Bersama KONPAK PAPUA Membangun Papua Bebas KKN
Selasa, 25 Februari 2014
BEFA TANTANG KONPAK BUKTIKAN KORUPSI DI LANNY JAYA
Saturday, 18-01-2014
“Saya Akan Mengundang Penyidik Ke Lanny Jaya, Jika Tidak Terbukti Saya Akan Tuntut Balik KONPAK”
Adanya laporan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp 15,765,400,000.00; miliar oleh Komite
Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( Konppak –
PAPUA) ke Polda Papua membuat Bupati Lani Jaya Befa Jigibalon geram.
Bahkan Bupati Befa dengan tegas
menyakatan akan menghubungi Kapolda Papua untuk mempersilakan tim
penyidik Polda Papua Senin 20 Januari 2014 melakukan penyelidikan
keuangan di Pemda Kabupaten Lanny Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Bupati
Lanny Jaya Befa Jigibalon saat dikonfirmasi Koran SULUH PAPUA melalui
via telepon, Jumad (17/1/2014) malam.
Menurut Bupati Befa, apa yang
dilaporkan oleh Konppak sangat tidak mendasar dan selaku pejabat daerah
merasa dirugikan akibat laporan ini.
“Saya akan meminta Kapolda untuk
mengirim tim penyidik ke Lanny Jaya untuk memeriksa keuangan atas
laporan ini,” kata Befa Jigibalon
Menurut Bupati Befa, dana 16
miliar yang dilaporkan oleh Konppak merupakan dana belanja rutin
operasional Pemda Lany Jaya, baik di tingkat kabupaten, dinas, distrik
hingga kampung.
Dana itu dipakai untuk membiayai
operasional pemerintah, baik haji, honor maupun operasional lainnya yang
berhubungan dengan layanan pemerintahan Pemda Lanny Jaya.
Lanjut Befa, yang dimaksud dana
hibah itu, merupakan dana tidak direncanakan, dan seusai aturan hanya
berkisar 3 sampai 4 miliar. Tidak lebih dari itu.
Untuk itu nantinya hasil
penyelidikan tim Polda Papua jika tidak terbukti, maka secara hukum akan
menuntut balik Konppak sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus
ini.
“Ini penceramaran nama baik, secara hukum saya akan menuntut 6 tahun penjara atau denda 6 miliar,” kata Befa.
Lanjut Befa, ketika kasus ini
dilaporkan ke Polda, pihaknya juga memberikan laporan tentang pencemaran
nama baik. Namun hingga saat ini belum diproses.
Semantara itu, Kabid Humas Polda
Papua AKBP Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi via telepon tadi malam
membenarkan adanya laporan dari Konppak ke Polda Papua atas dugaan
korupsi dana hibah oleh Bupati Lanny Jaya.
Namun laporan itu belum
ditindaklanjuti, karena pelapor hingga kini belum bisa memberikan
keterangan atas laporan tersebut.
Menurut Sulistyo, pihak tim
penyidik Polda sudah mencoba menghubungi pelapor dalam hal ini Konpak,
namun tidak bisa, karena nomor tidak aktif lagi, selain itu juga
kantornya juga tidak jelas.
“Kami kecewa dengan sikap pelapor,
harusnya dia jentelmen, datang mamberikan keterangan atas laporan
tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda.
Lanjut Sulistyo, penyelidikan
belum bisa dilakukan karena yang dilaporkan adalah Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) yang belum jelas dugaan korupsinya ada dimana,
sehingga pelapor harus memberikan keterangan atas laporannya.
Namun yang terjadi, pelapor malah
tidak jelas keberadaannya, sehingga akan menimbulkan perspektif buruk
kepada Polda oleh masyarakat karena lamban, padahal polda sendiri serius
tanggani kasus korupsi.
Terkait dengan adanya laporan
pencemaran nama baik oleh Bupati Lanny Jaya, Sulistyo Pudjo Hartono
dengan tegas menuturkan, Polda Papua akan tetap memproses kasus ini.
Namun semuanya masih menunggu,
hasil penyelidikan dari tim penyelidik polda dan hasil audit Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua atas laporan dugaan
korupsi tersebut.
Jika dalam pemeriksaan tidak
terbukti adanya tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan, maka
pelapor harus bertanggung jawab ada laporannya.
“Tuduhan pencemaran nama baik
tetap akan diproses, jika tidak terbukti korupsi, maka pelapor harus
bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda.
Sementara itu berdasarkan rillis
yang diterima rekdaksi SULUH PAPUA dari Konpak Papua menyebutkan Bupati
Lanny Jaya Befa Jigibalon diduga melakukan pengelapan dana hibah
Kabupaten Lanny Jaya tahun 2013 sebesar Rp 16,764,400,000.00 miliar.
Menurut ketua Konpak Papua Detius
Yoman, dugaan itu diperkuat dengan data yang diperoleh pihaknya, dimana
awal tahun 2013 lalu, Bupati memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Petrus
Wakerkwa untuk memberikan surat kuasa kepada bendahara pengeluaran
Selianus Wakur untuk mencairkan dana.
Setelah meneliti Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D), kami menemukan sejumlah dana di keluarkan oleh
bendahara pengeluaran dana atas permintaan bupati ke Rekening Bank BPD
Papua Cabang Tiom dengan nomor rekening 704211006000016.
Kata Detius Yoman atas kasus ini,
pihaknya telah melaporkan ke Reskrimsus Polda Papua pada tanggal 13
Maret 2013, namun hingga saat ini belum di tindaklanjuti, “Kami minta
Kapolda Papua segera memanggil, jangan menunda-nunda, karena bisa saja,
pihak yang diduga menghilangkan barang bukti,” katanya.
Rincian Pengeluaran dana hibah tahun anggaran 2013, berdasarkan SP2D:
1. Pencairan Pertama (18/1/2013) sebesar Rp 9.275.000.000,-
2. Pencairan Kedua (21/1/2013) sebesar Rp 1.874.400.000,-
3. Pencairan Ketiga (23/3/2013) sebesar Rp 1.000.000.000,-
4. Pencairan Ke empat (23/1/2013) sebesar Rp 715.000.000,-
5. Pencairan Kelima (25/1/2013 sebesar Rp 2.400.000.000,-
6. Pencairan Keenam (25/1/2013) sebesar Rp 500.000.000,-
7. Dan pencairan Ketujuh (13/2/2013) sebesar Rp 1.000.000,-
Lanjut Detius Yoman, berdasarkan
fakta di lapangan terjadi keganjilan seperti, 18 Januari 2013 KNPI Lanny
Jaya menerima bantuan sebesar Rp 250 juta padahal KNPI tidak melakukan
kegiatan, berikut Belanja Hibah Operasional Kampung Sebesar Rp 25 juta
padahal biasanya Kepala Kampung menerima Rp 100 juta, kemudian bantuan
keamanan TNI atau Polisi sebesar Rp 2.500.000.000,-
“Bukti-bukti pencairan sudah kami
miliki, namun anehnya sebesar itu habis dalam kurung waktu dua bulan
saja, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas pula,” katanya.
3600 Pencaker CPNS Terdaftar di Lanny Jaya 221 Views
Thursday, 31-10-2013
Wamena (Sulpa) – Sejak pendaftaran CPNS Formasi 2013 Kabupaten Lanny Jaya dibuka pada 26-28 September lalu, pelamar dari berbagai jenjang pendidikan membludak. Bahkan hingga pengambilan nomor tes pada Selasa (29/10) di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Aparatur (BKPPA) Lanny Jaya, tercatat sekira 3600 pelamar mendaftar.
“Pelamar yang sudah terdaftar di Panitia Penerimaan CPNS Lanny Jaya paling banyak adalah untuk formasi umum hampir 3600 pelamar,” kata Kepala BKPPA Kabupaten Lanny Jaya, Leteren Yigibalom kepada SULUH PAPUA di ruang kerjanya, Selasa (29/10).
Dari 3600 pelamar ini, kata Leteren, ujian seleksi CPNS serempak secara nasional digelar pada 4 November pekan depan. Sedangkan kuota CPNS Lanny jaya 2013 hanya berjumlah 600 formasi.
“Jumlah alokasi CPNS kabupaten Lanny Jaya 2013 yang 600 CPNS ini paling banyak untuk formasi tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, dan ahli gizi, jumlahnya sekitar 50 orang,” jelasnya.
Dia juga mempertegas, seleksi CPNS Kabupaten Lanny Jaya ini dilakukan secara adil, transparan, dan profesional dengan mengutamakan kompetensi dan kualifikasi dari pelamar. Selain itu pada saat ujian seleksi, dia juga mempertegaskan tidak diperbolehkan ada pelamar yang diwakili oleh orang lain pada saat ujian seleksi nanti.
“Kita berharap pada saat pelaksanaan ujian seleksi nanti semua tunduk pada aturan yang berlaku. Kita juga berharap pelaksanaan ujian nanti bisa berjalan aman dan lancar sebagaimana yang kita inginkan dan harapkan bersama,” pungkasnya. (A/CR8/R2/lo3)
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Lanny Jaya, KOMPPAK Desak Polda dan Kejati Papua Usut Tuntas
Saturday, 21-12-2013
KOMITE Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi (KOMPPAK) Provinsi Papua mendesak Kejati dan Polda Papua untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di Lanny Laya. KOMPPAK menilai, penanganan tindak pidana korupsi di Papua lamban.
“Kejati selalu beralasan personilnya kurang. Polda Papua terlalu banyak alasan. Kami bingung kenapa Polda Papua memperlambat penyelidikan kasus tindak pidana korupsi. Padahal ratusan orang personil di Polda Papua. Kami minta Polda Papua segera instruksi direskrimsus Polda untuk usut kasus tindak pidana korupsi Lanny Jaya T.A 2013 sebesar Rp 16.764.400.000,“ kata Ditius Yoman, Ketua Umum KOMPPAK Papua dalam Jumpa Pers di Waena, Kota Jayapura, Jumat (20/12) sore.
Ia menyebutkan tiga oknum pejabat penting di kabupaten itu yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Bahwa dana miliaran rupiah didapat dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Januari-Feberuari 2013.
“Itu atas permintaan bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom. Polda Papua segera panggil tiga oknum ini. Bupati, ia yang perintahkan bendahara Petrus Wakerwa sebagai Kadis Keuangan. Dan ia berikan surat kuasa kepada Selianus Wakur. Mereka dua ini saksi ahlinya,” ujarnya.
Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom, belum dimintai konfirmasi. Namun, Kamis, 25 April 2013 ia membantah tudingan pihak Ditius. Menurut bupati Lanny Jaya, jumlah dana SP2D Kabupaten Lanny Jaya yang dicairkan pada 18 Januari 2013 bukan Rp 16 miliar, tapi Rp 21 miliar.
“Saya ingin klarifikasi jumlah dana SP2D Kabupaten Lanny Jaya yang dicairkan 18 Januari 2013 bukan Rp 16 Miliar, tapi Rp 21 Miliar lebih. Pencairan dana itu tak ada SP2D fiktif. Dokumen negara itu dicuri oknum tertentu lalu bawa keluar. Kalau SP2D fiktif maka siapa yang melakukan SP2D fiktif itu,” ujarnya di Hotel Aston Jayapura, Kamis (25/4) malam, seperti dikutip laman http://maki wptppapua.blogspot.com/.
Menurut bupati, 18 Januari 2013, terjadi pencairan SP2D. Dana SP2D yang dicarikan itu untuk operasional 143 kampung, dan tiap kampong Rp 25 juta, dana fasilitator keamanan daerah, Sekretariat DPRD Lanny Jaya seperti perjalanan dinas DPRD, gaji dan honor-honor DPRD, kunjungan kerja DPRD, peningkatan kapasitas DPRD senilai Rp 5 Miliar, alokasi dana desa hampir Rp 5 Miliar, kegiatan rumah tangga/operasional bupati dan wakil bupati triwulan pertama.
“Jadi kenapa dipersoalkan dan itu resmi. Apakah dana DPRD dan Kepala Kampung dipergunakan bupati,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya merasa heran dokumen negara SP2D bisa keluar sembarangan, apakah orang dalam itu karyawan Bank Papua, karena SP2D Lanny Jaya sudah divalidasi Bank Papua. “Apakah orang di Bagian Keuangan Pemda Lanny Jaya. Saya sudah perintahkan Kepala Dinas untuk memeriksa keberadaan dokumen ini,” tuturnya.
“Lalu tanggal 18 Januari keluar dana. Salah ka,” tanyanya. Ia menuturkan, pihaknya akan persoalkan masalah kepada Polda Papua pada Jumat (26/4). Pertama, dokumen SP2D siapa yang keluarkan, karena hal ini melanggar pidana. Apakah hal ini termasuk pelanggaran etika dan prosedur karena itu dokumen negara. Kedua, pencemaran nama baik harusnya ada suatu hukum yang mengatur ketika dia lapor dan laporannya tak benar, maka yang lapor itu diapakan. “Tapi saya mau pihak yang lapor ditangkap,” katanya.
Humas Polda Papua AKBP Sulistiyo Pudjo Hartono, SIK ketika dikonfirmasi media ini tadi malam per pesan singkat belum mengecek kebenaran laporan KOMPPAK.
“Belum di check terima kasih,” kata Humas Polda melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/12) dinihari.
Sedangkan kepala Kejati Papua, E.S.M. Hutagalung belum dimintai konfirmasinya.
“Kami dari KOMPPAK dan beberapa elemen sering suarakan ke Kejati. Kasus ini kalau perlambat lagi, kami menduga ada ‘permainan’. Polda Papua jangan jadi makelar hokum,” kata Ditius Yoman. (tm/r5)
Kejaksaan Serui Kembalikan Berkas Perkaran Korupsi Dishub Waropen Ke Polres 347 Views
Serui (SULPA) -
Kejaksaan Negri Serui mengembalikan berkas perkara tindak pidana korupsi
pengadaan 6 unit mobil angkutan umum yang bersumber dari dana DAK tahun
2011 kepada tim penyidik Polres Waropen karena berkasnya belum
dinyatakan lengkap.
”Dari tim penyidik Polres kasus korupsi
pengadaan mobil yang melibatkan kepala dinas perhubungan, kami kembali
ke Polres Waropen karena berkasnya baru P.19, memang SPDP nya sudah kami
terima tetapi setelah berkasnya kami terima dan diteliti, masih ada
kekurangan yang harus dipenuhi tim penyidik,” jelas Kajari Serui Damrah
Muin,SH,MH kepada SULUH PAPUA belum lama ini di Serui
Menurut Kajari bahwa pihaknya berharap
berkas perkara kasus tersebut secepatnya dilengkapi tim penyidik Polres
Waropen agar segera dilimpahkan pihaknya ke pengadilan tipikor jayapura.
”ada 2 kasus korupsi yang melilit kadis
perhubungan, pertama yang kami tangani adalah pengadaan kapal LCT
Waropen 2, sedangkan pengadaan mobil angkutan umum yang bersumber dari
dana DAK ditangani penyidik Polres Waropen,” imbuhnya
Disinggung mengenai komitmen penanganan
kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen, menurut Damran
bahwa pihak tidak akan tebang pilih setiap pejabat yang tersandung kasus
korupsi,”tahun ini saya tidak memasang target, tapi kalau ada laporan
masuk tentang kasus korupsi, tetap saya angkat, dan tidak ada system
tebang pilih,” pungkasnya.
Tepis Kesan Negatif, 2014 Humas Giatkan Publikasi Pembangunan Keluar Puncak Jaya
Monday, 24-02-2014
Tepis Kesan Negatif, 2014 Humas Giatkan Publikasi Pembangunan Keluar Puncak Jaya
555 Views
Mulia (SULPA) —
Sebagai corong Pemerintah Daerah, Bagian Humas dan Protokoler
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Puncak Jaya di tahun 2014 ini
berkomitmen untuk lebih menyebarluaskan hasil – hasil pembangunan dan
capaian kinerja Pemerintah Daerah Puncak Jaya kepada publik di luar
Puncak Jaya dengan menggandeng sejumlah media baik elektronik maupun
cetak.
Demikian disampaikan Kabaghumas Puncak
Jaya Akbar Fitrianto, S.STP melalui Kasubaghumas Tri Purnomo Tabuni,
S.Ip kepada SULUH PAPUA Kamis (20/2/2014) di Mulia, Puncak Jaya.
Menurutnya selama ini pemberitaan dan
informasi yang beredar keluar dari Puncak Jaya dan dikonsumsi oleh
publik adalah berita yang negatif dan seolah – olah pemerintahan di
daerah ini tidak berjalan dikarenakan oleh konflik antara TPN/OPM dan
aparat, namun kenyataannya justru di tengah gangguan kamtibmas tersebut
Pemerintah justru terus menggenjot pembangunan di Puncak Jaya di
berbagai sektor.
“ke depan memang perlu kita membangun
kerja sama dengan media, namun dengan mempertimbangkan dan
memperhitungkan ketersediaan dana dan kemampuan daerah, namun kita
menyadari bahwa perlu ada sebuah terobosan untuk meminimalisir distorsi
informasi ke publik, agar publik juga tahu bahwa Pemerintah di sini
bekerja dan tetap melayani rakyat, meskipun ada gangguan kamtibmas”,
kata Purnomo Tabuni lagi.
Menyinggung beberapa kegiatan Humas
selama ini, ia menjelaskan bahwa selain bekerja sama dengan beberapa
media cetak dan elektronik, untuk publikasi internal ke dalam Kota Mulia
saat ini mereka mengelola Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD),
Tabloid Papua Jaya Bangkit yang terbit seminggu sekali juga menerbitkan
Majalah Dinding.
“Bagian Humas terbagi 3 sub bagian, Sub
Bagian Humas, Protokoler dan Perjalanan Dinas, serta Santel dan
Pengolahan Data Elektronik (PDE), untuk staff ada 15 orang, bila melihat
tupoksi dan beban kerja memang staff yang ada belum memadai”, kata
Kasubbag Humas.
Untuk RSPD sendiri beroperasi sejak
tahun 2012, dan di tangani oleh 5 orang tenaga penyiar dan 2 orang
teknisi, sedangkan muatannya berimbang antara informasi pemerintah
daerah 50 % dan hiburan 50 % , dengan jam siaran antara pukul 8.00 WIT –
pukul 16.00 WIT.
Menurutnya selama ini Humas sudah
berusaha menyebarluaskan semua kegiatan dan hasil – hasil pembangunan di
Puncak Jaya keluar Mulia, namun salah satu kendala yang mereka hadapi
adalah ketiadaan akses internet.
“V-Sat dan wifi yang dulu, sudah tidak
aktif lagi, sehingga kita gunakan modem, tapi koneksinya lelet, sehingga
kesulitan mengirimkan gambar ataupun video termasuk berita, jadi
solusinya kadang kala kita simpan di flashdisk dan di kirim lewat
pesawat, dan mudah – mudahan tahun ini V-Sat aktif kembali di kantor
Bupati”, kata Purnomo.
APBD 2014 Kabupatwn Puncak Jaya, 60 % Untuk Infrastruktur Dasar
Monday, 24-02-2014
Mulia (SULPA) - Dari
1.004.000.000.000 (1 trilyun 4 milyar) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2014 yang telah ditetapkan
oleh DPRD Puncak Jaya pekan lalu, di proyeksikan sebesar 60 % untuk
pembangunan infrastruktur dasar mulai dari sarana infrastruktur jalan,
jembatan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan rakyat.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Puncak Jaya Isael
Mom, SH, M.Si kepada SULUH PAPUA saat ditemui di rumah dinasnya Jumat
(21/2/2014) di Mulia Puncak Jaya.
Menurutnya sejak tahun 2013, Pemda
Puncak Jaya fokus peningkatan dan perawatan ruas jalan Wamena – Mulia,
karena jalur tersebut merupakan urat nadi perekonomian Kota Mulia,
apabila ruas jalan tersebt putus atau rusak, maka dipastikan Kota Mulia
akan terisolir, karena bila mengandalkan jalur udara saja maka tidak
semua kebutuhan masyarakat bisa terangkut menggunakan pesawat.
“tahun 2014 ini kita akan menuntaskan
ruas jalan Ilu – Kalome – Tingginambut – Mulia, masih ada tersisa 15 Km
lagi yang belum tuntas, seharusnya sudah selesai tahun lalu, karena ada
operator alat berat yang ditembak di lokasi proyek ketika itu sehingga
pekerjaan dihentikan dan tahun ini kita berharap tuntas sampai ke
Mulia”, kata Kepala Bappeda di dampingi Sekretaris Bappeda Massora,
S.Hut, M.Si, Kabid Ekonomi Drs. Zakarias Rumlus, dan kabid Fisik
Prasarana (Fispra) Pirens Aipassa, ST.
Selain infrastruktur jalan, beberapa
jembatan dan gorong – gorong juga menjadi perhatian dari Pemda Puncak
Jaya, baik yang di dalam Kota Mulia maupun di beberapa ruas jalan ke
distrik.
“ada beberapa sekolah yang kita akan
tuntaskan pembangunannya di tahun ini, SMK dan SMP di Mulia, termasuk
juga dengan beberapa Puskesmas Pembantu (Pustu) di beberapa distrik,
juga di tahun ini akan dimulai pembebasan lahan dan penyiapan areal
lahan pembangunan Pasar Sentral Puncak Jaya, kalau untuk pembangunannya
kita anggarkan di tahun 2015”, kata Isael Mom, SH, M.Si.
Menyinggung capaian kinerja selama tahun
2013 lalu, Kepala Bappeda menjelaskan bahwa Pemda telah merampungkan
rehab 4 ruas jembatan di Distrik Ilu sehingga jalur Wamena – Mulia tidak
terganggu.
Sedangkan untuk penyediaan sarana air bersih di tahun 2013 kemarin hampir semua distrik induk sudah tersedia sarana air bersih.
“kecuali Ilu, karena sumber airnya
susah, jauh dari ibukota distrik, tapi kalau 7 distrik lainnya sudah
tersedia air bersih termasuk juga Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro
(PLTMH) semua distrik induk sudah terlayani khususnya untuk di ibukota,
sedangkan di kampung – kampung masyarakat menggunakan fasilitas colar cell”, jelas Kepala Bappeda.
Sarana lainnya yang telah tuntas
dibangun tahun kemarin, adalah sejumlah fasilitas pemerintah di
Tingginambut, ada kantor Distrik, Sekolah Dasar, PLTA, dan juga sarana
air bersih. Sedangkan 2 buah Pustu berhasil di bangun selama Tahun
Anggaran 2013, yakni Pustu di Yamo dan Wundu.
Terkait ketersediaan PLTMH saat ini di
Kota Mulia telah dibangun 4 unit yang melayani Kota Lama dan Kota Baru,
sedangkan semua distrik induk lainnya sudah terlayani pula.
“salah satu hambatan kami adalah
gangguan kamtibmas, sebagai contoh di Distrik Torereh, tahun kemarin
sudah kita bangun kantor Distrik, namun dibakar oleh masyarakat karena
ada suatu masalah, dan tahun ini terpaksa tidak kita anggarkan dulu,
sampai masalahnya tuntas”, katanya, namun menurutnya gangguan keamanan
itu bukan alasan bagi Pemerintah Daerah untuk terus membangun.
Monday, 24-02-2014 Pemda Alokasikan 15 Miliar Dana Hibah Untuk KPUD Puncak Jaya 818 Views
Mulia (SULPA) — Untuk
menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten
Puncak Jaya 9 April 2014 mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten
Puncak Jaya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 15 Miliar dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah (APBD) Tahun 2004 dalam bentuk
hibah.
“dana hibah dimaksud untuk mendukung
kegiatan droping logistik ke distrik – distrik, mengingat alokasi dana
yang di plot dari pusat tidak mempertimbangkan tingkat kesulitan di
Puncak Jaya, karena ada beberapa daerah yang tidak bisa dijangkau degan
darat, harus menggunakan pesawat, dan disambung lagi dengan berjalan
kaki, dengan tingkat kerawanan yang tinggi”, kata Drs. Henoch Ibo,
Bupati Puncak Jaya Jumat (21/2/2014) di Mulia, Puncak Jaya.
Menurutnya dari hasil rapat terakhir
dengan KPUD dan Muspida, serta aparat keamanan di Mulia Kamis
(20/2/2014), KPUD telah melaporkan bahwa saat ini Puncak Jaya sudah siap
menggelar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
‘kita sudah 2 kali rapat dengan KPUD,
minggu lalu dalam APBD sudah kita tetapkan 15 Miliar untuk KPUD, walau
tidak ada keharusan, tapi belajar dari pengalaman yang lalu – lalu,
karena bila kita lihat DPA dari Pusat itu perhitungan harga ditetapkan
dengan harga Jakarta, sedangkan kita tahu tingkat kemahalan dan
kesulitan disini”, kata Bupati.
Bupati juga menjelaskan bahwa dana hibah
Rp 15 Miliar tersebut di luar dari dukungan Pemda lainnya yakni untuk
distribusi logistik ke distrik akan ditanggulangi oleh Pemda.
“rencananya tgl 5 logistik Pileg sudah
tiba di Mulia, begitu tiba di Mulia, distribusi sampai ke Distrik
menggunakan pesawat terbang Pemda yang tanggung”, kata Bupati.
Menurutnya juga dari laporan KPUD tidak
ada kendala berarti lainnya yang dikhawatirkan dapat menghambat
pelaksanaan Pileg di Puncak Jaya, dimana saat ini kurang lebih ada
300-an calon anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya yang akan bertarung
memperebutkan 30 kursi di DPRD Kabupaten Puncak Jaya.
Sedangkan dari 26 distrik yang ada di
Kabupaten Puncak Jaya terbagi menjadi 4 Daerah Pemilihan (Dapil) yang
akan di ikuti oleh 12 partai politik.
Bupati juga menghimbau kepada seluruh
caleg – caleg yang akan maju, hendaknya bertarung secara sehat untuk
memenangkan hati dan suara rakyat, dan semua caleg diharapkan punya rasa
tanggung jawab bersama untuk menjaga situasi dan keamanan di Puncak
Jaya.
“semua caleg harus berkompetisi secara
sehat, tidak boleh ada keributan atau kekacauan, karena daerah ini
selalu ada konflik, dan jangan sampai ada pihak – pihak yang tidak
bertanggung jawab menumpang dalam moment ini”, kata Henoch Ibo.
Tuesday, 25-02-2014 Sekda Bantah Pegawai di Mulia Tinggalkan Tempat Tugas 333 Views
Mulia (SULPA) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak Jaya Yunny Wonda, S.Sos, S.IP, MM membantah keras soal tudingan bahwa akibat gangguan kamtibmas yang terjadi di Puncak Jaya selama ini sehingga banyak pegawai yang meninggalkan tempat tugas di Mulia sehingga pelayanan pemerintahan tidak berjalan di daerah tersebut.
“saya ada mendengar disebutkan oleh
salah satu media lokal di Jayapura bahwa akibat konflik sehingga banyak
pegawai yang meninggalkan tempat tugas sehingga tidak ada pelayanan, itu
tidak benar, bisa dilihat setiap kita apel pagi setiap hari Senin,
lapangan kantor Bupati selalu penuh, kantor semua berjalan seperti
biasanya”, kata Sekda usai acara apel gabungan Pemda Puncak Jaya Senin
(24/2/2014) yang digelar di halaman kantor Bupati di Mulia.
Ia sangat menyesalkan bila banyak pihak –
pihak yang tidak memahami kondisi di Puncak Jaya tapi sekedar
mengeluarkan statement saja, karena menurutnya soal kehadiran pegawai
dan melaksanakan tugas atau tidak, dirinya sebagai Sekretaris Daerah
yang lebih mengetahui dan para pegawai yang bertugas di Mulia yang lebih
paham dari pada orang luar.
Saat ini jumlah pegawai di Kabupaten
Puncak Jaya sebanyak 1.900 orang, dari pantauan Sekda saat ini yang
aktif dan sedang berada di Mulia sekitar 750-an orang, ada yang sedang
sakit, dan juga ada yang belum bisa naik ke Mulia karena kendala
transportasi, selain itu juga ada yang pegawai baru karena belum
menerima Sertifikat Prajabatannya, termasuk juga ada yang sedang
melaksanakan tugas luar daerah.
“bisa di lihat apel tadi, lapangan saja
penuh, hampir tidak muat, jadi tidak benar kalau pegawai kosong di
Mulia, jadi kita sudah membuktikan bahwa sekalipun kacau dan ada
penembakan, kita semua masih setia melayani dan bertugas di sini”, kata
Yunny Wonda.
Disinggung mengenai langkah – langkah
penegakan disiplin terhadap pegawai yang meninggalkan tempat tugas lebih
dari 1 bulan, gajinya langsung ditahan oleh Bendahara SKPD, bila sudah 3
bulan lebih gaji otomatis di setor ke Kas Daerah yang dibuktikan dengan
bukti setoran.
“saat ini memang ada yang tidak
menjalankan tugas hingga 6 bulan, ada yang 8 bulan, dan semua laporannya
sudah diteruskan ke Bupati melalui Sekda, dan mereka diberikan sanksi”,
katanya.
Untuk itu ia meminta Kepala SKPD harus
lebih membina staff di bagiannya masing – masing, jadi bila ada laporan
dari Kepala SKPD terkait kenakalan staffnya sudah pasti ada sanksi yang
diberikan kepada pegawai tersebut.
Tuesday, 25-02-2014 APBD TEMBUS 1 TRILYUN, WABUP SERAHKAN DPA KE SKPD 335 Views
Dari Apel Gabungan Pegawai Se- Kabupaten Puncak Jaya
Mulia (SULPA) —
Untuk kali pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Puncak Jaya tembus di angka 1 Triyun, tepatnya Rp.
1.004.000.000.000 (satu trilyun empat milyard), dan untuk
mempercepat penyerapan anggaran dimaksud, Senin (24/2/2014) kemarin
bertempat di lapangan Kantor Bupati Puncak Jaya diserahkan Dokumen
Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) oleh Wakil
Bupati Yustus Wonda, S.Sos, M.Si kepada pimpinan SKPD.
“sebelumnya kita selalu berada di angka
600 Milyard – 800 Milyard, bahkan kemarin sebelum sidang kita
proyeksikan berada di angka 913 Miliard, namun menjelang sidang
penetapan ada informasi tambahan dana sehingga tembus 1 trilyun 4
milyard”, kata Wakil Bupati dalam sambutannya.
Untuk itu ia berharap semua SKPD benar –
benar mengelola dana tersebut dengan baik, karena dana sebesar itu
bukanlah milik para pegawai dan pejabat namun merupakan uang rakyat,
yang harus dinikmati juga oleh rakyat dalam bentuk pelayanan dan
pembangunan hingga ke pelosok kampung.
“jangan terpesona melihat besarnya
angka, karena dengan kondisi alam dan tingkat kesulitan yang tinggi,
dana sebesar itu tidak akan berdampak dan dirasakan oleh masyarakat
kalau kita tidak mengelola dengan baik dan benar”, tegasnya lagi.
Untuk sektor prioritas Wakil Bupati
Yustus Wonda menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah masih mengutamakan
sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, khususnya
jalan dan jembatan baik dari Wamena ke Mulia maupun ke beberapa distrik,
karena sarana tersebut merupakan sarana vital dan urat nadi ke Mulia,
sehingga harus selalu dirawat, dan ditingkatkan.
“komposisi APBD kita yang sudah ditetapkan oleh Dewan kemarin, 60 % untuk publik, sedangkan 40 % nya untuk pegawai”, kata Wabup.
Di tahun 2014 ini juga sejumlah
terobosan telah dicanangkan oleh Pemda Puncak Jaya untuk lebih
memberdayakan masyarakat kampung dan Distrik melalui sejumlah dana
swakelola untuk membangun sarana di masing – masing kampung.
“kita akan coba tahun ini, kalau kita
gunakan pihak ketiga, saya lihat kurang ada rasa memiliki dari
masyarakat, jadi nanti polanya untuk membangun balai kampung misalnya,
dari kabupaten menyediakan material toko, BBM, dan peralatan, biaya
buruh, sedangkan yang mengerjakan bentuk, model bangunannya nanti
masyarakat di kampung diawasi langsung oleh Kadistrik yang juga
mendapatkan dana pendampingan dan pengawasan”, katanya.
Dan sebagai pertanda di mulainya
terobosan baru tersebut, kemarin juga dilakukan penyerahan secara
simbolis beberapa material bangunan berupa seng, cat, paku, kepada
perwakilan Distrik, dimana untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud di bawah
kendali Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK)
Dan untuk tahun ini pola tersebut akan
di coba pada 67 kampung terlebih dahulu, apabila di nilai berhasil maka
tahun anggaran 2015 seluruh kampung yang ada akan diterapkan pola
tersebut, sehingga fasilitas yang ada itu juga akan dijaga oleh
masyarakat kampung, sehingga tidak terjadi beberapa kasus sebelumnya
dimana kantor distrik atau balai kampung dibakar oleh masyarakat.
Wakil Bupati juga menambahkan bahwa dari
26 distrik yang ada di Puncak Jaya saat ini baru 8 distrik induk yang
mendapatkan DPA-nya sendiri, sedangkan distrik yang baru dimekarkan
masih dalam proses legalitasnya di Kemendagri, sehingga baru tahun 2015
bisa mendapatkan DPA.
(A/AMR/R1/LO
Wednesday, 26-02-2014 Dua Pimpinan SKPD Dijemput Paksa Satpol PP
67 Views
Jayapura (SULPA) –
Walikota Jayapura, Drs. Benhur Tommy Mano, MM perintahkan Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjemput dua pimpinan SKPD yang tak
hadir pada Sosialisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Gedung serba Guna
Kantor Walikota Jayapura, Selasa (25/2/2014).
Dikatakannya, ULP di kota Jayapura
merupakan hal yang baru maka dari itu diharapkan agar pimpinan SKPD dan
staf dari instansi terkait ikut dalam sosialisasi dengan mendatangkan
pemateri dari Jakarta.
ULP bertujuan untuk mencegah terjadinya
korupsi, sekaligus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot
(Pemerintah Kota) Jayapura dan melalui ULP ini bisa transparan kepada
masyarakat.
“Yang kita bentuk seperti BPTSP, LPSE,
dan ULP bertujuan untuk mencegah korupsi dan memberikan pelayanan yang
tepat, cepat, akurat, transparan, efisien, dan efektif kepada
masyarakat,” kata walikota.
Menurut dia, ULP dibentuk untuk
mempermudah pengadaan jasa baik merek, dan speednya sehingga nantinya
setelah diperiksa oleh ULP barulah dikembalikan kepada SKPD yang
bersangkutan untuk dilaksanakan dan diharapkan hal itu juga bisa
menguntungkan masyarakat.
“Dengan adanya ULP ini saya harapkan
agar kinerja Pemerintah Kota Jayapura dalam melayani masyarat tidak lagi
terlalu lama,” imbuhnya.
Dikatakan bahwa staf untuk ULP SDM-nya
sudah siap mengapa? Karena pada beberapa waktu lalu mereka telah
dibekali dengan mengikuti magang di Bandung serta pokja-pokjanya sudah
dibentuk, maka dari untuk sementara dilakukan sosialisasikan kepada
SKPD.
“Tahun ini sudah jalan dan kami baru
menyerahkan DPA (Daftar Penggunaan Anggaran) sekarang administrasinya
kami sudah mulai dan pada bulan Maret kami akan mulai dengan
tender-tender dan semua program-program dinas kita akan lewat ULP,”
ujarnya.
Ditempat yang sama, Deputi Bidang
Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP, DR. Agus Prabowo,
mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Jayapura merupakan kota yang
dinilai istimewa karena ULP merupakan yang pertama di Papua dan
dilakukan di Kota Jayapura.
Menurutnya, ULP pada dasarnya adalah
bentuk reformasi dari panitia pelelangan dan reformasi baik politik,
ekonomi dan sistem pemerintahan.
Sementara di dalam pemerintahan terdiri
dari berbagai macam reformasi, yakni birokrasi dan keuangan negara.
Dalam reformasi pemerintahan, ULP berada di reformasi keuangan negara.
Keuangan negara terbagi lagi menjadi pemasukan negara dan pengeluaran
negara dan ULP berada di Pengeluaran Negara.
Ia juga mengharapkan agar pemerintah
kota juga memperhatikan pengeluaran negara, sebab hingga sekarang di
Indonesia pada umumnya penggeluaran itu jumlahnya makin besar dan hal
itu memberikan peluang terjadinya penyalagunaan anggaran.
“persoalannya makin kompleks tuntutan
masyarakat semakin tinggi tetapi bahaya korupsinya juga makin tinggi.
Dan titik pengawasan dari pengeluaran negara itu adalah pengadaan barang
dan jasa,” ucapnya.
PEMEKARAN KABUPATEN KOTA PROVINSI PAPUA ITU BIKIN MASALAH BARU 457 Views
Presiden Republik Indonesia secara resmi
mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) Nomor R-66/PRES/XII/2013
tertanggal 27 Desember 2013 tentang Rencana Undang-undang (RUU) 65
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia.
Pemekaran 65 DOB tersebut,
berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Pleno
dan Harmonisasi usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Badan Legislasi
dan Komisi II DPR RI Rabu (2/10/2013) lalu.
Dari Ampres tersebut Papua, akan
ada dua Provinsi baruyakni Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah, Kota
Madya Merauke dan Kota Madya Lembah Baliem serta 19 kabupaten baru di
Provinsi Papua, diantaranya Grime Nawa.
Menanggapi hal ini, Gubernur Papua
Lukas Enembe SIP, MH kepada wartawan usai mengelar pertemuan dengan
walikota Jayapura terkait musibah bencana banjir di kota Jayapura, Senin
(24/2/2014) menuturkan, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah
mendukung penuh kebijakan presiden.
Namun kata Lukas Enembe, yang saat
ini dibutuhkan orang Papua bukanlah pemekaran, tetapi peningkatan
kesejahteraan dari semua sektor, baik itu Sumber Daya Manusia (SDM),
pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang tepat guna, serta kesiapan
infrastruktur yang baik.
Kesiapan SDM mencakup pendidikan,
ekonomi kemasyarakatan dan kesiapan masyarakat asli Papua dalam
menyambut peradaban baru akibat dari pemekaran.
“Sejauh ini boleh dikatakan 60
persen kondisi kehidupan orang Papua belum siap untuk dimekarkan, kalau
kita paksakan untuk dimekarkan akan menambah masalah baru,” kata Lukas.
Pemekaran itu akan menambah
masalah, karena akan terjadi arus imigrasi yang besar ke Papua dengan
berbagai macam model, dan orang papua sendiri belum siap menghadapi itu,
sehingga akan tersingkir dan menimbulakn kecemburuan sosial.
Sudah tersingkir, orang Papua
banyak yang mati kerena berbagai macam model, baik itu penyakit,
kriminal dan lainnya, sehingga secara tidak sadar orang Papua bisa habis
di tanah Papua.
Untuk menjawab semua itu, maka
Otonomi Khusus Plus solusinya, yang mana semua kewenangan telah diatur
secara rinci, menyeluruh untuk mengangkat kesejahteraan orang asli
Papua.
“Jika semua sudah siap maka silakan Papua mau di mekarkan sempai berapun silakan, karena orang papua sudah siap,” katanya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda, SH. MH, mengatakan, DPRP telah
menyetujui 23 daerah pemekaran baru dan SK DPRPsudah diserahkan ke
Jakarta.
“Pemekaran itu merupakan aspirasi
masyarakat, bukan kepentingan DPR dan gubernur, sehingga tahun 2012
dewan mangajukan 22 daerah pemekaran baru, tahun 2013 tambah satu lagi
sehingga total ada 23 daerah pemekaran baru, kami hanya menyetujui,”
kata Yunus Wonda.
Lanjut Yunus Wonda, DPRP
menyetujui pemekaran baru, agar daerah-daerah yang tertinggal bisa maju
sama dengan daerah lain di Papua, meski diakui pemekaran itu juga
mempunyai sisi negatif dan sisi positifnya. Namun, kata dia, kita ambil
sisi positifnya saja.
“Sisi positifnya terbukanya akses,
perekonomian juga bisa berkembang, dan terutama roda pemerintahan bisa
berjalan baik, otomatis perkembangan daerah bisa berjalan,” kata Yunus.
Sementara terkait dengan pemekaran
Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah, Yunus Wonda menyatakan belum
menjadi agenda DPRP. Sejauh ini DPRP belum bicarakan pada sidang tahun
2012 maupun sidang tahun 2013.
“Untuk pemekaran Provinsi, DPRP
bukannya tidak setuju, kita utamakan pemekaran kabupaten dulu, setelah
pemerintahan sudah berjalan dan sudah ada peningkatan dari semua sisi
seperti SDM dan lainnya baru kita bicara pemekaran Provinsi,” kata dia.
Sementara Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Gamawan Fauzi menuturkan, pembahasan usulan pemekaran 65
daerah otonomi baru (DOB), sesuai meski Amanat Presiden (Ampres) atas
usulan RUU terhadap 65 DOB telah diterbitkan.
Menurut Gamawan, dalam pembentukan
pemekaran 65 DOB itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Kemendagri harus menelisik satu persatu dan seluruh persyaratan
adminitrasinya, peninjau wilayahnya berpedoman kepada Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Artinya, 65 DOB harus memenuhi
syarat atau tidak berdasarkan PP 78, meski Amanat Presiden (Ampres)
terkait usulan RUU terhadap 65 DOB telah diterbitkan,” kata Gamawan
Fauzi seperti di lansir beberapa media di Jakarta.
Sementara itu, untuk menindak
lanjuti Ampres tersebut, tim Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah
melakukan survei lokasi di beberapa calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di
Papua.
Senin (10/2/2014), timKementrian
Dalam Negeri (Kemendagri)yang diwakili Kepala Seksie (Kasie) Penataan
Daerah Wilayah Dua Direktorat Penataan Daerah Otsus dan DOB, Slamet
Endarto melakukan observasi ke wilayah Grime Nawa
Slamet menjelaskan dari 65 DOB
yang direncanakan untuk dimekarkan, 23 diantaranya Provinsi Papua Tengah
dan Provinsi Papua Selatan dan 21 kabupaten/kota.
Menurut Slamet, bahwa ada banyak
calon kabupaten/kota yang dimekarkan di Provinsi Papua, namun akan
berusaha memperjuangkan agar semua DOB ini dapat dimekarkan.
Selain itu juga, tim verifikasih
Kemendagri dibawah pimpinan Kepala Seksi Otonomi Khusus pada Bidang
Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Nur Bowo Edi S, pada Jumad
(14/02/2014) turun ke Kabupaten Boven Digoel.
Tim Kemendagri turun untuk
melakukan faktual dan mencocokkan data terkait amanat yang dikeluarkan
Presiden tentang pengusulan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten
Muyu Mandobo.
Menurut Nur Bowo Edi, kedatangan
tim ke Boven Digoel berdasarkan tugas Kementerian untuk melakukan
obserpasi lapangan memperifikasi data secara administrasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007, tentang usulan
pembentukan daerah otonom baru.
Lanjut Nur, verifikasi yang
dilakukan Kemendagri, hanya sebatas verifikasi teknis pemerintahan
sesuai kewenangan Kementerian. Untuk wilayah selatan Papua dilakukan
pada calon Kabupaten Muyu dan calon Kota Merauke
“Perifikasi yang kami lakukan
hanya pada daerah yang telah mendapat Amanat Presiden yakni usulan
Kabupaten Muyu pemekaran dari Boven Diguol dan Kota Merauke usulan dari
Kabupaten Merauke,” jelasnya.
Satu hari berselang, Sabtu
(15/2/2014), tim Kemendagri turun ke Kabupaten Kepulauan Yapen dan
Waropen untuk melakukan verifikasi faktual terkait Ampres pembentukan
Yapen Barat Utara, Yapen Timur, serta Ghondumi Sisare di Kabupaten
Waropen.
Tim pemekaran DOB dipimpin Dirjen Penataan Daerah Otonomi Khusus Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Slamet Indarto.
Kedatangan tim observasi yang
berjumlah kurang lebih 7 orang tersebut, diterima Wakil Bupati Yapen
Frans Sanady, Ketua DPRD Yapen Yotam Ayomi, Bupati Waropen, Drs.Yesaya
Buinei, MM dan Muspida.
Menurut Slamet Indarto, ada 5
tahapan mutlak yang harus ditempuh dalam usulan DOB yakni verifikasi
data calon usulan DOB, kedua observasi lapangan, ketiga mengkaji hasil
observasi lapangan, keempat rekomendasi ke sidang paripurna DPR-RI
melalui Presiden.
Dikatakan Indarto, verifikasi ini
sebagai tindaklanjut amanat presiden (ampres) tentang pembentukan DOB di
Indonesia termasuk di Papua dan Papua Barat.
“Verifikasi ini hanya bersiifat
teknis pemerintahan sesuai kewenangan kemendagri dan tidak ada
kepentingan politik,” ungkap Indarto.
Lanjut Indarto, untuk wilayah
teluk cenderawasih Yapen dan Waropen ada 3 calon DOB yakni Yapen Timur,
Yapen Barat, dan Ghondumi Sisare.
Berdasarkan hasil sidang Paripunra
DPR RI beberapa waktu lalu, di Papua terdapat 16 DOB yang telah di
usulkan kepada Presiden dan memperoleh ampres, didalamnya sudah termasuk
Yapen barat utara, Yapen timur dan Ghondumi Sisare.
Wednesday, 26-02-2014 Ketika Isu Papua Merdeka dan Referendum Jadi Nilai Tawar 87 Views
Mengintip Isi Draf RUU Otsus Plus Papua (Bagian 4)
Oleh: Oktovianus Pogau/SULPA
Draf keduabelas RUU Otsus Plus yang
diparipurnakan pada 20 Januari 2014 di Dewan Perwakilan Rakyat Papua
(DPRP) Jayapura, sebelum diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) di Jakarta pada 9 Februari 2014, tercantum sebuah pasal
yang mengatur soal referendum.
Timotius Murib, Ketua Majelis
Rakyat Papua (MRP) mengaku memang pasal tersebut ada, dan sengaja
dimasukan untuk mewanti-wanti jika pemerintah pusat di Jakarta menolak
draf RUU Otsus Plus yang diajukan pemerintah Provinsi Papua dan Papua
Barat.
“Apabila Undang-Undang ini tidak
dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten dan konsekuen, serta
tidak membawa manfaat yang signifikan bagi upaya-upaya peningkatan
taraf hidup, derajat hidup, kesejahteraan orang asli Papua, atas
prakarsa Majelis Rakyat Papua dapat diselenggarakan referendum, yang
melibatkan orang asli Papua di Tanah Papua untuk menentukan nasibnya
sendiri,” demikian bunyi pasal 299 di draf keduabelas yang dimaksudkan
Murib.
Menurut Ketua MRP, pasal tersebut
merupakan usulan rakyat Papua saat berlangsung evaluasi Otsus versi
orang asli Papua pada 24 – 27 Juli 2013 di Jayapura, Papua.
Pertanyaannya, apakah ada peserta dari tujuh wilayah ada di tanah Papua
yang mengusulkan diselenggarakan referendum jika Otsus Plus ditolak
Jakarta?
Setahu saya, tidak pernah ada
rekomendasi seperti itu. Yang ada hanya dua rekomendasi lain, pertama,
membuka ruang untuk dialog antara rakyat Papua dengan Pemerintah Pusat
yang dimediasi oleh pihak netral dan dilaksanakan ditempat yang netral;
dan kedua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua tidak boleh diamandemen sebelum melakukan Dialog
Jakarta-Papua sebagaimana disebutkan pada point (1) rekomendasi ini.
Dalam hal ini, Ketua MRP bisa
dikatakan telah melakukan pembohongan public; juga bisa saya katakan,
Ketua MRP sebenarnya sedang mengadaikan isu referendum untuk meloloskan
kepentingan para elit birokrasi, terutama demi kepentingan diloloskannya
RUU Otsus Plus.
Gubernur Papua, Lukas Enembe juga
mengatakan jika draf Otsus Plus ditolak pemerintah pusat di Jakarta,
artinya memberikan kesempatan dilakukannya referendum untuk menentukan
nasib sendiri (self determination) bagi orang asli Papua.
“Mau tidak mau, semua pasal
diterima kalau ini (pasal 299) mau dicabut. Ini pasal bargening,” tegas
Gubernur Papua kepada wartawan di Jayapura.
Gubernur Papua juga mengakui draft
yang akan diajukan ini nantinya akan mendapat supervisi dari pihak
Kementerian Dalam Negeri, namun ia memastikan dalam upaya meloloskan
seluruh draft Otsus Plus, pihaknya untuk sementara akan berkantor di
Jakarta hingga Undang-Undang Otsus Plus disahkan oleh DPR RI.
Penulis sendiri, bukan orang yang
anti pada referendum, tapi tidak setuju jika kata referendum dipakai
sebagai nilai tawar pejabat-pejabat di tanah Papua untuk kepentingan
uang, kekuasaan, dan jabatan. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan!
Harus diketahui, ada banyak orang Papua yang gugur karena berteriak
Papua Merdeka dan referendum. Sebut saja Theys Elluay, Dr. Tom Wanggai,
Jhon Mambor, Mako Tabuni, Hubert Mabel, dan masih banyak lagi yang akan
menjadi korban dikemudian hari.
Papua Barat “Marah” Ada Pasal Referendum
Gubernur Papua Barat, Abraham
Octavianus Ataruri jelas marah besar mendengar ada pasal 299 yang
mengatur soal referendum bagi orang asli Papua. Kepada media massa, Bram
mengatakan telah langsung mengirimkan surat kepada Presiden SBY melalui
Mendagri perihal penolakan pasal tersebut.
“Ini yang tidak bisa dimengerti,
belum apa-apa sudah mengancam untuk meminta referendum. Keberadaan RUU
ini tidak boleh mengancam NKRI. Terlebih dahulu RUU ini perlu diberi
pembobotan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat. Saya perlu sampaikan,
bahwa Papua bagian sah dari NKRI. Kalau ada yang lain, itu urusan
Tuhan,” tandas Bram.
Wakil Ketua I DPR Papua Barat,
Jimy Idjie juga mengaku mengatakan NKRI tidak boleh diancam dengan
pasal-pasal yang seperti itu, apalagi Papua masih berada dalam wilayah
Indonesia.
“Pasal 299 tersebut adalah pasal
pertama yang akan dihapus oleh pemerintah atau Kementerian Dalam Negeri
ketika memberikan supervisi,” katanya.
Di sisi lain, Jimmy mengakui,
memang keberadaan Pasal 299 tersebut ada baiknya untuk memastikan
Pemerintah Pusat benar-benar menjalankan secara konsisten setiap sisi
dari peraturan tersebut.
“Tapi kita harus menyadari bahwa
kegagalan UU Otsus sebelumnya, tidak sepenuhnya disebabkan oleh
Pemerintah Pusat. Justru faktor terbesar adalah orang-orang yang
menjalankan dan menerima manfaat dari Otsus. Kita juga berkontribusi
yang sangat besar dalam kegagalan UU Nomor 21 Tahun 2001,”ujarnya
singkat.
Namun, secara garis besar Jimmy mendukung RUU Otsus Plus karena bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di Papua.
“Rancangan ini ditujukan untuk
memperjuangkan persamaan hak orang Papua sebagai kelompok minoritas
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk dihormati hak-hak sipil,
politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” katanya.
Agus Sumule, salah satu tim
asistensi RUU Otsus Plus dari Papua Barat menyatakan tak perlu ada
pejabat yang menggunakan pasal referendum sebagai nilai tawar ke
pemerintah pusat, sebab yang berhak menuntut referendum adalah gerakan
sipil dan politik di tanah Papua yang menginginkan kemerdekaan Papua.
Yang dikatakan oleh Sumule ada
benarnya. Sebab, yang selama ini menuntut kemerdekaan Papua melalui
referendum, atau cara-cara bermartabat lainnya adalah gerakan sipil dan
politik seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Front PEPERA,
Garda-P, Negara Federasi Papua, dan TPN-OPM, dan masih banyak lagi.
Tanggapan Gerakan Pro-Kemerdekaan
KNPB yang selama ini lantang
“berteriak” referendum jelas terganggu dengan pernyataan Ketua MRP
maupun Gubernur Papua terkait pasal 299. Ketua I KNPB, Agus Kossay
mengaku tertawa geli mendengar referendum dijadikan nilai tawar Gubernur
Papua dan Ketua MRP kepada pemerintah pusat di Jakarta agar RUU Otsus
Plus diloloskan.
“Kami minta kepada Pemerintah
Pusat, untuk jangan serta merta menerima tawaran yang disampaikan oleh
Gubernur Lukas Enembe. Kami KNPB atas nama rakyat Papua Barat meminta
kepada para pejabat di Provinsi Papua bahwa jika minta sesuatu ke
Jakarta, jangan lagi memboncengi dengan isu Papua Merdeka atau
referendum,” tegas Kossay.
Kossay mengatakan, isu referendum bukan tempat atau lahan untuk mencari makan dan minum, serta untuk mencari jabatan.
“Karena referendum itu sama saja
dengan perjuangan Papua Merdeka untuk memisahkan diri dari Negera
Indonesia, melalui forum resmi internasional. Ini yang harus diketahui
oleh gubernur dan MRP bersama jajarannya,” tegas Kossay kepada wartawan
di Jayapura, menanggapi pasal 299 yang ramai dibicarakan.
Banyak aktivis dan mahasiswa di
media social, baik melalui twitter maupun Facebook yang ramai
membicarakan inisiatif “konyol” MRP dan pemerintah provinsi Papua yang
memasukan pasal referendum di dalam RUU Otsus Plus.
“Jangankan untuk meloloskan RUU
Otsus Plus, soal pemekaran sebuah wilayah di Papua saja, para pejabat
selalu memakai kata OPM, Referendum, dan Papua Merdeka. Ini memang watak
yang sangat bobrok dari pejabat-pejabat Papua,” tulis Wanimbo melalui
laman Facebooknya.
Anton Tabuni, selaku Sekjend
Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM)
menuturkan pihaknya tak pernah berdialog dengan Pemerintah Indonesia
tentang Otsus Plus.
“Kami hanya minta merdeka. Para
pejabat Gubernur, Ketua DPR, MRP, jangan mengatasnamakan TPN-OPM,
terutama Panglima TPN-OPM Goliat Tabuni, dalam meminta persetujuan Draft
Otsus Plus atau Draft RUU Pemerintahan Otsus. Itu bukan pilihan kami.
Kami berjuang dengan berbagai penderitaan selama 50 tahun untuk merdeka
diatas tanahnya sendiri,” tegasnya kepada media Suara Pembaharuan,
ketika diminta tanggapannya.
“Itu bukan aspirasi kami. Jadi
hati-hati. TPN-OPM tidak akan mundur selangkah pun untuk memperjuangan
kemerdekaan kami,” katanya lagi.
Pikir Ketua MRP beserta anggota,
juga Gubernur Papua adalah apabila ada pasal yang mengatur soal
referendum, maka akan mendapat simpati public di tanah Papua, kenyataan
tidak demikiaan, mereka semakin ditertawakan karena berusaha gadaikan
sebuah ideology dengan kepentingan sesaat.
Seorang sumber yang hadir dalam
pertemuaan dengan Presiden SBY, pada 9 Februari 2014 di Istana Cikeas,
Bogor, menuturkan sebelum pertemuaan dilangsungkan, pasal 299 yang
mengatur soal referendum telah dihapus.
“Jadi, draf yang diserahkan kepada
Presiden SBY adalah draf ketigabelas, bukan draf keduabelas seperti
yang pernah diparipurnakan di Jayapura oleh DPRP. Dan pasal yang
membahas referendum sudah dihapus,” ujar sumber ini.
Sudah jelas motivasinya bukan?
Mengancam Jakarta agar draf RUU Otsus Plus diterima; juga dengan hadir
pasal tersebut agar mendapat dukungan public! Tapi sayang beribu sayang,
public sama sekali tidak memberikan dukungan, justru mengecam cara-cara
bobrok tersebut.
Penyempurnaan Draf di Jakarta
Telah disebutkan pada tulisan
bagianketiga, pada draf ketigabelas RUU Otsus Plus yang diserahkan
kepada Presiden SBY di Jakarta, tak terdapat tanda tangan persetujuaan
dari Gubernur Papua Barat. Mendagri yang hadir pada pertemuaan juga pada
pertemuaan tersebut diminta untuk memediasi “kisruh” yang terjadi
antara dua Gubernur asal tanah Papua ini.
Kementerian Dalam Negeri melalui
Dirjen Otonomi Daerah bekerja cepat. Pada 11 Februari 2014, tim
asistensi kedua Provinsi diundang secara resmi untuk membahas draf
tersebut. Dalam undangan, pertemuaan akan dilakukan pukul 11.00 Wib,
namun dipercepat ke pukul 09.00 Wib di Kantor Dirjend Otda.
Dirjend Otda yang diwakili oleh
Direktorat Penataan daerah, otonomi Khusus dan dewan Pertimbangan
otonomi Daerah membuka pertemuaan, sekaligus memberikan kesempatan
kepada kedua tim asistensi untuk memaparkan pandangan, sekaligus teknis
untuk mensinkronkan kedua draf tersebut.
Utusan Papua Barat diwakili
Sekertaris Daerah Isak Halatu dan Kordinator Tim Kerja Agus Sumule.
Halatu menyatakan bahwa ia hanya membawa satu pesan dari Gubernur Papua
Barat, yakni, kedua tim asistensi diminta untuk kembali ke tanah Papua,
dan mensinkronkan dua draf yang belum disinkronkan.
“Karena banyak pembobotan yang
diberikan tim asistensi Papua Barat, namun belum diakomodir dalam draf
ketigabelas. Kita bertemu di Jayapura, di Manokwari, atau di Biak adalah
lebih baik, agar public juga mengetahui secara pasti,” tegas Halatu.
Mendengar sebuah usulan yang
dianggap sebagai langkah mundur, salah satu tim asistensi dari Papua,
Sendius Wonda menimpali Sekda Papua Barat.
“Kami telah memberikan waktu satu
minggu kepada tim dari Papua Barat untuk mengerjakan draf tersebut,
namun saat saya ke Manokwari, belum juga dibuat, dan apa yang diusulkan
teman-teman dari Papua Barat dalam draf lalu, juga telah diakomodir,”
kata Wonda.
Boy Dawir, salah satu anggota DPRP
dari Partai Demokrat mengatakan bahwa adalah sebuah langkah yang mundur
jika kembali dilakukan pembahasan di Papua.
“Kami orang Papua itu pantang
untuk pulang sebelum dapat hasil,” kata Dawir membungkus maksudnya yang
kalau diartikan ingin mengatakan jika sebelum draf RUU Otsus Plus
disetujui Jakarta, maka tim tidak akan pernah pulang, dan sekaligus
menolak usulan dari Papua Barat.
Yang lebih radikal lagi tanggapan
Nason Uti, salah anggota DPRP yang juga dari Partai Demokrat. “Kami
semua yang ada di dalam ruangan ini NKRI. Tapi kami tidak tau dengan
orang-orang di Papua. Jika kami pulang dan RUU Otsus Plus belum
disahkan, siapa yang mau tanggung jawab. Kami tidak akan tanggung
jawab,” tegas Uti seraya mengancam.
Karena itu, Uti meminta agar
pembahasan tetap dilanjutkan di Jakarta dan tidak kembali ke tanah
Papua, karena hal tersebut merupakan sebuah langka mundur dari tim
asistensi yang telah bekerja cukup lama.
Ketua MRP, TImotius Murib lebih
parah lagi. Dengan nada mengancam mengatakan bahwa ia tidak akan keluar
dari ruangan jika belum diagendakan waktu pertemuaan untuk membahas RUU
Otsus Plus yang telah sampai di Jakarta.
“Kalian dua ini bukan orang asli
Papua, kalian hanya datang dan cari makan di Papua. Orang di Papua
minta referendum dan merdeka, kami ini yang berusaha setengah mati
menahan mereka. Kalian dua mau tanggung jawab jika mereka minta
merdeka,” kata Murib membentak, seraya menunjuk dua orang utusan dari
Papua Barat yang kebetulan bukan orang asli Papua.
Timotius Murib lupa, atau memang
tidak tahu kalau Agus Sumule lahir dan dibesarkan di Enarotali, Paniai,
bersama masyarakat istrinya, yakni masyarakat Mee. Orang tua Sumule
(Alm) telah berada di Enarotali sejak tahun 1964, dan merupakan Guru
pertama Sekolah Guru Bawah (SGB) yang telah mendidik banyak guru-guru
asli orang Papua.
Para murid dari orang tua Sumule
ini yang membuka YPPGI, dan sekolah-sekolah lainnya di tanah Papua,
hingga ke Selatan Papua di Merauke.
Halatu juga lahir dan besar di
Wamena. Orang tuanya merupakan penginjil yang telah ada di Wamena sejak
tahun 1960an. Orang tua Sumule dan Halatu berada di tanah Papua sebelum
Timotius Murib melihat dunia. Jadi, adalah tidak etis, seorang Timotius
Murib berkomentar demikian.
Agus Sumule ketika dimintai
tanggapan terkait nada rasialis Ketua MRP mengaku tidak menyangkan
seorang ketua MRP, yang merupakan jabatan representative dari unsure
Agama, Perempuan dan Adat bisa berbicara demikian.
“Saya pribadi jika dipanggil
bukan orang asli Papua, dikritik, dan dimarah, biasa-biasa saja, tapi
jika mengatakan saya datang cari makan di Papua, hal itu tidak bisa saya
terima, karena merupakan penghinaan, dan meruntuhkan martabat dan
wibawa keluarga saya,” komentar Sumule singkat kepada media ini.
Dalam pertemuaan tersebut,
nampaknya utusan dari Papua tetap memaksakan agar pembahasan tetap
dilakukan di Jakarta, dan dianggap melanggar perintah presiden jika
Kemendagri meminta kembali di bahas di Papua.
Ancaman referendum dan Papua
Merdeka juga terus dipakai oleh tim asistensi Papua, tujuannya agar
proses pengesahan RUU Otsus Plus bisa segera dilakukan.
Karena komentar rasis Ketua MRP
yang dianggap berlebihan dan tidak perlu, membuat pertemuaan harus
ditunda ke lain waktu. Kemendagri berjanji akan mengeluarkan undangan
untuk pertemuaan berikut.
Sementara itu, Sekda Papua Barat
menghubungi tim asistensi dari Papua Barat yang terdiri Yan Christian
Warinussy, Simon Banundi, Abner Wabdaron, serta dua orang lainnya untuk
datang ke Jakarta agar bisa bergabung bersama dirinya dan Agus Sumule
yang telah lebih dulu berada di Jakarta.
Sore hari, tanggal 12 Januari
2014, tim asistensi dari Papua Barat tiba di Jakarta, dan selanjutnya
pada malam hari dilangsungkan pertemuaan di Hotel Aliya, Bilangan,
Jakarta. Di tempat ini, pembobotan yang dimaksud dan diinginkan oleh tim
asistensi dari Papua Barat diakomodir, walaupun banyak yang tak sesuai
dengan harapan dan keinginan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuaan
ulang pada tanggal 13, 14, dan 15 di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuaan-pertemuaan tersebut, tim Asistensi Papua Barat
memberikan pembobotan agar RUU Otsus Plus semakin berkualitas, dan
memberikan manfaat langsung kepada public di tanah Papua. Pada tanggal
15 Febaruari 2014, hasil akhir draf tersebut siap ditandatangani oleh
kedua Gubernur.
Apa saja isi draf keempatbelas RUU
Otsus Plus? Dan topic-topik apa saja yang menjadi perdebatan kedua tim
asistensi? Nantikan pembahasan pada tulisan bagiaan kelima. Termasuk apa
dan siapa orang asli Papua versi draf akhir tersebut.
Wednesday, 26-02-2014 FIRMAN RAHMAN RESMI TERSANGKA 85 Views
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Kejaksaan Negeri Wamena Sebesar 3 Miliar
Tim penyidik Kejaksaan Agung RI resmi
menahan mantan bendahara pengeluaran Kejaksaan Negeri Wamena, Firman
Rahman (FR) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
dana Operasional Kejaksaan Negeri Wamena sebesar 3 Miliar rupiah tahun
2012/2013.
Usai diperiksa di ruangan
pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Papua, FR langsung di bawa ke Lembaga
Pemasyarakatan Abepura dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi
Papua untuk ditahan.
Assisten Pengawasan Kejaksaan
Tinggi Papua, Firdaus, SH, kepada SULUH PAPUA, Senin, (25/2/2014)
mengatakan, dari kasus korupsi dana operasional Kejaksaan Negeri Wamena
tahun 2012/2013, pihak penyidik Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua
tersangka masing-masing, Bendahara Pengelauran FR (Firman Rahman) dan
mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena IPS (I Putu Swarjana, SH), namun
yang diperiksa hari ini adalah mantan Bendahara Pengeluaran Kejari
Wamena FR sedangkan untuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena IPS,
akan diperiksa di Kejaksaan Agung RI karena yang bersangkutan telah
dibebastugaskan dan dimutasi ke Kejaksaan Agung RI.
“Nama tersangka ada dua sih disini
sebenarnya, tapi yang kita lakukan penyidikan untuk hari ini itu atas
nama Firman Rahman yang menjabat Bendahara pengeluaran kejaksaan negeri
Wamena, satunya lagi, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu
Swarjana, SH, MH, sekarang sudah dibebastugaskan dari jabatannya, dan
dimutasi ke Kejaksaan Agung Fungsional di Kejaksaan Agung, nanti
mungkin pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, karena tim penyidikan
adalah penyidik dari Kejaksaan Agung,” kata Aswas Kejaksaan Tinggi
Papua, Firdaus, SH.
Lebih lanjut Aswas Kejati Papua
mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini telah ditemukan sejumlah
pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka dimana telah terjadi
penyalahgunaan anggaran pada Kejaksaan Negeri Wamena, yang tidak sesuai
aturan, dimana dana operasioanl yang dikorupsi sebanyak 3 miliar lebih
dan merupakan anggaran tahun 2012 – 2013. Kedua tersangka dijerat
dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Anti Korupsi.
“Penyalahgunaan anggaran Kejaksaan
Negeri Wamena, yang tidak sesuai aturan sehingga penggunaannya tidak
benar, tahun anggaran 2012 dan 2013, untuk 2013, anggaran yang
sesungguhnya adalah 3,9 miliar tapi disalahgunakan oleh tersangka,
termasuk juga sisa anggaran tahun 2012 sebanyak 1 milair 40 juta, jadi
total kira-kira anggaran yang diselewengkan itu lebih kurang 3 miliar,”
jelas Aswas Kejati.
Selain itu Firdaus mengatakan,
kasus dugaan korupsi dana operasional Kejaksaan Negeri Wamena dengan
modus anggaran untuk penyidikan ada tiga perkara,namun yang sebenarnya
terjadi dilapangan hanya satu perkara, sisanya penanganan perkara di
gunkan untuk kepentingan diri sendiri.
”Modusnya, yah misalnya seperti
anggaran untuk penyidikan. Penyidikan cuma satu tapi semua anggaran
untuk 3 perkara itu dicairkan semua. Jadi mulai lid, dik, tut, eksekusi,
hanya satu yang digunakan untuk penyidikan selebihnya dipakai oleh
tersnagka untuk kepentingan pribadi,” bilang Aswas Kejati.
Selain sanksi hukum terhadap kedua
tersangka, pihak Kejati Papua, juga memberikan sanksi administatif
kepada kedua tersangka yakni keduanya dicopot dari jabatannya, dan
mendapat hukuman turun pangkat setingkat lebih renda selama 3 tahun,
selain itu untuk mantan Kajari Wamena, IPS, langsung dimutasi ke
Kejaksaan Agung RI tanpa jabatan.
”Yah sekarang kedua-duanya sudah
dicopot, Kajari sudah dicopot, bendahara pengeluaran juga sudah
dibebastugaskan dari jabatannya. Dari inspeksi kasus yang kita lalukan,
sudah dikenai hukuman turun pangkat setingkat lebih rendah selama tiga
tahun dan sekarang penyidikan untuk korupsinya dilakukan,” tukas Aswas
Kejati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan
Tinggi Papua, Eliaser Sukacita Maruli Hutagalung, SH, MH, kepada SULUH
PAPUA mengatakan, di negara ini tidak ada yang kebal hukum sekalipun dia
adalah aparat penegak hukum. Pihaknya akan berantas korupsi karena hal
itu sudah menjadi misi dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
untuk Papua bebas korupsi.
“ Kalau kita sebagai pucuk
pimpinan, kita jangan menggunakan anggaran untuk kepentingan diri
sendiri, karena semua yang sudah dianggarakan oleh APBN digunakan untuk
kepentingan Negara. Inilah yang terjadi di Kejati Papua karena hasil
temuan assiten pengawas Kejati Papua, waktu melakukan inspeksi kasus ke
wamena, tahun 2013, kurang lebih bulan Oktober lalu, ada indiksasi,
pimpinan menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran yang
tidak seharusnya,” jelas Kajati Papua.
Namun menurut Kejati, kedua
tersangka masih dalam status dugaan, karena masih menunggu penyelidikan
penyidik. Sementara itu untuk sidang kasus tersebut akan dilaksanakan di
Jayapura, mengingat di Wamena belum mempunyai Pengadilan Tipikor.
Pimpinan Beserta Staf Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( Konpak -Papua) Apresiasi Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya,Terkait Adanya 100 Orang Anak Buah Goliath Tabuni Kembali Ke Pangkuan Ibu Pertiwi .
Jayapura ,27 /12/2013 ,Detius Yoman Ketua Umum KONPAK
–PAPUA, memberi apresiasi kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Puncak Jaya kerja beras membangun komunikasi ,pendekatan dan
nega osiasi dengan para aktivis bergerilya sehingga atas kembalinya 100 aktivis TPN/OPM di bawah komando Goliath
Tabuni dan Ekiman yang selama hidup di hutang-hutang dan gunung-gunung
kabupaten puncak jaya ,100 telah bergabung kembali dengan keluarga mereka, pada
tanggal 11 desember 2013. Ini semua berkat
kerja keras Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya Bapak Bupati Henok Ibo dan Wakil
Bupati Yusus Wenda membangun
pendekatan presuasif ,komunikasi dan
negosiasi yang baik sehingga, 100 orang
anak buah Goliat Tabuni turun gunung dan bergabung bersama keluarga mereka.
Kami minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya
untuk terus membangun komunikasi kepada mereka yang belum turun gunung, Kami
sangat mendukung dan member apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah
daerah kabupaten puncak jaya ,walaupun masa kerja bupati dan wakil bupati baru
hanya baru 1 tahun namun sudah membuahkan hasil ,melalui pendekatan ,komunikasi
dan negosiasi sehingga 100 orang anak buah Goliat Tabuni Ekiman bisa turun
gunung .kami berharap pemerintah daerah kabupaten puncak jaya segera berikan
lapangan kerja kepada 100 orang yang bergabung supaya mereka bisa dapat
merasakan dan menikmati hasil dari pada dana OTSUS.
Saya selaku putra daerah , mengajak seluruh masyarakat
puncak jaya yang ada di Puncak Jaya, Wamena, Lanny Jaya,Tolikara , Nabire,
Timika dan Kota Jayapura harus mendukung bupati dan wakil bupati dalam rangka
membangun puncak jaya selama 4 tahun kedepan ,baik SDM maupun SDA ,sebab selama
kurang lebih 7 tahun lamanya .kami hidup trauma ,penuhnya dengan ketakutan
karena buny senjatan ,dikejar ,diancam dan di bunuh oleh para pengacau keamanan
yakni : TNI/POLRI bersama TPN/OPM namun kini puncak jaya bisa dikatakan aman .
jadikan puncak jaya kota tujuan wisata ,kota penuh damai ,kota iman ,jangan
jadikan puncak jaya daerah konflik /daerah kacau .
Saya minta kepada pemerintah daerah wilayah pegunungan
tengah papua bahwa perlu ada komunikasih yang baik kepada saudara – saudara kita
yang ada di gunung –gunung melalui
pendekatan presuasif ,jangan membangung pendekatan melalui kekuatan TNI/POLRI
karena mereka itu bukan manusia turunan setan yang tidak bisa dapat dengar
ketika di panggil , ketika di panggil pasti mereka akan datang gabung diri
dengan kami sebab mereka adalah umat tuhan memiliki iman dan mereka adalah
keturunan malaikat cuci dan pemilik demokrasi,pemilik kebenaran,pemilik
keadilan dan pemilik kejujuran dan saya tahu bahwa pemuda yang berada di gunung
Anti Korupsi bukan ANTI NKRI .
Pimpinan Beserta Staf Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti
Korupsi Provinsi Papua ( Konpak -Papua) Mengucapkan Selamat Hari Natal 25
Desember 2013 Dan Selamat Tahun Baru 1 Janoari 2014 .
Mari Kita Meryakan Hari Natal Penuh Dengan Sukacita Dan
Menyambut Tahun Baru Penuh Damai. Jadilah Tanah Papua Bersih Bebas Dari Korupsi
Kolupsi Dan Nepotisme –KKN.
Langganan:
Postingan (Atom)