar pidana. Apakah  hal ini   termasuk pelanggaran etika dan prosedur karena itu  dokumen negara. Kedua, pencemaran nama  baik harusnya  ada  suatu hukum yang mengatur ketika dia lapor dan laporannya tak   benar, maka  yang lapor itu diapakan.  “Tapi  saya   mau  pihak  yang lapor ditangkap,”  katanya.
Humas Polda Papua AKBP Sulistiyo Pudjo Hartono, SIK ketika dikonfirmasi media ini tadi malam per pesan singkat belum mengecek kebenaran laporan KOMPPAK.
“Belum di check terima kasih,” kata Humas Polda melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/12) dinihari.
Sedangkan kepala Kejati Papua, E.S.M. Hutagalung belum dimintai konfirmasinya.
“Kami dari KOMPPAK dan beberapa elemen sering suarakan ke Kejati. Kasus ini kalau perlambat lagi, kami menduga ada ‘permainan’. Polda Papua jangan jadi makelar hokum,” kata Ditius Yoman.  (tm/r5)

Kejaksaan Serui Kembalikan Berkas Perkaran Korupsi Dishub Waropen Ke Polres 347 Views


Serui (SULPA) - Kejaksaan Negri Serui mengembalikan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan 6 unit mobil angkutan umum yang bersumber dari dana DAK tahun 2011 kepada tim penyidik Polres Waropen karena berkasnya belum dinyatakan lengkap.
”Dari tim penyidik Polres kasus korupsi pengadaan mobil yang melibatkan kepala dinas perhubungan, kami kembali ke Polres Waropen karena berkasnya baru P.19, memang SPDP nya sudah kami terima tetapi setelah berkasnya kami terima dan diteliti, masih ada kekurangan yang harus dipenuhi tim penyidik,”  jelas Kajari Serui Damrah Muin,SH,MH kepada SULUH PAPUA belum lama ini di Serui
Menurut Kajari bahwa pihaknya berharap berkas perkara kasus tersebut secepatnya dilengkapi tim penyidik Polres Waropen agar segera dilimpahkan pihaknya ke pengadilan tipikor jayapura.
”ada 2 kasus korupsi  yang melilit kadis perhubungan, pertama yang kami tangani adalah pengadaan kapal LCT Waropen 2, sedangkan pengadaan mobil angkutan umum yang bersumber dari dana DAK ditangani penyidik Polres Waropen,” imbuhnya
Disinggung mengenai komitmen penanganan kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen, menurut Damran bahwa pihak tidak akan tebang pilih setiap pejabat yang tersandung kasus korupsi,”tahun ini saya tidak memasang target, tapi kalau ada laporan masuk tentang kasus korupsi, tetap saya angkat, dan tidak ada system tebang pilih,” pungkasnya.

Tepis Kesan Negatif, 2014 Humas Giatkan Publikasi Pembangunan Keluar Puncak Jaya

Monday, 24-02-2014
Tepis Kesan Negatif, 2014 Humas Giatkan Publikasi Pembangunan Keluar Puncak Jaya
555 Views
Mulia (SULPA) — Sebagai corong Pemerintah Daerah, Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Puncak Jaya di tahun 2014 ini berkomitmen untuk lebih menyebarluaskan hasil – hasil pembangunan dan capaian kinerja Pemerintah Daerah Puncak Jaya kepada publik di luar Puncak Jaya dengan menggandeng sejumlah media baik elektronik maupun cetak.
Demikian disampaikan Kabaghumas Puncak Jaya Akbar Fitrianto, S.STP melalui Kasubaghumas Tri Purnomo Tabuni, S.Ip kepada SULUH PAPUA Kamis (20/2/2014) di Mulia, Puncak Jaya.
Menurutnya selama ini pemberitaan dan informasi yang beredar keluar dari Puncak Jaya dan dikonsumsi oleh publik adalah berita yang negatif dan seolah – olah pemerintahan di daerah ini tidak berjalan dikarenakan oleh konflik antara TPN/OPM dan aparat, namun kenyataannya justru di tengah gangguan kamtibmas tersebut Pemerintah justru terus menggenjot pembangunan di Puncak Jaya di berbagai sektor.
“ke depan memang perlu kita membangun kerja sama dengan media, namun dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan ketersediaan dana dan kemampuan daerah, namun kita menyadari bahwa perlu ada sebuah terobosan untuk meminimalisir distorsi informasi ke publik, agar publik juga tahu bahwa Pemerintah di sini bekerja dan tetap melayani rakyat, meskipun ada gangguan kamtibmas”, kata Purnomo Tabuni lagi.
Menyinggung beberapa kegiatan Humas selama ini, ia menjelaskan bahwa selain bekerja sama dengan beberapa media cetak dan elektronik, untuk publikasi internal ke dalam Kota Mulia saat ini mereka mengelola Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD), Tabloid Papua Jaya Bangkit yang terbit seminggu sekali juga menerbitkan Majalah Dinding.
“Bagian Humas terbagi 3 sub bagian, Sub Bagian Humas, Protokoler dan Perjalanan Dinas, serta Santel dan Pengolahan Data Elektronik (PDE), untuk staff ada 15 orang, bila melihat tupoksi dan beban kerja memang staff yang ada belum memadai”, kata Kasubbag Humas.
Untuk RSPD sendiri beroperasi sejak tahun 2012, dan di tangani oleh 5 orang tenaga penyiar dan 2 orang teknisi, sedangkan muatannya berimbang antara informasi pemerintah daerah 50 % dan hiburan 50 % , dengan jam siaran antara pukul 8.00 WIT – pukul 16.00 WIT.
Menurutnya selama ini Humas sudah berusaha menyebarluaskan semua kegiatan dan hasil – hasil pembangunan di Puncak Jaya keluar Mulia, namun salah satu kendala yang mereka hadapi adalah ketiadaan akses internet.
“V-Sat dan wifi yang dulu, sudah tidak aktif lagi, sehingga kita gunakan modem, tapi koneksinya lelet, sehingga kesulitan mengirimkan gambar ataupun video termasuk berita, jadi solusinya kadang kala kita simpan di flashdisk dan di kirim lewat pesawat, dan mudah – mudahan tahun ini V-Sat aktif kembali di kantor Bupati”, kata Purnomo.

APBD 2014 Kabupatwn Puncak Jaya, 60 % Untuk Infrastruktur Dasar

Monday, 24-02-2014

556 Views
Sekretaris Bappeda Massora, S.Hut, M.Si, Kabid Ekonomi Drs. Zakarias Rumlus, dan kabid Fisik Prasarana (Fispra) Pirens Aipassa, ST bersama seorang staffnya. (Inzet : Kepala Bappeda Puncak Jaya, Isael Mom, SH, M.Si) (Foto: Amri/SULPA)
Sekretaris Bappeda Massora, S.Hut, M.Si, Kabid Ekonomi Drs. Zakarias Rumlus, dan kabid Fisik Prasarana (Fispra) Pirens Aipassa, ST bersama seorang staffnya. (Inzet : Kepala Bappeda Puncak Jaya, Isael Mom, SH, M.Si) (Foto: Amri/SULPA)

Mulia (SULPA) - Dari 1.004.000.000.000 (1 trilyun 4 milyar) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2014 yang telah ditetapkan oleh DPRD Puncak Jaya pekan lalu, di proyeksikan sebesar 60 % untuk pembangunan infrastruktur dasar mulai dari sarana infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan rakyat.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Puncak Jaya Isael Mom, SH, M.Si kepada SULUH PAPUA saat ditemui di rumah dinasnya Jumat (21/2/2014) di Mulia Puncak Jaya.
Menurutnya sejak tahun 2013, Pemda Puncak Jaya fokus peningkatan dan perawatan ruas jalan Wamena – Mulia, karena jalur tersebut merupakan urat nadi perekonomian Kota Mulia, apabila ruas jalan tersebt putus atau rusak, maka dipastikan Kota Mulia akan terisolir, karena bila mengandalkan jalur udara saja maka tidak semua kebutuhan masyarakat bisa terangkut menggunakan pesawat.
“tahun 2014 ini kita akan menuntaskan ruas jalan Ilu – Kalome – Tingginambut – Mulia, masih ada tersisa 15 Km lagi yang belum tuntas, seharusnya sudah selesai tahun lalu, karena ada operator alat berat yang ditembak di lokasi proyek ketika itu sehingga pekerjaan dihentikan dan tahun ini kita berharap tuntas sampai ke Mulia”, kata Kepala Bappeda di dampingi Sekretaris Bappeda Massora, S.Hut, M.Si, Kabid Ekonomi Drs. Zakarias Rumlus, dan kabid Fisik Prasarana (Fispra) Pirens Aipassa, ST.
Selain infrastruktur jalan, beberapa jembatan dan gorong – gorong juga menjadi perhatian dari Pemda Puncak Jaya, baik yang di dalam Kota Mulia maupun di beberapa ruas jalan ke distrik.
“ada beberapa sekolah yang kita akan tuntaskan pembangunannya di tahun ini, SMK dan SMP di Mulia, termasuk juga dengan beberapa Puskesmas Pembantu (Pustu) di beberapa distrik, juga di tahun ini akan dimulai pembebasan lahan dan penyiapan areal lahan pembangunan Pasar Sentral Puncak Jaya, kalau untuk pembangunannya kita anggarkan di tahun 2015”, kata Isael Mom, SH, M.Si.
Menyinggung capaian kinerja selama tahun 2013 lalu, Kepala Bappeda menjelaskan bahwa Pemda telah merampungkan rehab 4 ruas jembatan di Distrik Ilu sehingga jalur Wamena – Mulia tidak terganggu.
Sedangkan untuk penyediaan sarana air bersih di tahun 2013 kemarin hampir semua distrik induk sudah tersedia sarana air bersih.
“kecuali Ilu, karena sumber airnya susah, jauh dari ibukota distrik, tapi kalau 7 distrik lainnya sudah tersedia air bersih termasuk juga Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH) semua distrik induk sudah terlayani khususnya untuk di ibukota, sedangkan di kampung – kampung masyarakat menggunakan fasilitas colar cell”, jelas Kepala Bappeda.
Sarana lainnya yang telah tuntas dibangun tahun kemarin, adalah sejumlah fasilitas pemerintah di Tingginambut, ada kantor Distrik, Sekolah Dasar, PLTA, dan juga sarana air bersih. Sedangkan 2 buah Pustu berhasil di bangun selama Tahun Anggaran 2013, yakni Pustu di Yamo dan Wundu.
Terkait ketersediaan PLTMH saat ini di Kota Mulia telah dibangun 4 unit yang melayani Kota Lama dan Kota Baru, sedangkan semua distrik induk lainnya sudah terlayani pula.
“salah satu hambatan kami adalah gangguan kamtibmas, sebagai contoh di Distrik Torereh, tahun kemarin sudah kita bangun kantor Distrik, namun dibakar oleh masyarakat karena ada suatu masalah, dan tahun ini terpaksa tidak kita anggarkan dulu, sampai masalahnya tuntas”, katanya, namun menurutnya gangguan keamanan itu bukan alasan bagi Pemerintah Daerah untuk terus membangun.

Monday, 24-02-2014 Pemda Alokasikan 15 Miliar Dana Hibah Untuk KPUD Puncak Jaya 818 Views


Drs. Henoch Ibo, Bupati Puncak Jaya saat memberikan arahan kepada masyarakat di Mulia agar mendukung pelaksanaan Pemilihan Legislatif 6 April 2014 mendatang di Mulia. (Foto : Amri/SULPA)
Drs. Henoch Ibo, Bupati Puncak Jaya saat memberikan arahan kepada masyarakat di Mulia agar mendukung pelaksanaan Pemilihan Legislatif 6 April 2014 mendatang di Mulia. (Foto : Amri/SULPA)

Mulia (SULPA) — Untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Puncak Jaya 9 April 2014 mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Puncak Jaya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 15 Miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah (APBD) Tahun 2004 dalam bentuk hibah.
“dana hibah dimaksud untuk mendukung kegiatan droping logistik ke distrik – distrik, mengingat alokasi dana yang di plot dari pusat tidak mempertimbangkan tingkat kesulitan di Puncak Jaya, karena ada beberapa daerah yang tidak bisa dijangkau degan darat, harus menggunakan pesawat, dan disambung lagi dengan berjalan kaki, dengan tingkat kerawanan yang tinggi”, kata Drs. Henoch Ibo, Bupati Puncak Jaya Jumat (21/2/2014) di Mulia, Puncak Jaya.
Menurutnya dari hasil rapat terakhir dengan KPUD dan Muspida, serta aparat keamanan di Mulia Kamis (20/2/2014), KPUD telah melaporkan bahwa saat ini Puncak Jaya sudah siap menggelar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
‘kita sudah 2 kali rapat dengan KPUD, minggu lalu dalam APBD sudah kita tetapkan 15 Miliar untuk KPUD, walau tidak ada keharusan, tapi belajar dari pengalaman yang lalu – lalu, karena bila kita lihat DPA dari Pusat itu perhitungan harga ditetapkan dengan harga Jakarta, sedangkan kita tahu tingkat kemahalan dan kesulitan disini”, kata Bupati.
Bupati juga menjelaskan bahwa dana hibah Rp 15 Miliar tersebut di luar dari dukungan Pemda lainnya yakni untuk distribusi logistik ke distrik akan ditanggulangi oleh Pemda.
“rencananya tgl 5 logistik Pileg sudah tiba di Mulia, begitu tiba di Mulia, distribusi sampai ke Distrik menggunakan pesawat terbang Pemda yang tanggung”, kata Bupati.
Menurutnya juga dari laporan KPUD tidak ada kendala berarti lainnya yang dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan Pileg di Puncak Jaya, dimana saat ini kurang lebih ada 300-an calon anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya yang akan bertarung memperebutkan 30 kursi di DPRD Kabupaten Puncak Jaya.
Sedangkan dari 26 distrik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya terbagi menjadi 4 Daerah Pemilihan (Dapil) yang akan di ikuti oleh 12 partai politik.
Bupati juga menghimbau kepada seluruh caleg – caleg yang akan maju, hendaknya bertarung secara sehat untuk memenangkan hati dan suara rakyat, dan semua caleg diharapkan punya rasa tanggung jawab bersama untuk menjaga situasi dan keamanan di Puncak Jaya.
“semua caleg harus berkompetisi secara sehat, tidak boleh ada keributan atau kekacauan, karena daerah ini selalu ada konflik, dan jangan sampai ada pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab menumpang dalam moment ini”, kata Henoch Ibo.

Tuesday, 25-02-2014 Sekda Bantah Pegawai di Mulia Tinggalkan Tempat Tugas 333 Views

Wabup Yustus Wonda, S.Sos, M.Si dan Sekda Yunny Wonda, S.Sos, S.IP, MM (Foto: Amri/SULPA)
Wabup Yustus Wonda, S.Sos, M.Si dan Sekda Yunny Wonda, S.Sos, S.IP, MM (Foto: Amri/SULPA)


Mulia (SULPA) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak Jaya Yunny Wonda, S.Sos, S.IP, MM membantah keras soal tudingan bahwa akibat gangguan kamtibmas yang terjadi di Puncak Jaya selama ini sehingga banyak pegawai yang meninggalkan tempat tugas di Mulia sehingga pelayanan pemerintahan tidak berjalan di daerah tersebut.
“saya ada mendengar disebutkan oleh salah satu media lokal di Jayapura bahwa akibat konflik sehingga banyak pegawai yang meninggalkan tempat tugas sehingga tidak ada pelayanan, itu tidak benar, bisa dilihat setiap kita apel pagi setiap hari Senin, lapangan kantor Bupati selalu penuh, kantor semua berjalan seperti biasanya”, kata Sekda usai acara apel gabungan Pemda Puncak Jaya Senin (24/2/2014) yang digelar di halaman kantor Bupati di Mulia.
Ia sangat menyesalkan bila banyak pihak – pihak yang tidak memahami kondisi di Puncak Jaya tapi sekedar mengeluarkan statement saja, karena menurutnya soal kehadiran pegawai dan melaksanakan tugas atau tidak, dirinya sebagai Sekretaris Daerah yang lebih mengetahui dan para pegawai yang bertugas di Mulia yang lebih paham dari pada orang luar.
Saat ini jumlah pegawai di Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 1.900 orang, dari pantauan Sekda saat ini yang aktif dan sedang berada di Mulia sekitar 750-an orang, ada yang sedang sakit, dan juga ada yang belum bisa naik ke Mulia karena kendala transportasi, selain itu juga ada yang pegawai baru karena belum menerima Sertifikat Prajabatannya, termasuk juga ada yang sedang melaksanakan tugas luar daerah.
“bisa di lihat apel tadi, lapangan saja penuh, hampir tidak muat, jadi tidak benar kalau pegawai kosong di Mulia, jadi kita sudah membuktikan bahwa sekalipun kacau dan ada penembakan, kita semua masih setia melayani dan bertugas di sini”, kata Yunny Wonda.
Disinggung mengenai langkah – langkah penegakan disiplin terhadap pegawai yang meninggalkan tempat tugas lebih dari 1 bulan, gajinya langsung ditahan oleh Bendahara SKPD, bila sudah 3 bulan lebih gaji otomatis di setor ke Kas Daerah yang dibuktikan dengan bukti setoran.
“saat ini memang ada yang tidak menjalankan tugas hingga 6 bulan, ada yang 8 bulan, dan semua laporannya sudah diteruskan ke Bupati melalui Sekda, dan mereka diberikan sanksi”, katanya.
Untuk itu ia meminta Kepala SKPD harus lebih membina staff di bagiannya masing – masing, jadi bila ada laporan dari Kepala SKPD terkait kenakalan staffnya sudah pasti ada sanksi yang diberikan kepada pegawai tersebut.

Tuesday, 25-02-2014 APBD TEMBUS 1 TRILYUN, WABUP SERAHKAN DPA KE SKPD 335 Views


Dari Apel Gabungan Pegawai Se- Kabupaten Puncak Jaya
Mulia (SULPA) — Untuk kali pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak Jaya tembus di angka 1 Triyun, tepatnya Rp. 1.004.000.000.000 (satu trilyun empat milyard), dan untuk mempercepat penyerapan anggaran dimaksud, Senin (24/2/2014) kemarin bertempat di lapangan Kantor Bupati Puncak Jaya diserahkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) oleh Wakil Bupati Yustus Wonda, S.Sos, M.Si kepada pimpinan SKPD.
“sebelumnya kita selalu berada di angka 600 Milyard – 800 Milyard, bahkan kemarin sebelum sidang kita proyeksikan berada di angka 913 Miliard, namun menjelang sidang penetapan ada informasi tambahan dana sehingga tembus 1 trilyun 4 milyard”, kata Wakil Bupati dalam sambutannya.
Untuk itu ia berharap semua SKPD benar – benar mengelola dana tersebut dengan baik, karena dana sebesar itu bukanlah milik para pegawai dan pejabat namun merupakan uang rakyat, yang harus dinikmati juga oleh rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan hingga ke pelosok kampung.
“jangan terpesona melihat besarnya angka, karena dengan kondisi alam dan tingkat kesulitan yang tinggi, dana sebesar itu tidak akan berdampak dan dirasakan oleh masyarakat kalau kita tidak mengelola dengan baik dan benar”, tegasnya lagi.
Untuk sektor prioritas Wakil Bupati Yustus Wonda menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah masih mengutamakan sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan baik dari Wamena ke Mulia maupun ke beberapa distrik, karena sarana tersebut merupakan sarana vital dan urat nadi ke Mulia, sehingga harus selalu dirawat, dan ditingkatkan.
“komposisi APBD kita yang sudah ditetapkan oleh Dewan kemarin, 60 % untuk publik, sedangkan 40 % nya untuk pegawai”, kata Wabup.
Di tahun 2014 ini juga sejumlah terobosan telah dicanangkan oleh Pemda Puncak Jaya untuk lebih memberdayakan masyarakat kampung dan Distrik melalui sejumlah dana swakelola untuk membangun sarana di masing – masing kampung.
“kita akan coba tahun ini, kalau kita gunakan pihak ketiga, saya lihat kurang ada rasa memiliki dari masyarakat, jadi nanti polanya untuk membangun balai kampung misalnya, dari kabupaten menyediakan material toko, BBM, dan peralatan, biaya buruh, sedangkan yang mengerjakan bentuk, model bangunannya nanti masyarakat di kampung diawasi langsung oleh Kadistrik yang juga mendapatkan dana pendampingan dan pengawasan”, katanya.
Dan sebagai pertanda di mulainya terobosan baru tersebut, kemarin juga dilakukan penyerahan secara simbolis beberapa material bangunan berupa seng, cat, paku, kepada perwakilan Distrik, dimana untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud di bawah kendali Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK)
Dan untuk tahun ini pola tersebut akan di coba pada 67 kampung terlebih dahulu, apabila di nilai berhasil maka tahun anggaran 2015 seluruh kampung yang ada akan diterapkan pola tersebut, sehingga fasilitas yang ada itu juga akan dijaga oleh masyarakat kampung, sehingga tidak terjadi beberapa kasus sebelumnya dimana kantor distrik atau balai kampung dibakar oleh masyarakat.
Wakil Bupati juga menambahkan bahwa dari 26 distrik yang ada di Puncak Jaya saat ini baru 8 distrik induk yang mendapatkan DPA-nya sendiri, sedangkan distrik yang baru dimekarkan masih dalam proses legalitasnya di Kemendagri, sehingga baru tahun 2015 bisa mendapatkan DPA.
(A/AMR/R1/LO

Wednesday, 26-02-2014 Dua Pimpinan SKPD Dijemput Paksa Satpol PP


67 Views
Jayapura (SULPA) – Walikota Jayapura, Drs. Benhur Tommy Mano, MM perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjemput dua pimpinan SKPD yang tak hadir pada Sosialisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Gedung serba Guna Kantor Walikota Jayapura, Selasa (25/2/2014).
Dikatakannya, ULP di kota Jayapura merupakan hal yang baru maka dari itu diharapkan agar pimpinan SKPD dan staf dari instansi terkait ikut dalam sosialisasi dengan mendatangkan pemateri dari Jakarta.
ULP bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi, sekaligus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot (Pemerintah Kota) Jayapura dan melalui ULP ini bisa transparan kepada masyarakat.
 “Yang kita bentuk seperti BPTSP, LPSE, dan ULP bertujuan untuk mencegah korupsi dan memberikan pelayanan yang tepat, cepat, akurat, transparan, efisien, dan efektif kepada masyarakat,” kata walikota.
Menurut dia, ULP dibentuk untuk mempermudah pengadaan jasa baik merek, dan speednya sehingga  nantinya setelah diperiksa oleh ULP barulah dikembalikan kepada SKPD yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan diharapkan hal itu juga bisa menguntungkan masyarakat.
“Dengan adanya ULP ini saya harapkan agar kinerja Pemerintah Kota Jayapura dalam melayani masyarat tidak lagi terlalu lama,” imbuhnya.
Dikatakan bahwa staf untuk ULP SDM-nya sudah siap mengapa? Karena pada beberapa waktu lalu mereka telah dibekali dengan mengikuti magang di Bandung serta pokja-pokjanya sudah dibentuk, maka dari untuk sementara dilakukan sosialisasikan kepada SKPD.
“Tahun ini sudah jalan dan kami baru menyerahkan DPA (Daftar Penggunaan Anggaran) sekarang administrasinya kami sudah mulai dan pada bulan Maret kami akan mulai dengan tender-tender dan semua program-program dinas kita akan lewat ULP,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP, DR. Agus Prabowo,  mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Jayapura merupakan kota yang dinilai istimewa karena ULP merupakan yang pertama di Papua dan dilakukan di Kota Jayapura.
Menurutnya, ULP pada dasarnya adalah bentuk reformasi dari panitia pelelangan dan reformasi baik politik, ekonomi dan sistem pemerintahan.
Sementara di dalam pemerintahan terdiri dari berbagai macam reformasi, yakni birokrasi dan keuangan negara. Dalam reformasi pemerintahan, ULP berada di reformasi keuangan negara. Keuangan negara terbagi lagi menjadi pemasukan negara dan pengeluaran negara dan ULP berada di Pengeluaran Negara.
Ia juga mengharapkan agar pemerintah kota juga memperhatikan pengeluaran negara, sebab hingga sekarang di Indonesia pada umumnya penggeluaran itu jumlahnya makin besar dan hal itu memberikan peluang terjadinya penyalagunaan anggaran.
“persoalannya makin kompleks tuntutan masyarakat semakin tinggi tetapi bahaya korupsinya juga makin tinggi. Dan titik pengawasan dari pengeluaran negara itu adalah pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

PEMEKARAN KABUPATEN KOTA PROVINSI PAPUA ITU BIKIN MASALAH BARU 457 Views


Gubernur Papua Lukas enembe SIP. MH.  (Foto: Jack/SULPA)
Gubernur Papua Lukas enembe SIP. MH.
(Foto: Jack/SULPA)
Presiden Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) Nomor R-66/PRES/XII/2013 tertanggal 27 Desember 2013 tentang Rencana Undang-undang (RUU) 65 Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia.
      Pemekaran 65 DOB tersebut, berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Pleno dan Harmonisasi usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Badan Legislasi dan Komisi II DPR RI Rabu (2/10/2013) lalu.
      Dari Ampres tersebut Papua, akan ada dua Provinsi baruyakni Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah, Kota Madya Merauke dan Kota Madya Lembah Baliem serta 19  kabupaten baru di Provinsi Papua, diantaranya Grime Nawa.
      Menanggapi hal ini, Gubernur Papua Lukas Enembe SIP, MH kepada wartawan usai mengelar pertemuan dengan walikota Jayapura terkait musibah bencana banjir di kota Jayapura, Senin (24/2/2014) menuturkan, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah mendukung penuh kebijakan presiden.
      Namun kata Lukas Enembe, yang saat ini dibutuhkan orang Papua bukanlah pemekaran, tetapi peningkatan kesejahteraan dari semua sektor, baik itu Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang tepat guna, serta kesiapan infrastruktur yang baik.
      Kesiapan SDM mencakup pendidikan, ekonomi kemasyarakatan dan kesiapan masyarakat asli Papua dalam menyambut peradaban baru akibat dari pemekaran.
       “Sejauh ini boleh dikatakan 60 persen kondisi kehidupan orang Papua belum siap untuk dimekarkan, kalau kita paksakan untuk dimekarkan akan menambah masalah baru,” kata Lukas.
      Pemekaran itu akan menambah masalah, karena akan terjadi arus imigrasi yang besar ke Papua dengan berbagai macam model, dan orang papua sendiri belum siap menghadapi itu, sehingga akan tersingkir dan menimbulakn kecemburuan sosial.
      Sudah tersingkir, orang Papua banyak yang mati kerena berbagai macam model, baik itu penyakit, kriminal dan lainnya, sehingga secara tidak sadar orang Papua bisa habis di tanah Papua.
      Untuk menjawab semua itu, maka Otonomi Khusus Plus solusinya, yang mana semua kewenangan telah diatur secara rinci, menyeluruh untuk mengangkat kesejahteraan orang asli Papua.
      “Jika semua sudah siap maka silakan Papua mau di mekarkan sempai berapun silakan, karena orang papua sudah siap,” katanya.
      Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda, SH. MH, mengatakan, DPRP telah menyetujui 23 daerah pemekaran baru dan SK DPRPsudah diserahkan ke Jakarta.
      “Pemekaran itu merupakan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan DPR dan gubernur, sehingga tahun 2012 dewan mangajukan 22 daerah pemekaran baru, tahun 2013 tambah satu lagi sehingga total ada 23 daerah pemekaran baru, kami hanya menyetujui,” kata Yunus Wonda.
      Lanjut Yunus Wonda, DPRP menyetujui pemekaran baru, agar daerah-daerah yang tertinggal bisa maju sama dengan daerah lain di Papua, meski diakui pemekaran itu  juga mempunyai sisi negatif dan sisi positifnya. Namun, kata dia, kita ambil sisi positifnya saja.
      “Sisi positifnya terbukanya akses, perekonomian juga bisa berkembang, dan terutama roda pemerintahan bisa berjalan baik, otomatis perkembangan daerah bisa berjalan,” kata Yunus.
      Sementara terkait dengan pemekaran Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah, Yunus Wonda menyatakan belum menjadi agenda DPRP. Sejauh ini DPRP belum bicarakan pada sidang tahun 2012 maupun sidang tahun 2013.
       “Untuk pemekaran Provinsi, DPRP bukannya tidak setuju, kita utamakan pemekaran kabupaten dulu, setelah pemerintahan sudah berjalan dan sudah ada peningkatan dari  semua sisi seperti SDM dan lainnya baru kita bicara pemekaran Provinsi,” kata dia.
      Sementara Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Gamawan Fauzi menuturkan, pembahasan usulan pemekaran 65 daerah otonomi baru (DOB), sesuai meski Amanat Presiden (Ampres) atas usulan RUU terhadap 65 DOB telah diterbitkan.
      Menurut Gamawan, dalam pembentukan pemekaran 65 DOB itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kemendagri harus menelisik satu persatu dan seluruh persyaratan adminitrasinya, peninjau wilayahnya berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
      “Artinya, 65 DOB harus memenuhi syarat atau tidak berdasarkan PP 78, meski Amanat Presiden (Ampres) terkait usulan RUU terhadap 65 DOB telah diterbitkan,” kata Gamawan Fauzi seperti di lansir beberapa media di Jakarta.
      Sementara itu, untuk menindak lanjuti Ampres tersebut, tim Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan survei lokasi di beberapa calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
      Senin (10/2/2014), timKementrian Dalam Negeri (Kemendagri)yang diwakili Kepala Seksie (Kasie) Penataan Daerah Wilayah Dua Direktorat Penataan Daerah Otsus dan DOB, Slamet Endarto melakukan observasi ke wilayah Grime Nawa
      Slamet menjelaskan dari 65 DOB yang direncanakan untuk dimekarkan, 23 diantaranya Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan dan 21 kabupaten/kota.
      Menurut Slamet, bahwa ada banyak calon kabupaten/kota yang dimekarkan di Provinsi Papua, namun akan berusaha memperjuangkan agar semua DOB ini dapat dimekarkan.
      Selain itu juga, tim verifikasih Kemendagri dibawah pimpinan Kepala Seksi Otonomi Khusus pada Bidang Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Nur Bowo Edi S, pada Jumad (14/02/2014) turun ke Kabupaten Boven Digoel.
      Tim Kemendagri turun untuk melakukan faktual dan mencocokkan data terkait amanat yang dikeluarkan Presiden tentang pengusulan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Muyu Mandobo.
      Menurut Nur Bowo Edi, kedatangan tim ke Boven Digoel berdasarkan tugas Kementerian untuk melakukan obserpasi lapangan memperifikasi data secara administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007, tentang usulan pembentukan daerah otonom baru.
      Lanjut Nur, verifikasi  yang dilakukan Kemendagri, hanya sebatas verifikasi teknis pemerintahan sesuai kewenangan Kementerian. Untuk wilayah selatan Papua dilakukan pada calon Kabupaten Muyu dan calon Kota Merauke
      “Perifikasi yang kami lakukan hanya pada daerah yang telah mendapat Amanat Presiden yakni usulan Kabupaten Muyu pemekaran dari Boven Diguol dan Kota Merauke usulan dari Kabupaten Merauke,” jelasnya.
      Satu  hari berselang, Sabtu (15/2/2014), tim Kemendagri turun ke Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen untuk melakukan verifikasi faktual terkait Ampres pembentukan Yapen Barat Utara, Yapen Timur, serta Ghondumi Sisare di Kabupaten Waropen.
      Tim pemekaran  DOB dipimpin Dirjen Penataan Daerah Otonomi Khusus Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Slamet Indarto.
      Kedatangan tim observasi yang berjumlah kurang lebih 7 orang tersebut, diterima Wakil Bupati Yapen Frans Sanady, Ketua DPRD Yapen Yotam Ayomi, Bupati Waropen, Drs.Yesaya Buinei, MM dan Muspida.
      Menurut  Slamet Indarto, ada 5 tahapan mutlak yang harus ditempuh  dalam usulan DOB yakni verifikasi data calon usulan DOB, kedua observasi lapangan, ketiga mengkaji hasil observasi lapangan, keempat rekomendasi ke sidang paripurna DPR-RI melalui Presiden.
      Dikatakan Indarto, verifikasi ini sebagai tindaklanjut amanat presiden (ampres) tentang pembentukan DOB di Indonesia termasuk di Papua dan Papua Barat.
      “Verifikasi ini hanya bersiifat teknis pemerintahan sesuai kewenangan kemendagri dan tidak ada kepentingan politik,” ungkap Indarto.
      Lanjut Indarto, untuk wilayah teluk cenderawasih Yapen dan Waropen ada 3 calon DOB yakni Yapen Timur, Yapen Barat, dan Ghondumi Sisare.
      Berdasarkan hasil sidang Paripunra DPR RI beberapa waktu lalu, di Papua terdapat 16 DOB yang telah di usulkan kepada Presiden dan memperoleh ampres, didalamnya sudah termasuk Yapen barat utara, Yapen timur dan Ghondumi Sisare.

Wednesday, 26-02-2014 Ketika Isu Papua Merdeka dan Referendum Jadi Nilai Tawar 87 Views


Mengintip Isi Draf RUU Otsus Plus Papua (Bagian 4)
Oleh: Oktovianus Pogau/SULPA
Draf keduabelas RUU Otsus Plus yang diparipurnakan pada 20 Januari 2014 di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Jayapura, sebelum diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta pada 9 Februari 2014, tercantum sebuah pasal yang mengatur soal referendum.
      Timotius Murib, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) mengaku memang pasal tersebut ada, dan sengaja dimasukan untuk mewanti-wanti jika pemerintah pusat di Jakarta menolak draf RUU Otsus Plus yang diajukan pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.
      “Apabila Undang-Undang ini tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten dan konsekuen, serta tidak membawa manfaat yang signifikan bagi upaya-upaya peningkatan taraf hidup, derajat hidup, kesejahteraan orang asli Papua, atas prakarsa Majelis Rakyat Papua dapat diselenggarakan referendum, yang melibatkan orang asli Papua di Tanah Papua untuk menentukan nasibnya sendiri,” demikian bunyi pasal 299 di draf keduabelas yang dimaksudkan Murib.
      Menurut Ketua MRP, pasal tersebut merupakan usulan rakyat Papua saat berlangsung evaluasi Otsus versi orang asli Papua pada 24 – 27 Juli 2013 di Jayapura, Papua. Pertanyaannya, apakah ada peserta dari tujuh wilayah ada di tanah Papua yang mengusulkan diselenggarakan referendum jika Otsus Plus ditolak Jakarta?
      Setahu saya, tidak pernah ada rekomendasi seperti itu. Yang ada hanya dua rekomendasi lain, pertama, membuka ruang untuk dialog antara rakyat Papua dengan Pemerintah Pusat yang dimediasi oleh pihak netral dan dilaksanakan ditempat yang netral; dan kedua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tidak boleh diamandemen sebelum melakukan Dialog Jakarta-Papua sebagaimana disebutkan pada point (1) rekomendasi ini.
      Dalam hal ini, Ketua MRP bisa dikatakan telah melakukan pembohongan public; juga bisa saya katakan, Ketua MRP sebenarnya sedang mengadaikan isu referendum untuk meloloskan kepentingan para elit birokrasi, terutama demi kepentingan diloloskannya RUU Otsus Plus.
      Gubernur Papua, Lukas Enembe juga mengatakan jika draf Otsus Plus ditolak pemerintah pusat di Jakarta, artinya memberikan kesempatan dilakukannya referendum untuk menentukan nasib sendiri (self determination) bagi orang asli Papua.
      “Mau tidak mau, semua pasal diterima kalau ini (pasal 299) mau dicabut. Ini pasal bargening,” tegas Gubernur Papua kepada wartawan di Jayapura.
      Gubernur Papua juga mengakui draft yang akan diajukan ini nantinya akan mendapat supervisi dari pihak Kementerian Dalam Negeri, namun ia memastikan dalam upaya meloloskan seluruh draft Otsus Plus, pihaknya untuk sementara akan berkantor di Jakarta hingga Undang-Undang Otsus Plus disahkan oleh DPR RI.
      Penulis sendiri, bukan orang yang anti pada referendum, tapi tidak setuju jika kata referendum dipakai  sebagai nilai tawar pejabat-pejabat di tanah Papua untuk kepentingan uang, kekuasaan, dan jabatan. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan!  Harus diketahui, ada banyak orang Papua yang gugur karena berteriak Papua Merdeka dan referendum. Sebut saja Theys Elluay, Dr. Tom Wanggai, Jhon Mambor, Mako Tabuni, Hubert Mabel, dan masih banyak lagi yang akan menjadi korban dikemudian hari.
Papua Barat “Marah” Ada Pasal Referendum
      Gubernur Papua Barat, Abraham Octavianus Ataruri jelas marah besar mendengar ada pasal 299 yang mengatur soal referendum bagi orang asli Papua. Kepada media massa, Bram mengatakan telah langsung mengirimkan surat kepada Presiden SBY melalui Mendagri perihal penolakan pasal tersebut.
      “Ini yang tidak bisa dimengerti, belum apa-apa sudah mengancam untuk meminta referendum. Keberadaan RUU ini tidak boleh mengancam NKRI. Terlebih dahulu RUU ini perlu diberi pembobotan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat. Saya perlu sampaikan, bahwa Papua bagian sah dari NKRI. Kalau ada yang lain, itu urusan Tuhan,” tandas Bram.
      Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Jimy Idjie juga mengaku mengatakan NKRI tidak boleh diancam dengan pasal-pasal yang seperti itu, apalagi Papua masih berada dalam wilayah Indonesia.
      “Pasal 299 tersebut adalah pasal pertama yang akan dihapus oleh pemerintah atau Kementerian Dalam Negeri ketika memberikan supervisi,” katanya.
      Di sisi lain, Jimmy mengakui, memang keberadaan Pasal 299 tersebut ada baiknya untuk memastikan Pemerintah Pusat benar-benar menjalankan secara konsisten setiap sisi dari peraturan tersebut.
      “Tapi kita harus menyadari bahwa kegagalan UU Otsus sebelumnya, tidak sepenuhnya disebabkan oleh Pemerintah Pusat. Justru faktor terbesar adalah orang-orang yang menjalankan dan menerima manfaat dari Otsus. Kita juga berkontribusi yang sangat besar dalam kegagalan UU Nomor 21 Tahun 2001,”ujarnya singkat.
      Namun, secara garis besar Jimmy mendukung RUU Otsus Plus karena bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di Papua.
      “Rancangan ini ditujukan untuk memperjuangkan persamaan hak orang Papua sebagai kelompok minoritas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk dihormati hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” katanya.
      Agus Sumule, salah satu tim asistensi RUU Otsus Plus dari Papua Barat menyatakan tak perlu ada pejabat yang menggunakan pasal referendum sebagai nilai tawar ke pemerintah pusat, sebab yang berhak menuntut referendum adalah gerakan sipil dan politik di tanah Papua yang menginginkan kemerdekaan Papua.
      Yang dikatakan oleh Sumule ada benarnya. Sebab, yang selama ini menuntut kemerdekaan Papua melalui referendum, atau cara-cara bermartabat lainnya adalah gerakan sipil dan politik seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Front PEPERA, Garda-P, Negara Federasi Papua, dan TPN-OPM, dan masih banyak lagi.
Tanggapan Gerakan Pro-Kemerdekaan
      KNPB yang selama ini lantang “berteriak” referendum jelas terganggu dengan pernyataan Ketua MRP maupun Gubernur Papua terkait pasal 299. Ketua I KNPB, Agus Kossay mengaku tertawa geli mendengar referendum dijadikan nilai tawar Gubernur Papua dan Ketua MRP kepada pemerintah pusat di Jakarta agar RUU Otsus Plus diloloskan.
      “Kami minta kepada Pemerintah Pusat, untuk jangan serta merta menerima tawaran yang disampaikan oleh Gubernur Lukas Enembe. Kami KNPB atas nama rakyat Papua Barat meminta kepada para pejabat di Provinsi Papua bahwa jika minta sesuatu ke Jakarta, jangan lagi memboncengi dengan  isu Papua Merdeka atau referendum,” tegas Kossay.
      Kossay mengatakan, isu referendum bukan tempat atau lahan untuk mencari makan dan minum, serta untuk mencari jabatan.
      “Karena referendum itu sama saja dengan perjuangan Papua Merdeka untuk memisahkan diri dari Negera Indonesia, melalui forum resmi internasional. Ini yang harus diketahui oleh gubernur dan MRP bersama jajarannya,” tegas Kossay kepada wartawan di Jayapura, menanggapi pasal 299 yang ramai dibicarakan.
      Banyak aktivis dan mahasiswa di media social, baik melalui twitter maupun Facebook yang ramai membicarakan inisiatif “konyol” MRP dan pemerintah provinsi Papua yang memasukan pasal referendum di dalam RUU Otsus Plus.
      “Jangankan untuk meloloskan RUU Otsus Plus, soal pemekaran sebuah wilayah di Papua saja, para pejabat selalu memakai kata OPM, Referendum, dan Papua Merdeka. Ini memang watak yang sangat bobrok dari pejabat-pejabat Papua,” tulis Wanimbo melalui laman Facebooknya.
      Anton Tabuni, selaku Sekjend Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) menuturkan pihaknya tak pernah berdialog dengan Pemerintah Indonesia tentang Otsus Plus.
      “Kami hanya minta merdeka. Para pejabat Gubernur, Ketua DPR, MRP, jangan mengatasnamakan TPN-OPM, terutama Panglima TPN-OPM Goliat Tabuni, dalam meminta persetujuan Draft Otsus Plus atau Draft RUU Pemerintahan Otsus. Itu bukan pilihan kami. Kami berjuang dengan berbagai penderitaan selama 50 tahun untuk merdeka diatas tanahnya sendiri,” tegasnya kepada media Suara Pembaharuan, ketika diminta tanggapannya.
      “Itu bukan aspirasi kami. Jadi hati-hati. TPN-OPM tidak akan mundur selangkah pun untuk memperjuangan kemerdekaan kami,” katanya lagi.
      Pikir Ketua MRP beserta anggota, juga Gubernur Papua adalah apabila ada pasal yang mengatur soal referendum, maka akan mendapat simpati public di tanah Papua, kenyataan tidak demikiaan, mereka semakin ditertawakan karena berusaha gadaikan sebuah ideology dengan kepentingan sesaat.
      Seorang sumber yang hadir dalam pertemuaan dengan Presiden SBY, pada 9 Februari 2014 di Istana Cikeas, Bogor, menuturkan sebelum pertemuaan dilangsungkan, pasal 299 yang mengatur soal referendum telah dihapus.
      “Jadi, draf yang diserahkan kepada Presiden SBY adalah draf ketigabelas, bukan draf keduabelas seperti yang pernah diparipurnakan di Jayapura oleh DPRP. Dan pasal yang membahas referendum sudah dihapus,” ujar sumber ini.
      Sudah jelas motivasinya bukan? Mengancam Jakarta agar draf RUU Otsus Plus diterima; juga dengan hadir pasal tersebut agar mendapat dukungan public! Tapi sayang beribu sayang, public sama sekali tidak memberikan dukungan, justru mengecam cara-cara bobrok tersebut.
Penyempurnaan Draf di Jakarta
      Telah disebutkan pada tulisan bagianketiga, pada draf ketigabelas RUU Otsus Plus yang diserahkan kepada Presiden SBY di Jakarta, tak terdapat tanda tangan persetujuaan dari Gubernur Papua Barat. Mendagri yang hadir pada pertemuaan juga pada pertemuaan tersebut diminta untuk memediasi “kisruh” yang terjadi antara dua Gubernur asal tanah Papua ini.
      Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah bekerja cepat. Pada  11 Februari 2014, tim asistensi kedua Provinsi diundang secara resmi untuk membahas draf tersebut. Dalam undangan, pertemuaan akan dilakukan pukul 11.00 Wib, namun dipercepat ke pukul 09.00 Wib di Kantor Dirjend Otda.
      Dirjend Otda yang diwakili oleh Direktorat Penataan daerah, otonomi Khusus dan dewan Pertimbangan otonomi Daerah membuka pertemuaan, sekaligus memberikan kesempatan kepada kedua tim asistensi untuk memaparkan pandangan, sekaligus teknis untuk mensinkronkan kedua draf tersebut.
      Utusan Papua Barat diwakili Sekertaris Daerah Isak Halatu dan Kordinator Tim Kerja Agus Sumule. Halatu menyatakan bahwa ia hanya membawa satu pesan dari Gubernur Papua Barat, yakni, kedua tim asistensi diminta untuk kembali ke tanah Papua, dan mensinkronkan dua draf yang belum disinkronkan.
      “Karena banyak pembobotan yang diberikan tim asistensi Papua Barat, namun belum diakomodir dalam draf ketigabelas. Kita bertemu di Jayapura, di Manokwari, atau di Biak adalah lebih baik, agar public juga mengetahui secara pasti,” tegas Halatu.
      Mendengar sebuah usulan yang dianggap sebagai langkah mundur, salah satu tim asistensi dari Papua, Sendius Wonda menimpali Sekda Papua Barat.
      “Kami telah memberikan waktu satu minggu kepada tim dari Papua Barat untuk mengerjakan draf tersebut, namun saat saya ke Manokwari, belum juga dibuat, dan apa yang diusulkan teman-teman dari Papua Barat dalam draf lalu, juga telah diakomodir,” kata Wonda.
      Boy Dawir, salah satu anggota DPRP dari Partai Demokrat mengatakan bahwa adalah sebuah langkah yang mundur jika kembali dilakukan pembahasan di Papua.
      “Kami orang Papua itu pantang untuk pulang sebelum dapat hasil,” kata Dawir membungkus maksudnya yang kalau diartikan ingin mengatakan jika sebelum draf RUU Otsus Plus disetujui Jakarta, maka tim tidak akan pernah pulang, dan sekaligus menolak usulan dari Papua Barat.
      Yang lebih radikal lagi tanggapan Nason Uti, salah anggota DPRP yang juga dari Partai Demokrat. “Kami semua yang ada di dalam ruangan ini NKRI. Tapi kami tidak tau dengan orang-orang di Papua. Jika kami pulang dan RUU Otsus Plus belum disahkan, siapa yang mau tanggung jawab. Kami tidak akan tanggung jawab,” tegas Uti seraya mengancam.
      Karena itu, Uti meminta agar pembahasan tetap dilanjutkan di Jakarta dan tidak kembali ke tanah Papua, karena hal tersebut merupakan sebuah langka mundur dari tim asistensi yang telah bekerja cukup lama.
      Ketua MRP, TImotius Murib lebih parah lagi. Dengan nada mengancam mengatakan bahwa ia tidak akan keluar dari ruangan jika belum diagendakan waktu pertemuaan untuk membahas RUU Otsus Plus yang telah sampai di Jakarta.
      “Kalian dua ini bukan orang asli Papua, kalian hanya datang  dan cari makan di Papua. Orang di Papua minta referendum dan merdeka, kami ini yang berusaha setengah mati menahan mereka. Kalian dua mau tanggung jawab jika mereka minta merdeka,” kata Murib membentak, seraya menunjuk dua orang utusan dari Papua Barat yang kebetulan bukan orang asli Papua.
      Timotius Murib lupa, atau memang tidak tahu kalau Agus Sumule lahir dan dibesarkan di Enarotali, Paniai, bersama masyarakat istrinya, yakni masyarakat Mee. Orang tua Sumule (Alm) telah berada di Enarotali sejak tahun 1964, dan merupakan Guru pertama Sekolah Guru Bawah (SGB) yang telah mendidik banyak guru-guru asli orang Papua.
      Para murid dari orang tua Sumule ini yang membuka YPPGI, dan sekolah-sekolah lainnya di tanah Papua, hingga ke Selatan Papua di Merauke.
      Halatu juga lahir dan besar di Wamena. Orang tuanya merupakan penginjil yang telah ada di Wamena sejak tahun 1960an. Orang tua Sumule dan Halatu berada di tanah Papua sebelum Timotius Murib melihat dunia. Jadi, adalah tidak etis, seorang Timotius Murib berkomentar demikian.
      Agus Sumule ketika dimintai tanggapan terkait nada rasialis Ketua MRP mengaku tidak menyangkan seorang ketua MRP, yang merupakan jabatan representative dari unsure Agama, Perempuan dan Adat bisa berbicara demikian.
      “Saya pribadi  jika dipanggil bukan orang asli Papua, dikritik, dan dimarah, biasa-biasa saja, tapi jika mengatakan saya datang cari makan di Papua, hal itu tidak bisa saya terima, karena merupakan penghinaan, dan meruntuhkan martabat dan wibawa keluarga saya,” komentar Sumule singkat kepada media ini.
      Dalam pertemuaan tersebut, nampaknya utusan dari Papua tetap memaksakan agar pembahasan tetap dilakukan di Jakarta, dan dianggap melanggar perintah presiden jika Kemendagri meminta kembali di bahas di Papua.
      Ancaman referendum dan Papua Merdeka juga terus dipakai oleh tim asistensi Papua, tujuannya  agar proses pengesahan RUU Otsus Plus bisa segera dilakukan.
      Karena komentar rasis Ketua MRP yang dianggap berlebihan dan tidak perlu, membuat pertemuaan harus ditunda ke lain waktu. Kemendagri berjanji akan mengeluarkan undangan untuk pertemuaan berikut.
      Sementara itu, Sekda Papua Barat menghubungi tim asistensi dari Papua Barat yang terdiri Yan Christian Warinussy, Simon Banundi, Abner Wabdaron, serta dua orang lainnya untuk datang ke Jakarta agar bisa bergabung bersama dirinya dan Agus Sumule yang telah lebih dulu berada di Jakarta.
      Sore hari, tanggal 12 Januari 2014, tim asistensi dari Papua Barat tiba di Jakarta, dan selanjutnya pada malam hari dilangsungkan pertemuaan di Hotel Aliya, Bilangan, Jakarta. Di tempat ini, pembobotan yang dimaksud dan diinginkan oleh tim asistensi dari Papua Barat diakomodir, walaupun banyak yang tak sesuai dengan harapan dan keinginan.
      Selanjutnya, dilakukan pertemuaan ulang pada tanggal 13, 14, dan 15 di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat. Dalam pertemuaan-pertemuaan tersebut, tim Asistensi Papua Barat memberikan pembobotan agar RUU Otsus Plus semakin berkualitas, dan memberikan manfaat langsung kepada public di tanah Papua. Pada tanggal 15 Febaruari 2014, hasil akhir draf tersebut siap ditandatangani oleh kedua Gubernur.
      Apa saja isi draf keempatbelas RUU Otsus Plus? Dan topic-topik apa saja yang menjadi perdebatan kedua tim asistensi? Nantikan pembahasan pada tulisan bagiaan kelima. Termasuk apa dan siapa orang asli Papua versi draf akhir tersebut.

Wednesday, 26-02-2014 FIRMAN RAHMAN RESMI TERSANGKA 85 Views


Tersangka FR mantan bendahara pengeluaran Kejari Wamena, (tengah) saat berada didalam mobil tahanan Kejati Papua untuk dibawa ke Lapas Kelas II/A Abepura, Senin (25/2). FR bersama mantan Kejari Wamena IPS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana operasional Kejari Wamena, tahun 2012/2013, sebesar 3 miliar lebih. Inzert:  Assiten Pengawasan Khusus  Kejaksaan Tinggi Papua, Firdaus, SH. (Foto: Chandry/SULPA)
Tersangka FR mantan bendahara pengeluaran Kejari Wamena, saat berada didalam mobil tahanan Kejati Papua untuk dibawa ke Lapas Kelas II/A Abepura, Senin (25/2). FR bersama mantan Kejari Wamena IPS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana operasional Kejari Wamena, tahun 2012/2013, sebesar 3 miliar lebih. (Foto: Chandry/SULPA)
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Kejaksaan Negeri Wamena Sebesar 3 Miliar
Tim penyidik Kejaksaan Agung RI resmi menahan  mantan bendahara pengeluaran Kejaksaan Negeri Wamena, Firman Rahman (FR) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Operasional Kejaksaan Negeri Wamena sebesar 3 Miliar rupiah tahun 2012/2013.
      Usai diperiksa di ruangan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Papua, FR langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua untuk ditahan.
      Assisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua, Firdaus, SH,  kepada SULUH PAPUA, Senin, (25/2/2014) mengatakan, dari kasus korupsi dana operasional Kejaksaan Negeri Wamena tahun 2012/2013,  pihak penyidik Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua tersangka masing-masing, Bendahara Pengelauran FR  (Firman Rahman) dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena IPS (I Putu Swarjana, SH), namun yang diperiksa hari ini adalah mantan Bendahara Pengeluaran Kejari Wamena FR sedangkan untuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena IPS, akan diperiksa di Kejaksaan Agung RI karena yang bersangkutan telah dibebastugaskan dan  dimutasi ke Kejaksaan Agung RI.
      “Nama tersangka ada dua sih disini sebenarnya, tapi yang kita lakukan penyidikan untuk hari ini  itu atas nama Firman Rahman yang menjabat Bendahara pengeluaran kejaksaan negeri Wamena, satunya lagi, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Swarjana, SH, MH, sekarang sudah dibebastugaskan dari jabatannya, dan dimutasi ke Kejaksaan Agung Fungsional di Kejaksaan Agung,  nanti mungkin pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, karena tim penyidikan adalah penyidik dari Kejaksaan Agung,” kata Aswas Kejaksaan Tinggi Papua,  Firdaus, SH.
      Lebih lanjut Aswas Kejati Papua mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini telah ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka dimana telah terjadi penyalahgunaan anggaran pada Kejaksaan Negeri Wamena, yang tidak sesuai aturan, dimana dana operasioanl yang dikorupsi sebanyak 3 miliar lebih dan merupakan anggaran tahun 2012  – 2013. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Anti Korupsi.
      “Penyalahgunaan anggaran Kejaksaan Negeri Wamena, yang tidak sesuai aturan sehingga penggunaannya tidak benar, tahun anggaran 2012 dan 2013, untuk 2013, anggaran yang sesungguhnya adalah 3,9 miliar tapi disalahgunakan oleh tersangka, termasuk juga sisa anggaran tahun 2012 sebanyak 1 milair 40 juta, jadi total kira-kira anggaran yang diselewengkan itu lebih kurang  3 miliar,” jelas Aswas Kejati.
      Selain itu Firdaus mengatakan, kasus dugaan korupsi dana operasional Kejaksaan Negeri Wamena dengan modus anggaran untuk penyidikan ada tiga perkara,namun yang sebenarnya terjadi dilapangan hanya satu perkara, sisanya penanganan perkara di gunkan untuk kepentingan diri sendiri.
      ”Modusnya, yah misalnya seperti anggaran untuk penyidikan. Penyidikan cuma satu tapi semua anggaran untuk 3 perkara itu dicairkan semua. Jadi mulai lid, dik, tut, eksekusi, hanya satu yang digunakan untuk penyidikan selebihnya dipakai oleh tersnagka untuk kepentingan pribadi,” bilang Aswas Kejati.
      Selain sanksi hukum terhadap kedua tersangka, pihak Kejati Papua, juga memberikan sanksi administatif kepada kedua tersangka yakni keduanya dicopot dari jabatannya, dan mendapat hukuman turun pangkat setingkat lebih renda selama 3 tahun, selain itu untuk mantan Kajari Wamena, IPS, langsung dimutasi ke Kejaksaan Agung RI tanpa jabatan.
      ”Yah sekarang kedua-duanya sudah dicopot, Kajari sudah dicopot, bendahara pengeluaran juga sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Dari inspeksi kasus yang  kita lalukan, sudah dikenai  hukuman turun pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan sekarang penyidikan untuk korupsinya dilakukan,” tukas Aswas Kejati.
      Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Eliaser Sukacita Maruli Hutagalung, SH, MH, kepada SULUH PAPUA mengatakan, di negara ini tidak ada yang kebal hukum sekalipun dia adalah aparat penegak hukum. Pihaknya akan berantas korupsi karena hal itu sudah menjadi misi dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk Papua bebas korupsi.
      “ Kalau kita sebagai pucuk pimpinan, kita jangan menggunakan anggaran untuk kepentingan diri sendiri, karena semua yang sudah dianggarakan oleh APBN digunakan untuk kepentingan Negara. Inilah yang terjadi di Kejati Papua karena hasil temuan assiten pengawas Kejati Papua, waktu melakukan inspeksi kasus ke wamena, tahun 2013, kurang lebih bulan Oktober lalu, ada indiksasi, pimpinan menyalahgunakan kewenangannya dengan  menggunakan anggaran yang tidak seharusnya,” jelas Kajati Papua.
      Namun menurut Kejati, kedua tersangka masih dalam status dugaan, karena masih menunggu penyelidikan penyidik. Sementara itu untuk sidang kasus tersebut akan dilaksanakan di Jayapura, mengingat di Wamena belum mempunyai Pengadilan Tipikor.

Pimpinan Beserta Staf Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( Konpak -Papua) Apresiasi Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya,Terkait Adanya 100 Orang Anak Buah Goliath Tabuni Kembali Ke Pangkuan Ibu Pertiwi .





Jayapura ,27 /12/2013 ,Detius Yoman Ketua Umum KONPAK –PAPUA, memberi  apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya kerja beras membangun komunikasi ,pendekatan dan nega osiasi dengan para aktivis bergerilya sehingga atas kembalinya  100 aktivis TPN/OPM di bawah komando Goliath Tabuni dan Ekiman yang selama hidup di hutang-hutang dan gunung-gunung kabupaten puncak jaya ,100 telah bergabung kembali dengan keluarga mereka, pada tanggal 11 desember 2013. Ini  semua berkat kerja keras Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya Bapak Bupati Henok Ibo dan Wakil Bupati Yusus Wenda  membangun pendekatan  presuasif ,komunikasi dan negosiasi  yang baik sehingga, 100 orang anak buah Goliat Tabuni turun gunung dan bergabung bersama keluarga mereka.
Kami minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya untuk terus membangun komunikasi kepada mereka yang belum turun gunung, Kami sangat mendukung dan member apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah kabupaten puncak jaya ,walaupun masa kerja bupati dan wakil bupati baru hanya baru 1 tahun namun sudah membuahkan hasil ,melalui pendekatan ,komunikasi dan negosiasi sehingga 100 orang anak buah Goliat Tabuni Ekiman bisa turun gunung .kami berharap pemerintah daerah kabupaten puncak jaya segera berikan lapangan kerja kepada 100 orang yang bergabung supaya mereka bisa dapat merasakan dan menikmati hasil dari pada dana OTSUS.
Saya selaku putra daerah , mengajak seluruh masyarakat puncak jaya yang ada di Puncak Jaya, Wamena, Lanny Jaya,Tolikara , Nabire, Timika dan Kota Jayapura harus mendukung bupati dan wakil bupati dalam rangka membangun puncak jaya selama 4 tahun kedepan ,baik SDM maupun SDA ,sebab selama kurang lebih 7 tahun lamanya .kami hidup trauma ,penuhnya dengan ketakutan karena buny senjatan ,dikejar ,diancam dan di bunuh oleh para pengacau keamanan yakni : TNI/POLRI bersama TPN/OPM namun kini puncak jaya bisa dikatakan aman . jadikan puncak jaya kota tujuan wisata ,kota penuh damai ,kota iman ,jangan jadikan puncak jaya daerah konflik /daerah kacau .
Saya minta kepada pemerintah daerah wilayah pegunungan tengah papua bahwa perlu ada komunikasih yang baik kepada saudara – saudara kita yang ada di gunung –gunung  melalui pendekatan presuasif ,jangan membangung pendekatan melalui kekuatan TNI/POLRI karena mereka itu bukan manusia turunan setan yang tidak bisa dapat dengar ketika di panggil , ketika di panggil pasti mereka akan datang gabung diri dengan kami sebab mereka adalah umat tuhan memiliki iman dan mereka adalah keturunan malaikat cuci dan pemilik demokrasi,pemilik kebenaran,pemilik keadilan dan pemilik kejujuran dan saya tahu bahwa pemuda yang berada di gunung Anti Korupsi bukan ANTI NKRI .
Pimpinan Beserta Staf Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( Konpak -Papua) Mengucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2013 Dan Selamat Tahun Baru 1 Janoari 2014 .
Mari Kita Meryakan Hari Natal Penuh Dengan Sukacita Dan Menyambut Tahun Baru Penuh Damai. Jadilah Tanah Papua Bersih Bebas Dari Korupsi Kolupsi Dan Nepotisme –KKN.